Kamis, 13 Februari 2020

Pemuda Pancasila Kembali Pertanyakan Kasus PT Velasto



Purwakarta –PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Purwakarta di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian kembali mendatangi gedung DPRD Purwakarta, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus PT Velasto yang dinilai wanprestasi dan melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (12/2/2020).

Di bawah komando Asep Kurniawan alias Fapet selaku penanggung jawab, kedatangan puluhan rombongan PP Bungursari ini untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pernah melakukan audiensi yang sama pada tanggal 20 Januari 2020. PP memfasilitasi persoalan yang merugikan Warman Adi Pura, karena kebetulan mantan karyawan kontrak PT Velasto itu memang anggota PAC PP Bungursari.

Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi(Fraksi Gerindra) dan perwakilan Disnakertrans Dian Sri Mulyani serta Ela Naila di Ruang Gabungan Komisi.  Sayangnya, perwakilan manajemen PT Velasto tidak ada yang hadir, walau sudah diundang pihak DPRD.


Sebagaimana dijelaskan Ketua PAC PP Bungursari Riwaldin, PT Velasco dianggap tidak saja telah melakukan wanprestasi, karena telah melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya bernama Warman Adi Pura. Bahkan perusahaan yang memproduksi spare-part motor tersebut, dinilai  telah melakukan pelanggaran pidana atau pemalsuan dokumen.

Alhasil, Warman Adi Pura benar-benar merasa terdzolimi. Ia seolah-olah telah mengajukan surat pengunduran diri karena mendapat pekerjaan baru. Nyatanya, dirinya merasa tak pernah manandatangani surat pengunduran diri, bahkan sampai sekarang masih menganggur. Oleh karena itu, organisasi kepemudaan itu mendesak dewan untuk segera menindaklanjuti pengaduan mereka.

Ketua Komisi IV Said Ali Azmi menjelaskan, pihaknya angat mengapresiasi kedatangan rekan-rekan dari PP, karena telah mengadukan persoalan ini kepada wakil rakyat. Namun, ia juga minta maaf, lantaran sebagai wakil rakyat tugasnya hanya memfalisitasi saja, sedangkan eksekusinya ada pada pihak Disnakertrans yang menangani soal tenaga kerja. Oleh karena itu, ia berharap, pihak Disnakertrans dapat segera mencari solusi dari permasalahan ini, tanpa harus merugikan salah satu pihak. Sedangkan pengaduan pelanggaran pidana, itu menjadi urusan yang berwajib.


“Disnakertrans harus segera mengatasi masalah ini, supaya tidak berlarut-larut. Penyelesaian masalah harus  adil, supaya tidak menimbulkan kerugian dari pihak manapun,” tegas Said.

Ketua PAC PP Bungursari Riwaldin mengaku merasa putus asa, lantaran persaoalan ini tidak ada ujungnya, walau sudah berjalan hampir 3 tahun. Riwaldin melanjutkan, pihaknya sudah melakukan mulai dari pelaporan ke Disnakertrans, pengaduan pemalsuan dokumen ke pihak berwajib, sampai audiensi ke DPRD, tapi dirasakan menemui jalan buntu semua.

Menurutnya, PT Velasto yang beralamat di Kecamatan Campaka itu juga melanggar Pasal 54 ayat 3 UU No. 13/2003, yakni surat perjanjian kerja yang harusnya dibuat rangkap 2, tapi hanya dibuat untuk pihak perusahaan. Akibatnya, si pekerja tak pernah mengerti isi perjanjian sama sekali.  Selain itu, juga pelanggaran Pasal 62, jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak harus membayar denda. Pasalnya, sampai saat ini Warman tidak mendapat ganti rugi apapun.

Warman Adi Pura

Said meminta, supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut, ia meminta pihak Disnakertrans dapat menghadirkan perwakilan manajemen PT Velasto dalam pertemuan berikutnya. Sementara, Ela Naila berjanji akan segera melakukan koordinasi kembali dengan pihak PT Velasto guna mencari penyelesaian sebaik-baiknya. (Humas DPRD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar