Purwakarta - Kabag Rapat
dan Risalah Sekretariat DPRD Dicky Darmawan, SH, M.Hum menerangkan Struktur
Organisasi Tata Kerja (SOTK) Sekretariat DPRD Purwakarta memang sudah semestinya
disesuaikan, berdasarkan Permendagri No. 104/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Sekretariat DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
“Merujuk pada Permendagri No. 104/2016 SOTK DPRD Setwan
akan disesuaikan. Memang terlambat, tapi tidak ada sanksi apa-apa dari Kemendagri,”
jelas Dicky, seraya menambahkan, kalau ada yang melaksanakan penyesuaian lebih
cepat mungkin faktor kebutuhan suatu daerah yang berbeda-beda.
Ia melanjutkan, untuk
mengimplementasikan hal itu, maka Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi,
M.Si telah menerbitkan SK. No.175/Kep.
19/Setwan/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan
Nomenklatur Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta tertanggal 28 Oktober 2019.
Susunan Tim adalah
Penganggung Jawab Kabag Humas H. Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, Ketua Kabag
Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Wakil Ketua I Kabag Umum Dany
Kurniadi, SH, Wakil Ketua II Kabag Penkeu Drs. H. Mohamad Ramdhan,M.Si dan
Sekretaris Kasubag Rapat Ari Pristiasi, S.IP
dan sejumlah anggota.
Dalam rangka koordinasi
dan pendalaman materi, kata Dicky, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke
DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Kulonprogro, Yogyakarta, dua daerah
yang telah melaksanakan SOTK baru tersebut. Kota Bekasi, sambungnya, baru bulan
Mei Tahun 2019 ini SOTK Setwannya disesuaikan berdasarkan Permendagri No.
104/2016.
“Sedangkan Kabupaten
Kulonprogo, sudah menyesuaikan sejak Tahun 2016. Sebab, Sekwan di sana
kebetulan menjadi salah satu Tim Penyusun/Perumus Permendagri No. 104/2016,
sehingga sudah tahu arahnya,” terang Dicky, di ruang kerjanya, Rabu (7/11).
Sesuai Permendagri
tersebut, kata Dicky, ada klasifikasi Tipe tentang pembentukan SOTK Setwan
baru, yakni Tipe A, B, dan C. Tipe A, di bawah Sekwan terdiri dari 4 ( empat)
bagian, sedang Tipe B dan C hanya 3 ( tiga) bagian. Yang baru adalah Bagian
Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Yang ditiadakan, lanjutnya, Bagian
Humas.
“DPRD Purwakarta sendiri tergolong Tipe A dan
Subbag Humas dimasukkan ke Bagian Rapat,” ujarnya.
Pada Nomenklatur baru ada Bagian
Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, kata Dicky, tugasnya lebih kepada
memfasilitasi Pengawasan Penegakan Kode Etik (bisa) bekerjasama dengan Badan
Kehormatan, memfasilitasi penyusunan rancangan KUA-PPAS, memfasilitasi rencana
pembahasan APBD, memfasilitasi tindak lanjut pemeriksaan BPK, dan memfasilitasi pembahasan LKPJ Kepala
Daerah, dll.
Intinya, tegas Dicky,
penyesuaian berdasarkan Permendagri No. 104/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota ini akan dilaksanakan terlebih dulu,
karena memang dimaksudkan untuk perbaikan atau penyempurnaan dari SOTK
sebelumnya. Dicontohkannya, Bagian Rapat selama ini selalu berkolaborasi dengan
Bagian Humas dalam kegiatan rapat-rapat.
“Jadi kalau sekarang disatukan,
mungkin lebih klop atau lebih sempurna lagi,” ujarnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar