Selasa, 04 Februari 2020

Pansus C DPRD Purwakarta Kebut Tuntaskan Raperda Tentang Desa



Purwakarta – Pansus C DPRD Purwakarta mengebut untuk menuntaskan Raperda tentang Desa, khususnya BAB V, yang mengatur soal Pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, aturan ini akan segera diaplikasikan sekitar Juni mendatang untuk menghadapi Pilkades serentak di Purwakarta.

Berkaitan hal itu, Pansus C menggelar rapat kerja dengan instansi terkait antara lain dengan Asda I Bidang Pemerintahan ASDA I Entis Sutisna, Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH, MH, Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) R Yoyok Permana, Kabid Pemdes Afif Muttaqien, dan segenap jajarannya, di ruang Gabungan Komisi, Senin (3/2/010)


Sebagaimana dijelaskan Ketua Pansus C Yulian Irsyafri, SM (Fraksi Golkar), Raperda ini harus segera dituntaskan, karena Purwakarta akan menggelar hajat pesta demokrasi Pilkades serentak, yang akan diikuti 83 desa. Anggota Pansus C yang turut mendampingi Yulian antara lain Dedi Juhari (Fraksi PKS) , H. Ahmad Sumita S, BE (Fraksi PKB) dan Rahman Abdurrahman, S.Pd (fFraksi Golkar).


Disepakati antara Pansus C dan jajaran OPD mitra kerjanya, rapat kerja hari itu difokuskan untuk  membahas BAB V, karena sangat diperlukan sebagai pedoman untuk menggelar Pilkades serentak. Bukan berarti BAB lain tidak penting, tapi secara umum memang sudah tidak ada yang perlu direvisi. 



Dalam rapat tersebut disepakati adanya penghilangan, penambahan atau perubahan pasal dan ayat dalam BAB V. Setidaknya, pasal 70, 72, 80 dan 82 mengalami perubahan. Dalam paragraph 2 tentang Syarat-syarat calon kepala desa misalnya, dalam huruf L yang berbunyi “mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa yang bersangkutan” dihilangkan, karena calon kepala desa sekarang boleh dari luar desa atau bukan berasal dari desa tersebut.


Pada akhir rapat kerja itu Yulian mengatakan,  hasil musywarah dengan OPD-OPD terkait ini akan dibawa dalam rapat gabungan komisi untuk dilakukan penyelarasan dengan anggota dewan lainnya


“Hasil rapat kerja ini akan kami bawa ke tahap berikutnya, yakni rapat gabungan komisi untuk mendapat penyelarasan dari anggota dewan lainnya. Semoga ini hasil yang terbaik bagi Purwakarta ke depan,”harapnya.


Dimintai komentarnya, Dedi Juhari mengusulkan, sebelum dibawa ke rapat gabungan komisi akan dibahas terlebih dahulu di internal Pansus C. Ia menambahkan, adapun tahapan yang dilakukan dalam pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Bila ada penundaan pelaksanaan tahapan, lanjutnya, itu dapat terjadi apabila diakibatkan situasi darurat seperti gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.


Lebih jauh Dedi menguraikan, Raperda tentang Desa ini terdiri dari 13 Bab,  yakni Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penataan Desa, Bab III Kewenangan Desa, Bab IV Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bab V Pemilihan Kepala Desa, Bab VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Bab VII Peraturan Desa, Bab VIII Keuangan dan Kekayaan Desa, Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab X Kerja Sama Desa, Bab XI Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Bab XII Pembinaan dan Pengawasan, Bab XIII Ketentuan Penutup. (Humas DPRD).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar