Minggu, 31 Maret 2024

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2023 Diwarnai Usul Hak Interpelasi

Dari kiri: Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), Wakil Ketua 1 DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD Neng Supartini (PKB), Wakil Ketua 3 Warseno,SE (PDIP) dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Akhir Tahun Anggaran 2023, Kamis 28 Maret 2024

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta pada Kamis 28 Meret 2024 lalu menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Purwakarta Jl. Ir. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar) sekaligus yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Hadir mendampingi Ketua DPRD antara lain, Wakil Ketua 1 DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag. (PKB), dan Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno, SE (PDI-P) serta Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Dari Pemkab Purwakarta hadir Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, sejumlah pejabat eselon II, III dan para tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati dimulai oleh pimpinan rapat sekitar pukul 10.38 Wib. Namun, baru beberapa menit pimpinan rapat menyampaikan sambutannya atau sekitar pukul 10.41 Wib, seorang anggota DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I dari Fraksi PKB menginterupsi pimpinan rapat.

Hidayat mengusulkan agar rapat ditunda untuk mendapatkan kesepakatan dari anggota dewan lainnya mengingat rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati mengingat berkas LKPJ Bupati sampai rapat paripurna digelar belum diterima para anggota dewan.

Namun argumentasi Hidayat yang meminta rapat paripurna ditunda agar berkas LKPJ Bupati bisa dipelajari oleh anggota dewan dan Hidayat mengusulkan hak interpelasi mengingat sejumlah persoalan yang terjadi di masyarakat diantaranya Eksekutif melakukan perubahan anggaran (Parsial) tanpa memberitahukan kepada anggota dewan, dan sejumlah persoalan lain yang harus mendapat jawaban langsung dari pengambil kebijakan yakni Pj. Bupati, tida diterima oleh pimpinan rapat dengan berbagai argumentasi.   

Pada akhirnya, ada 5 (lima) Fraksi dari 7 (tujuh) fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengajukan Hak Interpelasi pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2023 dan menyatakan Walk Out.

“Kalau pimpinan meneruskan rapat paripurna ini kami beserta rekan rekan mengambil keputusan menyatakan akan Walk Out (WO) bersama rekan-rekannya yang berjumlah 18 orang anggota dewan apabila rapat tidak ditunda,”tegas HIdayat.

Sebelum menyatakan WO, Hidayat sempat menyerahkan pengajuan berkas usulan interpelasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam paripurna tersebut, pengusul juga membacakan alasan pertimbangan pengajuan interpelasi.

"Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Penjabat Bupati Purwakarta berkaitan dengan hal tata kelola keuangan Pemkab Purwakarta yang menyebabkan berbagai persoalan publik. Mulai dari siltap, tunda bayar pihak ketiga hingga soal relokasi korban bencana alam dan lain-lain," kata Hidayat.

Selain itu, persoalan parsial APBD Purwakarta 2024 juga bakal jadi bahan pertanyaan lain yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut kepada eksekutif.

"Hingga saat ini, kami para anggota dewan belum menerima laporan soal bagaimana parsial yang dilakukan terhadap APBD 2024. Padahal, dalam anggaran tersebut banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus diakomodir," kata Hidayat.

"Kami menyerukan kepada rapat paripurna DPRD Purwakarta untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada penjabat bupati Purwakarta,"seru Hidayat.

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan

Lantas apa tanggapan Pj. Bupati Purwakarta atas Interpelasi yang disampaikan oleh Anggota Dewan?

"Itu internal DPRD. Kita mengikuti aturan saja. Karena ini rumahnya DPRD kami ikut, gak apa apa,"ujar Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan  usai dirinya menyampaikan LKPJ Bupati TA 2023, Kamis (28/03/2024) di gedung DPRD Purwakarta.

Tanggapan juga datang dari Ketua MUI Purwakarta KH. John Dien, “Tidak Apa Interpelasi Itu Hak Dewan. Tidak salah anggota dewan mengajukan Interpelasi. Itu kan salah satu hak yang dimiliki oleh Dewan. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun tanggungjawab kepada masyarakat. Maka sah sah saja sesuai prosedur dan kepentingannya. Adapun hal hal yang menjadi dinamika politis tidak jadi masalah. Jadi itu hal yang positif tergantung niatnya,”kata Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien ditemui di ruang Fraksi PKB usai digelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Purwakarta, Kamis (28/03/2024) .

Namun demikian, Ketua MUI berharap bisa dilakukan dengan sinergis postif. Artinya, tidak ada segala sesuatu yang tidak bisa di musyawarahkan.  KH. John Dien mengibaratkan dalam rumah tangga dimana suami istri saling terbuka agar tidak ada dusta diantara kita maka harus dibicarakan.

Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien dan Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I (pegang HP)

“Pihak eksekutif punya kewenangan untuk melaksanakan anggaran dan merecofusing atau apa itu tadi Parsial yah. Harus dibicarakan dulu dengan dewan. Bahwa Pemda melaksanakan azas prioritas silahkan tapi ajak bicara anggota dewan sebagai wakil rakyat,”kata pak Kiai John Dien.

Sebab, menurut pak Kiai, pihak legisltaif juga punya hak yaitu salah satunya hak Interpelasi. “Waktu pembahasan APBD kan sama sama dengan anggota dewan. Nah, jangan sampai ketika melaksanakan yang sudah jadi kesepakatan tidak ada pembicaraan. Selingkuh itu namanya,”sindir pak Kiai.

Tanggapan masyarakat Purwakarta pun muncul dari Mantan Sekda Purwakarta, Memet Hamdan

Memet Hamdan, manta Sekda Purwakarta (baju putih)

Luar biasa DPRD Purwakarta yang melalui Anggotanya (Pak Hidayat) sudah bertindak jujur & terbuka membela kepentingan Rakyat menilai kinerja (Pj) Bupati yang bertugas tmt November 2024.

DPRD melalui Pak Hidayat Anggota DPRD yang juga akan mencalonkan diri untuk menjadi Bupati Purwakarta di Pilkada 2024 menyoroti hal spesifik seperti banyak Jalan rusak yang belum diperbaiki, penyelesaian Gagal Bayar kepada pihak ketiga, pemberian bantuan penggantian rumah warga yang tidak mampu,  dan banyak lagi yang keseluruhan bermuara pada Penilaian kerja (PJ) Bupati yang lamban, bahkan akhirnya secara final DPRD menggunakan HAK INTERPELASI.

Mudah - mudahan (PJ) Bupati dan DPRD Purwakarta bisa terus memelihara KEJUJURAN dan KETERBUKAAN kerja seperti ini, untuk kepentingan Rakyat dan Masyarakatnya.

BRAVO PURWAKARTA !!!. Demikian Memet Hamdan dalam sebuah postingannya di medsos WAG PurwasukaNews Club (PNC), Minggu (31/03/2024). (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...