Purwakarta – Pansus C DPRD
Purwakarta mengebut untuk menuntaskan Raperda tentang Desa, khususnya BAB V,
yang mengatur soal Pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, aturan ini akan segera
diaplikasikan sekitar Juni mendatang untuk menghadapi Pilkades serentak di Purwakarta.
Berkaitan hal itu, Pansus C
menggelar rapat kerja dengan instansi terkait antara lain dengan Asda I Bidang
Pemerintahan ASDA I Entis Sutisna, Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH, MH,
Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) R Yoyok Permana, Kabid Pemdes
Afif Muttaqien, dan segenap jajarannya, di ruang Gabungan Komisi, Senin
(3/2/010)
Sebagaimana dijelaskan Ketua Pansus
C Yulian Irsyafri, SM (Fraksi Golkar), Raperda ini harus segera dituntaskan,
karena Purwakarta akan menggelar hajat pesta demokrasi Pilkades serentak, yang
akan diikuti 83 desa. Anggota Pansus C yang turut mendampingi Yulian antara
lain Dedi Juhari (Fraksi PKS) , H. Ahmad Sumita S, BE (Fraksi PKB) dan Rahman
Abdurrahman, S.Pd (fFraksi Golkar).
Disepakati antara Pansus C dan
jajaran OPD mitra kerjanya, rapat kerja hari itu difokuskan untuk membahas
BAB V, karena sangat diperlukan sebagai pedoman untuk menggelar Pilkades
serentak. Bukan berarti BAB lain tidak penting, tapi secara umum memang sudah
tidak ada yang perlu direvisi.
Dalam rapat tersebut disepakati
adanya penghilangan, penambahan atau perubahan pasal dan ayat dalam BAB V.
Setidaknya, pasal 70, 72, 80 dan 82 mengalami perubahan. Dalam paragraph 2
tentang Syarat-syarat calon kepala desa misalnya, dalam huruf L yang berbunyi
“mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa yang bersangkutan”
dihilangkan, karena calon kepala desa sekarang boleh dari luar desa atau bukan
berasal dari desa tersebut.
Pada akhir rapat kerja itu Yulian
mengatakan, hasil musywarah dengan OPD-OPD terkait ini akan dibawa
dalam rapat gabungan komisi untuk dilakukan penyelarasan dengan anggota dewan
lainnya
“Hasil rapat kerja ini akan kami
bawa ke tahap berikutnya, yakni rapat gabungan komisi untuk mendapat
penyelarasan dari anggota dewan lainnya. Semoga ini hasil yang terbaik bagi
Purwakarta ke depan,”harapnya.
Dimintai komentarnya, Dedi Juhari
mengusulkan, sebelum dibawa ke rapat gabungan komisi akan dibahas terlebih
dahulu di internal Pansus C. Ia menambahkan, adapun tahapan yang
dilakukan dalam pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan,
pemungutan suara, dan penetapan. Bila ada penundaan pelaksanaan tahapan,
lanjutnya, itu dapat terjadi apabila diakibatkan situasi darurat seperti
gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lain yang mengakibatkan sebagian
atau seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Lebih jauh Dedi menguraikan,
Raperda tentang Desa ini terdiri dari 13 Bab, yakni Bab I Ketentuan
Umum, Bab II Penataan Desa, Bab III Kewenangan Desa, Bab IV Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Bab V Pemilihan Kepala Desa, Bab VI Hak dan Kewajiban Desa
dan Masyarakat Desa, Bab VII Peraturan Desa, Bab VIII Keuangan dan Kekayaan
Desa, Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab X Kerja
Sama Desa, Bab XI Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Bab XII
Pembinaan dan Pengawasan, Bab XIII Ketentuan Penutup. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar