Kamis, 07 November 2019

Nomenklatur Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Akan Segera Disesuaikan



Purwakarta - Kabag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Dicky Darmawan, SH, M.Hum menerangkan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Sekretariat DPRD Purwakarta memang sudah semestinya disesuaikan, berdasarkan Permendagri No. 104/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

“Merujuk pada  Permendagri No. 104/2016 SOTK DPRD Setwan akan disesuaikan. Memang terlambat, tapi tidak ada sanksi apa-apa dari Kemendagri,” jelas Dicky, seraya menambahkan, kalau ada yang melaksanakan penyesuaian lebih cepat mungkin faktor kebutuhan suatu daerah yang berbeda-beda.

Ia melanjutkan, untuk mengimplementasikan hal itu, maka Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si  telah menerbitkan SK. No.175/Kep. 19/Setwan/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Nomenklatur Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta tertanggal 28 Oktober 2019.

Susunan Tim adalah Penganggung Jawab Kabag Humas H. Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, Ketua Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Wakil Ketua I Kabag Umum Dany Kurniadi, SH, Wakil Ketua II Kabag Penkeu Drs. H. Mohamad Ramdhan,M.Si dan Sekretaris Kasubag Rapat  Ari Pristiasi, S.IP dan sejumlah anggota.

Dalam rangka koordinasi dan pendalaman materi, kata Dicky, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Kulonprogro, Yogyakarta, dua daerah yang telah melaksanakan SOTK baru tersebut. Kota Bekasi, sambungnya, baru bulan Mei Tahun 2019 ini SOTK Setwannya disesuaikan berdasarkan Permendagri No. 104/2016.


“Sedangkan Kabupaten Kulonprogo, sudah menyesuaikan sejak Tahun 2016. Sebab, Sekwan di sana kebetulan menjadi salah satu Tim Penyusun/Perumus Permendagri No. 104/2016, sehingga sudah tahu arahnya,” terang Dicky, di ruang kerjanya, Rabu (7/11).

Sesuai Permendagri tersebut, kata Dicky, ada klasifikasi Tipe tentang pembentukan SOTK Setwan baru, yakni Tipe A, B, dan C. Tipe A, di bawah Sekwan terdiri dari 4 ( empat) bagian, sedang Tipe B dan C hanya 3 ( tiga) bagian. Yang baru adalah Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Yang ditiadakan, lanjutnya, Bagian Humas.

“DPRD Purwakarta sendiri tergolong Tipe A dan Subbag Humas dimasukkan ke Bagian Rapat,” ujarnya.

Pada Nomenklatur baru ada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, kata Dicky, tugasnya lebih kepada memfasilitasi Pengawasan Penegakan Kode Etik (bisa) bekerjasama dengan Badan Kehormatan, memfasilitasi penyusunan rancangan KUA-PPAS, memfasilitasi rencana pembahasan APBD, memfasilitasi tindak lanjut pemeriksaan BPK,  dan memfasilitasi pembahasan LKPJ Kepala Daerah, dll.

Intinya, tegas Dicky, penyesuaian berdasarkan Permendagri No. 104/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota ini akan dilaksanakan terlebih dulu, karena memang dimaksudkan untuk perbaikan atau penyempurnaan dari SOTK sebelumnya. Dicontohkannya, Bagian Rapat selama ini selalu berkolaborasi dengan Bagian Humas dalam kegiatan rapat-rapat.

“Jadi kalau sekarang disatukan, mungkin lebih klop atau lebih sempurna lagi,” ujarnya. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar