Jumat, 31 Mei 2024

Pansus DPRD dan Pemkab Purwakarta Awali Pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

 

Ketua Pansus Reperda RPJPD, Fitri Maryani memimpin rapat dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

Purwakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai mengawali rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purwakarta tahun 2025 - 2049 setelah DPRD dan Pemkab Purwakarta mencapai kesepakatan pada rapat Paripurna Tingkat I yang dilaksanakan pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, agar Raperda RPJPD usulan Pemerintah Daerah itu dilanjutkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Purwakarta. 

Rapat perdana anggota Pansus DPRD Purwakarta dalam rangka pembahasan Raperda RPJPD tersebut dilaksanakan di ruang rapat Gabungan gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda bersama mitra kerjanya dari Pemkab Purwakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Kepala Bapelitbangda, Hj. Nina Herlina pada rapat Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

Rapat hari itu dipimpin Ketua Pansus Reperda RPJPD, Fitri Maryani (F. Gerindra) dan dihadiri anggota Pansus Dedi Juhari (F.PKS), Ir. H. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi alias bang Jimmy (F. Gerindra) dan Agus Sugianto (PAN).

Dari Pemkab Purwakarta hadir Kepala Bapelitbangda Hj. Nina Herlina beserta Sekbannya Edi Sukandar dan jajaran. Kabag Hukum Setda Suntama beserta jajarannya.

Kabag Hukum Setda Purwakarta, Suntama SH.,MH pada rapat Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta 2025-2045, Kamis 30 Mei 2024 di gedung DPRD Purwakarta

Pada rapat perdana Pansus DPRD dan Pemda Purwakarta membahas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 – 2045 baru pada tahap pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda dan saran serta masukan dari Bagian Hukum Setda Purwakarta juga masukan masukan apa saja yang urgen sebagai pedoman arah kebijakan para pimpinan daerah Kabupaten Purwakarta yang akan memimpin di periode 2025 - 2045.

"Setelah mendengar pemaparan dari ibu Kepala Bapelitbangda dan saran yang dikemukakan oleh Kabag Hukum Setda, maka kita sepakati pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta ini kita bahas BAB dan Pasal-pasal yang urgen saja dulu, misalnya tentang 7 isu strategis dan lokal wisdom, mengingat tugas yang diberikan oleh pimpinan dewan kepada Pansus bisa diselasaikan dan di Paripurnakan pada bulan Juli 2024. Namun demikian produk hukum ini harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi untuk mencapai Purwakarta Maju, Mandiri dan Unggul,"demikian disampaikan Ketua Pansus yang memimpin rapat, Fitri Maryani. (Humas Setwan)

Rabu, 15 Mei 2024

Sekda Norman Nugraha Sampaikan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Purwakarta

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan T.k I dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

Purwakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna tingkat I (Satu) dalam rangka Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Purwakarta, Rabu 15 Mei 2024.

Rapat Paripurna tingkat I (Satu) dalam rangka Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar) didampingi wakil Ketua I Sri Puji Utami (Gerindra) dan Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno,SE (PDIP) dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.

Sekda Purwakarta, Norman Nugraha saat memberikan Penjelasan Bupati pada rapat paripurna tingkat I DPRD Purwakarta pengajuan Raperda tentang RPJPD 2024-2045, Rabu 15 Mei 2024

Dari Pemerintah Daerah, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan mewakilkan Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha.

Sekda Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, diajukannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk dibahas bersama anggota DPRD sebagai pedoman kebijakan Pemda dalam penyelenggaraan pembangunan dalam jangka Panjang. (Humas Setwan)

Kamis, 09 Mei 2024

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat 3 Raperda Ditetapkan Jadi Perda pada Rapat Paripurna Tingkat II

Sesi foto Bersama setelah Penandatanganan 3 Raperda menjadi Perda Oleh Pimpinan DPRD dan Pj. Bupati. 


Purwakarta - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Tingkat II, Rabu Malam (8/5/2024).

Rapat Paripurna tingkat II penetapan tiga Raperda menjadi Perda dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.

Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu;


1) Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

2)   Perda tentang Pengarusutamaan Gender

3)   Perda tentang Kekayaan Intelektual Komunal


Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan usulan atau inisiatif dari Pemerintah Daerah. Sedangkan Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal merupakan inisatif atau usulan dari DPRD Kabupaten Purwakarta.

Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan kepada para anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut, dijelaskan tahapan yang sudah dilalui pada pagi hari hingga petang hari itu berupa pelaksanaan rapat gabungan komisi.

Rapat Paripurna Tingkat II kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), Wakil Ketua I DPRD, Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD, Hj. Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno SE,  Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat utama di Sekretariat DPRD Purwakarta serta seluruh staf dan pegawai di lingkungan Setwan.


Dari unsur pemerintahan hadir, Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, Forkopimda, para pejabat eselon II (setingkat Kadis dan Badan), para pejabat eselon III (setingkat Kabag, Sekdis, Sekban dan Kabid), alim ulama, tokoh masyarakat, Ormas/Lsm, insan pers dan tamu undangan lainnya yang memenuhi ruang rapat paripurna.

Agenda Rapat Paripurna Tingkat II kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM.

Selanjutnya sesuai agenda rapat, setelah pimpinan menyampaikan kehadiran anggota dewan yang mengikuti rapat sebanyak 36 anggota DPRD Purwakarta baik secara langsung maupun melalui zoom.

Setelah perwakilan Panitia Khsusus (Pansus) A, Pansus B dan Pansus C menyampaikan laporannya dilanjutkan dengan pendapat akhir dari 7 (tujuh) fraksi yang ada di DPRD yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi DPN dan Fraksi Berani atas 3 (tiga) Raperda dimaksud. Ke-7 Fraksi menyatakan setuju tiga Raperda untuk disahkan jadi Peraturan Daerah.


Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan saat menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan 3 Raperda menjadi Perda


Sebelum pj. Bupati menyampaikan pendapat akhirnya, sekitar pukul 22.02 wib., pimpinan rapat meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir,"Sebelum acara dilanjutkan mendengar pendapat akhir Bupati, saya meminta kepada saudara saudara anggota DPRD dan Bupati, apakah setuju Raperda menjadi Perda?,tanya pimpinan rapat dan dijawab, Setuju!

Pada kesempatan tersebut pimpinan DPRD dan Pj. Bupati menandatangi kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda. Rapat berakhir dan ditutp oleh pimpinan rapat pada pukul 22.27 wib. (Humas Setwan)

Senin, 29 April 2024

Komisi IV DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Aliansi Buruh Terkait Rendahnya Pelayanan RSUD Bayu Asih

 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi (pakai peci) saat menerima Audiensi dari Aliansi Buruh Purwakarta terkait Buruknya Layanan RSUD Bayu Asih

PURWAKARTA - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerima audiensi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdiri dari Aliansi Buruh, Komunitas Madani Purwakarta, LSM Barak, LSM Pospera dan Masyarakat Relawan Purwakarta (MRP), Senin 29 April 2024.

Anggota Komisi IV DPRD yang menerima kedatangan mereka antara lain, Said Ali Azmi yang akrab disapa bang Jimmy dari partai Gerindra dan Mukhsin Junaedi dari partai Hanura.

DPRD juga mengundang dan menghadirkan Plt. Direktur RSUD Bayu Asih, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Purwakarta.

Dari hasil audien ada sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan diantaranya;

Perbaikan sistem pelayanan RSUD secara komprehensif sehingga tidak lagi terjadi penolakan pasien.

Pemenuhan standarisasi sarana prasarana medis sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara pandang bahwa RSUD adalah harapan akhir masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Pengadaan posko/sistem layanan dan koordinasi antar Rumah Sakit sehingga termonitoring ketersediaan ruang maupun kebutuhan medis lainnya sehingga tidak ada pasien yang tidak terlayani

Peningkatan layanan jaminan kesehatan berbasis UHC.



Atas tuntutan tersebut, usai Plt. Dirut RSUD Bayu Asih menjelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka. Selanjutnya DPC Pospera dan LSM Barak menyatakan tidak bersedia melanjutkan audien karena penjelasan dari Dirut RSUD Bayu Asih tidak bisa mereka terima.

Aduan tersebut terkait kejadian beberapa pekan lalu dimana dugaan penolakan bayi Prematur oleh pihak RSUD Bayu Asih untuk mendapatkan pelayanan medis yang seharusnya dapat langsung ditangani.

Namun, jawaban dari pihak RSUD Bayu Asih yang hanya mengatakan bahwa pasien sudah ditangani terlebih dahulu oleh tenaga medis di IGD dengan menyatakan pihak RSUD Bayu Asih tidak ada terjadinya penolakan hanya miskomunikasi antara petugas medis dan keluarga korban.

"Kami sudah menagani pasien sesuai prosedur standar kesehatan,"dalih Plt. Dirut Bayu Asih dr. Hani.

Namun pernyataan Dirut Bayu Asih dianggap DPC Pospera dan LSM Barak Indonesia dianggap jawaban Plt RSUD Bayu tersebut bertolak belakang dengan kronologis kejadian yang sebenarnya dari keluarga pasien.

"Kami (LSM Barak dan Pospera) tidak dapat menerima penjelasan dan alasan yang tidak memuaskan dari pihak RSUD Bayu Asih dan kami tidak mau meneruskan audensi ini dan kami akan meneruskan laporan kejadian ini ke Komisi IX DPR RI,"kata Ketua LSM Barak, Cep Jenar.

Selanjutnya Ketua Pospera Sutisna Sonjaya dan Ketua LSM Barak Cep Jenar meninggalkan ruang audien.

Berikut pernyataan sikap DPC Pospera dan Barak Indonesia: 

1. Pospera dan Barak Indonesia akan melanjutkan Audensi dengan komisi 9 DPR RI

2. Akan melaporkan dugaan malaadmistrasi yang diduga dilakukan Plt Dirut Bayu asih terkait penambahan biaya jaminan kesehatan

3.Akan menyurati LARS DHP terkait akreditasi paripurna

4. Menyurati dirjen Yankes kementrian kesehatan.

(Humas Setwan)

Minggu, 31 Maret 2024

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2023 Diwarnai Usul Hak Interpelasi

Dari kiri: Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), Wakil Ketua 1 DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD Neng Supartini (PKB), Wakil Ketua 3 Warseno,SE (PDIP) dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Akhir Tahun Anggaran 2023, Kamis 28 Maret 2024

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta pada Kamis 28 Meret 2024 lalu menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Purwakarta Jl. Ir. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar) sekaligus yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Hadir mendampingi Ketua DPRD antara lain, Wakil Ketua 1 DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag. (PKB), dan Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno, SE (PDI-P) serta Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Dari Pemkab Purwakarta hadir Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, sejumlah pejabat eselon II, III dan para tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati dimulai oleh pimpinan rapat sekitar pukul 10.38 Wib. Namun, baru beberapa menit pimpinan rapat menyampaikan sambutannya atau sekitar pukul 10.41 Wib, seorang anggota DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I dari Fraksi PKB menginterupsi pimpinan rapat.

Hidayat mengusulkan agar rapat ditunda untuk mendapatkan kesepakatan dari anggota dewan lainnya mengingat rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati mengingat berkas LKPJ Bupati sampai rapat paripurna digelar belum diterima para anggota dewan.

Namun argumentasi Hidayat yang meminta rapat paripurna ditunda agar berkas LKPJ Bupati bisa dipelajari oleh anggota dewan dan Hidayat mengusulkan hak interpelasi mengingat sejumlah persoalan yang terjadi di masyarakat diantaranya Eksekutif melakukan perubahan anggaran (Parsial) tanpa memberitahukan kepada anggota dewan, dan sejumlah persoalan lain yang harus mendapat jawaban langsung dari pengambil kebijakan yakni Pj. Bupati, tida diterima oleh pimpinan rapat dengan berbagai argumentasi.   

Pada akhirnya, ada 5 (lima) Fraksi dari 7 (tujuh) fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengajukan Hak Interpelasi pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2023 dan menyatakan Walk Out.

“Kalau pimpinan meneruskan rapat paripurna ini kami beserta rekan rekan mengambil keputusan menyatakan akan Walk Out (WO) bersama rekan-rekannya yang berjumlah 18 orang anggota dewan apabila rapat tidak ditunda,”tegas HIdayat.

Sebelum menyatakan WO, Hidayat sempat menyerahkan pengajuan berkas usulan interpelasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam paripurna tersebut, pengusul juga membacakan alasan pertimbangan pengajuan interpelasi.

"Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Penjabat Bupati Purwakarta berkaitan dengan hal tata kelola keuangan Pemkab Purwakarta yang menyebabkan berbagai persoalan publik. Mulai dari siltap, tunda bayar pihak ketiga hingga soal relokasi korban bencana alam dan lain-lain," kata Hidayat.

Selain itu, persoalan parsial APBD Purwakarta 2024 juga bakal jadi bahan pertanyaan lain yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut kepada eksekutif.

"Hingga saat ini, kami para anggota dewan belum menerima laporan soal bagaimana parsial yang dilakukan terhadap APBD 2024. Padahal, dalam anggaran tersebut banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus diakomodir," kata Hidayat.

"Kami menyerukan kepada rapat paripurna DPRD Purwakarta untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada penjabat bupati Purwakarta,"seru Hidayat.

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan

Lantas apa tanggapan Pj. Bupati Purwakarta atas Interpelasi yang disampaikan oleh Anggota Dewan?

"Itu internal DPRD. Kita mengikuti aturan saja. Karena ini rumahnya DPRD kami ikut, gak apa apa,"ujar Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan  usai dirinya menyampaikan LKPJ Bupati TA 2023, Kamis (28/03/2024) di gedung DPRD Purwakarta.

Tanggapan juga datang dari Ketua MUI Purwakarta KH. John Dien, “Tidak Apa Interpelasi Itu Hak Dewan. Tidak salah anggota dewan mengajukan Interpelasi. Itu kan salah satu hak yang dimiliki oleh Dewan. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun tanggungjawab kepada masyarakat. Maka sah sah saja sesuai prosedur dan kepentingannya. Adapun hal hal yang menjadi dinamika politis tidak jadi masalah. Jadi itu hal yang positif tergantung niatnya,”kata Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien ditemui di ruang Fraksi PKB usai digelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Purwakarta, Kamis (28/03/2024) .

Namun demikian, Ketua MUI berharap bisa dilakukan dengan sinergis postif. Artinya, tidak ada segala sesuatu yang tidak bisa di musyawarahkan.  KH. John Dien mengibaratkan dalam rumah tangga dimana suami istri saling terbuka agar tidak ada dusta diantara kita maka harus dibicarakan.

Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien dan Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I (pegang HP)

“Pihak eksekutif punya kewenangan untuk melaksanakan anggaran dan merecofusing atau apa itu tadi Parsial yah. Harus dibicarakan dulu dengan dewan. Bahwa Pemda melaksanakan azas prioritas silahkan tapi ajak bicara anggota dewan sebagai wakil rakyat,”kata pak Kiai John Dien.

Sebab, menurut pak Kiai, pihak legisltaif juga punya hak yaitu salah satunya hak Interpelasi. “Waktu pembahasan APBD kan sama sama dengan anggota dewan. Nah, jangan sampai ketika melaksanakan yang sudah jadi kesepakatan tidak ada pembicaraan. Selingkuh itu namanya,”sindir pak Kiai.

Tanggapan masyarakat Purwakarta pun muncul dari Mantan Sekda Purwakarta, Memet Hamdan

Memet Hamdan, manta Sekda Purwakarta (baju putih)

Luar biasa DPRD Purwakarta yang melalui Anggotanya (Pak Hidayat) sudah bertindak jujur & terbuka membela kepentingan Rakyat menilai kinerja (Pj) Bupati yang bertugas tmt November 2024.

DPRD melalui Pak Hidayat Anggota DPRD yang juga akan mencalonkan diri untuk menjadi Bupati Purwakarta di Pilkada 2024 menyoroti hal spesifik seperti banyak Jalan rusak yang belum diperbaiki, penyelesaian Gagal Bayar kepada pihak ketiga, pemberian bantuan penggantian rumah warga yang tidak mampu,  dan banyak lagi yang keseluruhan bermuara pada Penilaian kerja (PJ) Bupati yang lamban, bahkan akhirnya secara final DPRD menggunakan HAK INTERPELASI.

Mudah - mudahan (PJ) Bupati dan DPRD Purwakarta bisa terus memelihara KEJUJURAN dan KETERBUKAAN kerja seperti ini, untuk kepentingan Rakyat dan Masyarakatnya.

BRAVO PURWAKARTA !!!. Demikian Memet Hamdan dalam sebuah postingannya di medsos WAG PurwasukaNews Club (PNC), Minggu (31/03/2024). (Humas Setwan)

Jumat, 22 Maret 2024

Sekretariat DPRD Purwakarta Menggelar Santunan Kepada Yatim Piatu

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta pada penyerahan santuan kepada yatim piatu


PURWAKARTA - Memasuki hari ke 11 di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bertepatan dengan tanggal 22 Maret 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar acara santunan kepada anak yatim piatu di Musholla Al Ittihad yang terletak di lingkungan kantor Sekretariat DPRD Purwakarta, Rabu (22/03/2024).

Santunan kepada anak Yatim, anak Piatu dan anak Yatim Piatu sebanyak 50 orang diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Risalah Perundang undangan (Risdang) Setwan, Ari Syamsul Rizal, Ustadz Asmana, S.Pd.I., Ketua RT. 02 Deti dan Ketua RW.01 Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Pardi

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si menyatakan, kegiatan tersebut merupakan rasa syukur atas segala nikmat (Tasyakur Bi Ni'mah) di bulan suci Ramadhan ini. "Kegiatan santunan ini sebagai rasa syukur bi ni'mah dan terlaksana atas dukungan serta kebersamaan dari para pegawai dan staff di Sekretariat DPRD Purwakarta,"kata Suhandi.

Acara santunan dilanjutkan dengan tausyiah yang disampaikan oleh K.H. Asmana, S.Pd.I tentang manfaat berpuasa bagi kesehatan dan balasan pahala yang akan diterima dari Alloh bagi yang melaksanakan sesuai syariat agama,"Perintah melakukan puasa dibulan suci sebagaimana di-firman-kan dalam alqur'an hanya kepada orang-orang yang beriman bukan kepada semua manusia,"kata pak kiai Asmana. (Humas Setwan)

Kamis, 21 Maret 2024

Hasil RDP Komisi II DPRD Purwakarta: Pemkab Purwakarta Akan Bayar Hutang Kepada Pihak ke-3 Sebelum Lebaran

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja (baju kuning), anggota Komisi II Fitri Maryani, kepala BKAD Nurcahya dan Kepala Bapenda Aep Durohman (baju putih) saat RDP, Rabu (20/3/2024)

PURWAKARTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.20 miliar untuk tahap pertama pembayaran hutang kepada pihak ketiga.

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan telah memerintahkan seluruh OPD untuk segera mengajukan SPM untuk pembayaran hutang-hutang kepada pihak ketiga ditahap pertama ini.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Purwakarta mengalami gagal bayar pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.83 miliar kepada pihak ketiga karena defistit anggaran dan Pemkab Purwakarta akan membayar hutang itu secara bertahap di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini.

“Sebelum lebaran pembayaran tahap pertama sudah bisa kita bayarkan,”demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Nurcahya kepada anggota anggota Komisi II DPRD Purwakarta pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang Komisi II gedung DPRD Purwakarta, Rabu (20/3/2024).

Sementara mengenai pembayaran Siltap Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah dilunasi pada bulan Januari 2024. Yang belum dibayarkan Siltap bulan Januari yang dibayarkan bulan Pebruari, dan Siltap bulan Pebruari yang dibayarkan bulan Maret 2024. Jadi untuk Siltap yang belum dibayarkan untuk Januari dan Pebruari.

Kaitan kenapa belum bisa dibayarkan ? Kepala BKAD Pemkab Purwakarta Nurcahya menjekaskan, "Perlu kami sampaikan uang untuk membayar Siltap sudah ada tersimpan di kas Pemda. Hanya saja kenapa belum bisa dibayarkan karena regulasi dimana Perbupnya belum ditandatangani oleh Pj. Bupati karena Pj. Bupati masih menunggu hasil harmonisasi dari Pemprov dan Pusat,"kata Nurcahya.

“Keterlambatan bayar itu hanya persoalan regulasi saja. Jadi kalau ada anggapan Pemda bangkrut itu tidak benar. Uang untuk pembayaran Siltap sudah ada dikas Pemda. Sebenarnya kalau ditingkat aparat desa mengapa persoalan tertundanya pembayaran Siltap bulan Januari dan Pebruari sudah mengetahui,”papar Kepala BKAD Pemkab Purwakarta, Nurcahya.

Pada sesi akhir RDP yang ditutup langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala BKAD dan Kepala Bapenda agar kedepannya tidak terjadi lagi gagal bayar dan defisit anggaran.

“Terimakasih atas kehadiran bapak-bapak dari BKAD dan Bapenda juga anggota Komisi II DPRD Purwakarta. Dan Saya harap kedepan tidak terjadi lagi defisit anggaran dan gagal bayar,”ujar Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja menutup RDP. (Humas Setwan)

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...