Purwakarta –PAC Pemuda
Pancasila (PP) Kecamatan Purwakarta di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian
kembali mendatangi gedung DPRD Purwakarta, mempertanyakan tindak lanjut
penanganan kasus PT Velasto yang dinilai wanprestasi dan melanggar UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (12/2/2020).
Di bawah komando Asep
Kurniawan alias Fapet selaku penanggung jawab, kedatangan puluhan rombongan PP
Bungursari ini untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pernah melakukan
audiensi yang sama pada tanggal 20 Januari 2020. PP memfasilitasi persoalan
yang merugikan Warman Adi Pura, karena kebetulan mantan karyawan kontrak PT
Velasto itu memang anggota PAC PP Bungursari.
Mereka diterima Ketua
Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi(Fraksi Gerindra) dan perwakilan Disnakertrans Dian Sri
Mulyani serta Ela Naila di Ruang Gabungan Komisi.
Sayangnya, perwakilan manajemen PT Velasto tidak ada yang hadir, walau
sudah diundang pihak DPRD.
Sebagaimana dijelaskan
Ketua PAC PP Bungursari Riwaldin, PT Velasco dianggap tidak saja telah
melakukan wanprestasi, karena telah melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya
bernama Warman Adi Pura. Bahkan perusahaan yang memproduksi spare-part motor
tersebut, dinilai telah melakukan pelanggaran
pidana atau pemalsuan dokumen.
Alhasil, Warman Adi Pura
benar-benar merasa terdzolimi. Ia seolah-olah telah mengajukan surat
pengunduran diri karena mendapat pekerjaan baru. Nyatanya, dirinya merasa tak
pernah manandatangani surat pengunduran diri, bahkan sampai sekarang masih
menganggur. Oleh karena itu, organisasi kepemudaan itu mendesak dewan untuk
segera menindaklanjuti pengaduan mereka.
Ketua Komisi IV Said Ali
Azmi menjelaskan, pihaknya angat mengapresiasi kedatangan rekan-rekan dari PP,
karena telah mengadukan persoalan ini kepada wakil rakyat. Namun, ia juga minta
maaf, lantaran sebagai wakil rakyat tugasnya hanya memfalisitasi saja,
sedangkan eksekusinya ada pada pihak Disnakertrans yang menangani soal tenaga
kerja. Oleh karena itu, ia berharap, pihak Disnakertrans dapat segera mencari
solusi dari permasalahan ini, tanpa harus merugikan salah satu pihak. Sedangkan
pengaduan pelanggaran pidana, itu menjadi urusan yang berwajib.
“Disnakertrans harus
segera mengatasi masalah ini, supaya tidak berlarut-larut. Penyelesaian masalah
harus adil, supaya tidak menimbulkan
kerugian dari pihak manapun,” tegas Said.
Ketua PAC PP Bungursari
Riwaldin mengaku merasa putus asa, lantaran persaoalan ini tidak ada ujungnya,
walau sudah berjalan hampir 3 tahun. Riwaldin melanjutkan, pihaknya sudah
melakukan mulai dari pelaporan ke Disnakertrans, pengaduan pemalsuan dokumen ke
pihak berwajib, sampai audiensi ke DPRD, tapi dirasakan menemui jalan buntu
semua.
Menurutnya, PT Velasto
yang beralamat di Kecamatan Campaka itu juga melanggar Pasal 54 ayat 3 UU No.
13/2003, yakni surat perjanjian kerja yang harusnya dibuat rangkap 2, tapi
hanya dibuat untuk pihak perusahaan. Akibatnya, si pekerja tak pernah mengerti
isi perjanjian sama sekali. Selain itu,
juga pelanggaran Pasal 62, jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja
sepihak harus membayar denda. Pasalnya, sampai saat ini Warman tidak mendapat
ganti rugi apapun.
Warman Adi Pura
Said meminta, supaya
permasalahan ini tidak berlarut-larut, ia meminta pihak Disnakertrans dapat
menghadirkan perwakilan manajemen PT Velasto dalam pertemuan berikutnya.
Sementara, Ela Naila berjanji akan segera melakukan koordinasi kembali dengan
pihak PT Velasto guna mencari penyelesaian sebaik-baiknya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar