Rabu, 04 Maret 2020

7 Fraksi DPRD Purwakarta Setujui 3 Raperda Usulan Bupati



Purwakarta – Tujuh Fraksi DPRD Purwakarta melalui juru bicaranya masing-masing menerima dan menyetujui 3 Raperda usulan Bupati Purwakarta, yakni Raperda yakni Raperda tentang Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkolosis, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Juru bicara Fraksi Golkar Rahman Abdurrahman, juru bicara Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE, juru bicara Fraksi PKB Zaenal Arifin, juru bicara Fraksi PDIP Lina Yuliani, juru bicara Fraksi PKS Asep Nutyani, S.Pd.I, juru bicara Fraksi DPN (Demokrat, PPP, Nasdem) Conrad Surawijaya, juru bicara Fraksi Berani Agus Sugianto, SE (Berkarya, Hanura, PAN), dalam pemandangan umumnya menyatakan persetujuannya agar Raperda ini dijadikan Perda, mengingat  pentingnya hal-hal yang disampaikan oleh Bupati.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I, yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Selasa (2/3/2020) pagi. Dijelaskan Ahmad Sanusi, ketiga Raperda tersebut sesuai dengan surat Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mutstika No. 188.342/742/HUK, tertanggal 2 Maret 2020.


Hadir dalam acara itu antara lain Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H Aming, unsur Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD, Sekda dan pejabat perangkat daerah, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M Hum, para Camat, para Lurah/Kepala Desa, para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Bupati Hj. Anne Ratna Mustika menjelaskan, bahwa Raperda-Raperda ini sudah melalui pembahasan dan kajian internal di lingkungan Pemda Purwakarta. Namun, untuk lebih memperdalam, maka perlu kiranya dibahas kembali dalam rapat-rapat DPRD. Ia melanjutkan, HIV AIDS maupun Tuberkolosis di Purwakarta akhir-akhir ini semakin meningkat dan meluas, walau sejumlah strategi sudah dilakukan.

“Oleh karena itu, memerlukan tindakan, pendekatan khusus, dan percepatan upaya  melalui pencegahan  dan penanggulangan penularan secara optimal. Maka, diharapkan Raperda ini menjadi pijakan Pemda dan masyarakat untuk menanggulangi penularan HIV AIDS dan Tuberkolosis secara menyeluruh,” jelasnya.


Sementara dasar utama penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terang Ambu Anne, agar perubahan status ini dapat meningkatkan efektifitas, keselarasan, sinergitas serta koordinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten, dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

Selanjutnya, terkait diterbitkannya Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, mengamanatkan agar Dinas Damkar dan Penanggulangan sebagai dinas yang mandiri, tidak tergabung dengan urusan pemerintahan lainnya.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah harus membentuk BPDB tersendiri, tidak tergabung dengan Dinas Damkar,”urai Ambu Anne.

Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemukiman yang berkualitas, efektif dan efisein perlu didukung oleh pemerintah daerah. Penyelenggaran ini merupakan upaya untuk mewujudkan tercapainya tujuan perumahan pemukiman yang layak, sehat, nyaman, tertib dan teratur, maka Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dan acuan pelaksanaan yang komprehensif dan mewujudkan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)

Setelah masing-masing fraksi menyetujui, Ketua DPRD lalu mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Terpilih menjadi Ketua Pansus A Hj. Enah Rohanah - Wakil Ketua Ir. H. M.Arief Kurniawan,MM, Pansus B Ketua Drs. Akun Kurniadi, MMi – Wakil Ketua Devi Mutiasari, Pansus C Ketua Yadi Nurbahrum – Wakil Ketua Alaikassalam, SH.I. (Humas DPRD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar