![]() |
| Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si saat menjadi pemimpin apel pagi dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke 191 dan Kota Purwakarta Ke 54 |
Senin, 30 Mei 2022
Sekretaris Dewan Pada Apel Pagi; Persiapan Hari Jadi Purwakarta SOP Keamanan Di lingkungan DPRD Sudah Memadai
Senin, 23 Mei 2022
Pemimpin Upacara Apel Pagi; Tolong Siapkan Administrasi Sesuai Tupoksi Agar Tidak Menimbulkan Masalah
| Apel pagi Senin 23 Mei 2022 di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta |
Apel pagi dipenghujung akhir bulan Mei 2022 bagi para pegawai ASN dan Non ASN dilingkungan Setwan dipimpin oleh Kasubag Verifikasi dan Perbendaharaan Setwan, Asmana, S.Pd.I., M.Si dengan Pemimpin apel pagi oleh Wahyudin dari Bagian Fasilitasi Setwan.
| Pegawai ASN dan Non ASN melaksanakan apel pagi, Senin 23 Mei 2022 |
Dalam sambutannya, Kasubag Verifikasi dan Perbendaharaan Setwan, Asmana meminta kepada para pegawai di Sekretariat Dewan yang di beri tugas atasannya masing-masing agar menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan ke administrasian yang dibutuhkan baik untuk pemeriksaan rutin berkala oleh Inspektorat maupun untuk kepentingan menghadapi kegiatan rapat-rapat yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRD seperti kegiatan rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang bakal dilaksanakan sekitar buan Juni 2022.
“Jadi tolong siapkan administrasi yang dibutuhkan agar semua bisa berjalan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan masalah,”pesan pimpinan upacara, Asmana. (Humas Setwan)
Sabtu, 21 Mei 2022
3 Rising Star Dewan Pimpin Pansus Raperda Strategis, Salah Satunya Raperda Dana Cadangan Pemilu Serentak 2024
Jawaban Bapemperda Atas Pendapat Bupati Terhadap 2 Raperda Prakarsa DPRD Pada Rapat Paripurna Tingkat I
| Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya pada rapat paripurna DPRD tingkat I |
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Purwakarta dimaksud adalah;
1. Raperda tentang Dana Cadanga Pemilu serentak tahun 2024
2.Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan & Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan & Jasa Serta Kawasan Industri.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada rapat paripurna DPRD tingkat I
Wakil Ketua Bapemperda, Conrad Surawijaya yang membacakan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan, “Perlu kiranya kami (Bapemperda-red) kemukakan, dalam rapat sebelumnya saudari Bupati telah menyampaikan pendapat dan penjelasan terhadap 2 Raperda prakarsa DPRD dimaksud, maka izinkan kami untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Raperda yang dimaksud,”kata Conrad Surawijaya.
Dikatakannya, 1. Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024. Demi kelancaran penyelenggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Purwakarta tahun 2024 berjalan dengan lancar, tertib dan aman dengan biaya yang cukup besar dan tidak cukup diantaranya dalam satu putaran maka perlu menyisihkan dana dari tahun anggaran melalui Dana Cadangan. Hal ini agar tidak membebani Pemerintah Daerah pada tahun berkenaan agar tidak mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Raperda Penyerahan & Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perdagangan & Jasa serta Kawasan Industri, untuk menjamin kepastian hukum tentang tata kelola penyediaan penyerapan dan pengelolaan fasilitas umum pada kawasan perumahan perdagangan dan jasa pada kawasan industry sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan fasilitas umum pada perumahan dan pemukiman kawasan perdagangan oleh pengembang terhadap pemerintah daerah serta pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap ketersediaan sarana dan prasarana kawasan industry maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu mengatur hal tersebut dengan Peraturan Daerah.
“Setelah kami mempelajari dan mengkaji jawaban Bupati dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I, pada dasarnya saudari Bupati tidak keberatan dan mendukung kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat pansus DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Demikian jawaban Bapemperda atas nama DPRD dapat kami sampaikan. Semoga menjadi bahan pertimbangan dan masukan dalam rapat-rapat DPRD berikutnya,”ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya politisi dari partai Nasdem. (Humas Setwan)
Jumat, 20 Mei 2022
DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat Sahkan 3 Raperda
| Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tk.II Penetapan Keputusan 3 raperda |
Purwakarta – Rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara Bupati dan DPRD Purwakarta, dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea Jatiluhur pada Kamis malam (19/5/2022) dan baru rampung pada pukul 22.30 Wib.
Rapat menuju pengesahan 3 Raperda untuk disahkan bersama antara DPRD dan Bupati yang dilaksanakan sejak pagi hingga menjelang tengah malam melalui serangkaian rapat-rapat seperti laporan anggota Pansus A, B dan Pansus C yang diberi tugas oleh pimpinan dewan.
| para anggota DPRD Purwkarta pada Rapat Paripurna pengesahan 3 Raperda menjadi Perda, Kamis malam (19/5/2022) |
Kemudian, melalui rapat gabungan komisi-komisi dimana semua anggota Komisi di DPRD Purwakarta yaitu Komisi I, II, III dan Komisi IV menyampaikan pendapat dan sarannya atas hasil kerja Pansus A, B dan Pansus C dimana Pansus A membahas Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pansus B membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pansus C membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sempat terjadi perdebatan sengit pada rapat gabungan komisi karena dianggap salah satu Raperda yang dikerjakan oleh anggota Pansus kurang lengkap mencantumkan sanksi administratif yang seolah-olah bahwa pasal-pasal yang tercantum di Raperda merupakan Raperda Sapujagat.
“Saya khawatir Raperda ini pada implementasinya nanti ada salah tafsir seolah-olah Raperda Ini Raperda Sapujagat,”kata Ketua Fraksi PKB, Hidayat, S.Th.I
Panitia Khusus A (Pansus A) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA) inisiatif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta mulai dibahas sejak Kamis 24 Februari 2022 sampai disahkannya Raperda menjadi Perda pada Kamis malam, 19 Mei 2022. Yang dipercaya menjadi Ketua Pansus A saat itu, Zaenal Arifin, politisi dari PKB.
Sementara Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta kepada pihak Legislatif mulai dibahas oleh Panitia Khusus B (PANSUS B) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai Rabu 9 Februari 2022 dengan Ketua Pansusnya Fitri Maryani Partai Gerindra.
Sedangkan Pansus C yang membahas tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat mulai bekerja sejak Rabu 16 Februari 2022 dengan komandan Ketua Pansusnya, H. Dedi Juhari yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS.
Rapat paripurna pembicaraan tingkat 2 pengesahan 3 Raperda menjadi Perda disetujui anggota DPRD dan Bupati dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hj. Neng Supartini, S.Ag dari Partai PKB.
Tujuh fraksi di DPRD Purwakarta yakni Fraksi Partai Golkar DPRD, melalui juru bicaranya Dias Rukmana Praja, SE mendukung dan menyutujui Raperda diatas untuk menjadi Perda, “Kami Fraksi Golkar mendukung dan menyetujui Raperda ini untuk menjadi Perda serta diundangkan dalam lembar daerah,”demikian disampaikan Dias Rukmana Praja.
Demikian halnya fraksi Gerindra mendukung 3 Raperda diatas agar disahkan menjadi Perda sebagaimana disampaikan oleh Ketua Fraksi partai Gerindra, Zusyef Gusnawan, SE
Sama halnya fraksi PKB, “Dengan mengucapkan Bismillahhirrohmannirrohim, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung dan mendorong agar tiga Raperda tersebut untuk segera disahkan, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I
Faksi PDI-P pun sama menyetujui atas 3 Raperda diatas untuk disahkan menjadi Perda sebagaimana disampaikan wakil dari fraksi PDI-P Ketua Fraksi PDI-P, Lina Yuliani.
Fraksi PKS pun sama menyetujui. Bahkan jurubicara PKS sempat membacakan pantun sebelum menyampaikan pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Dedi Sutardi. “Biar tetap semangat kendati ini malam Jumat jangan menyerah, kerjakan tugas dengan gairah,” kata anggota Fraksi PKS Dedi Sutardi
Selanjutnya padangan umum dari Fraksi DPN disampaikan oleh Neneng Sri Kustinah dan dari Fraksi Berani pandangan umum disampaikan oleh Asep Abdulloh.
Usai para anggota fraksi menyampaikan pandangan umumnya, pimpinan rapat paripurna pengesahan tugas Raperda untuk disahkan menjadi Perda Hj. Neng Suparti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta meminta persetujuan, “Apakah dari hasil pembahasan rapat-rapat DPRD sebagaimana telah dilaporkan oleh panitia khusus apakah saudara-saudara anggota dewan dan saudara bupati setuju ?” dan dijawab, “Setuju”.
“Baiklah, persetujuan dalam paripurna ini akan ditetapkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Bupati. Dan selanjutnya kepada saudari Bupati untuk menyampaikan pendapatnya,”ujar pimpinan rapat, Hj. Neng Supartini
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada penyampaian pendapatnya sepakat, “Demikian beberapa yang dapat kami sampaikan dalam penyampaian pendapat akhir ini, kami sepakat dengan para anggota dewan yang terhormat bahwa ketiga Raperda diatas selanjutnya dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta. Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pansus DPRD dan Fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan laporan dan pandangan umum terhadap Raperda tersebut diatas. Semoga Alloh SWT selalu memberikan kekuatan dan kesehatan lahir dan bathin kepada kita semua semoga apa yang kita upayakan dapat berguna bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Purwakarta khsususnya serta bagi bangsa dan negara pada umumnya,”demikian disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Humas Setwan)
Rabu, 18 Mei 2022
Anggota Bepemperda DPRD Purwakarta Tancap Gas Mengadakan Rapat Membahas 3 Raperda Baru
| Ketua Bapemperda, HJ. Enah Rohanah (baju kuning) dan anggota Bapemprda lainnya |
Terlihat wajah-wajah baru para anggota dewan hasil rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mengisi di Bapemperda langsung tancap gas mengadakan rapat kerja Bapemperda sehubungan akan dibahasnya 2 Raperda inisiatif dari DPRD dan satu Raperda usulan dari Pemerintah Daerah yaitu;
1. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
2. Raperda Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024
3. Raperda Penyerahan & Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perdagangan & Jasa serta Kawasan Industri
| Pejabat Pemkab Purwakarta yang mengikuti rapat Bapemperda, Rabu (18/5/2022) |
Ketua Bapemperda, Hj. Enah Rohanah pada kesempatan memimpin rapat perdana sebagai Ketua Bapemperda memperkenalkan anggota Bapemperda yang baru memperkuat di Bapemperda selain dirinya yang sekarang memimpin Bapemperda juga ada nama Fitri Maryani dari Fraksi Partai Gerindra, Conrad Surawijaya dari Fraksi Demokrasi Pembangunan Nasional (DPN) dan Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dari Fraksi PKB.
Pada rapat perdana Bapemperda yang akan membahas 3 Raperda, dilaksanakan di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) lantai II gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur sempat terjadi adu regeng soal akan dilanjutkan atau tidak satu Reperda usulan DPRD tentang Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024 yang pernah dibahas sebelumnya dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dari perguruan tinggi Universitas Padjadjaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu dan sejumlah stakeholder terkait beberapa waktu lalu ditempat yang sama.
Ketua Fraksi PKS, H. Dedi Juhari mempersoalkan Reperda Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024 yang masih debatable, padahal sudah disepakati bahwa Raperda itu dibutuhkan untuk kepastian dan meringankan beban Pemerintah Daerah pada waktu dilaksanakan hajat daerah pada pemilihan Kepala Daerah soal anggaran. “Kita pernah bahas bersama KPU dan Bawaslu perlunya Perda dana cadangan, seharusnya tidak ada debatable lagi”kata H. Dedi Juhari yang nadanya kecewa dengan alasan yang dikemukakan dari perwakilan Pemerintah Daerah.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra menyampaikan, “Saya ingin menyampaikan saran pendapat mengenai kepariwisataan sebelum ketika Perda ini dibentuk harus jelas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk kepentingan pemerintah daerah. Contoh, destinasi wisata taman Sri Baduga selama beberapa tahun apa yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah. Harapan saya nama besar Sri Baduga Situ Buleud ini bisa menjadi icon Purwakarta ini benar-benar bisa dimanfaatkan. Outcome ke Pemerintah Daerah itu terasa. Dan diharapkan perputaran uang yang dihasilkan dari destinasi wiasata tidak berputar disatu tempat saja sehingga besar manfaatnya untuk kesejahtaraan masyarakat Purwakarta,”usul Ketua Fraksi Gerindra, Zusyef Gusnawan, SE.
Hadir pada rapat kerja dari Pemerintah Daerah antara lain; Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Hj. Karliati Juanda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), R. Muchamad Nurcahja, ST, MM, dari Disporaparbud, Kabag Hukum Setda, Dani Abdurahman, SH, MH, Kepala Badan Kesbangpol, Dr. Hj. Nur Aisyah Jamil, M.Pd dan sejumlah pejabat terkait Pemda lainnya.
Sementara anggota Bapemperda yang hadir pada rapat hari itu antara lain, Ketua Bapemperda Hj. Enah Rohana, Wakil Ketua Bapemperda Conrad Surawijaya (F. DPN) dengan diperkuat sejumlah anggota Bapemperda lainnya yakni; Ketua Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE, Fitri Maryani dari F. Gerindra, Alaikassalam, SH.I, dari F. PKB, Zaenal Arifin (PKB), Ketua Fraksi PKS, H. Dedi Juhari, Dias Rukman Praja, SE dari F. Golkar, dan Lina Nur Sylvia dari F. Golkar. (Humas Setwan)
Rabu, 11 Mei 2022
Komisi III DPRD Purwakarta Lakukan Hearing dengan Pengembang Perumahan Villa Grand Cikao
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I (F. PKB) didampingi Wakil Ketua Komisi III, Asep Abdulloh (F. Berani), Sekretaris Komisi III, Rifky Fauzi, SH (F. Gerindra) dan anggota Komisi III lainnya diantaranya, Neneng Sri Kustinah (F. Berani), H. Asep Nuryani, S.Pd.I (F. PKS), dan Lina Yuliani (F. PDI-P).
![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I didampingi Wakil Ketua Komisi III Asep Abdulloh, Sekretaris Komisi III Rifky Fauzi SH (pakai topi) serta anggota Komisi III lainnya. |
Rapat dengar pendapat antara anggota Komisi III DPRD dengan sejumlah pejabat dinas terkait antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas PMPTSP (Hariman Budi Anggoro), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) R. Deden Guntari, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pejabat dari Kantor Kecamatan Babakancikao.
Sedangkan dari pengembang yang dihadirkan diantaranya, Direktur Utama PT Kurnia, Rifky Juliansyah (sebagai pengelola Perum Grand Villa Cikao) dan Ir. H. Mamat Abdul Latif sebagai pemilik lahan sekaligus kontraktor pembangunan perumahan .
Rapat dilaksanakan diruang Rapat Utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda No.11 Ciganea, Jatiluhur, Rabu (11/5/2022).
Dari rapat itu ada sejumlah penekanan dari anggota Komisi III DPRD Purwakarta setelah mendengar dari para pejabat dinas terkait seputar perizinan dan rekomendasi yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan serta solusi kedepannya agar warga penghuni perumahan setempat tidak dirugikan dan kembali terulang mengalami bencana kebanjiran ketika turun hujan atau ada luapan air dari Sungai Citarum yang berdekatan dengan lokasi perumahan.
“Saya mau tanya berapa luas perumahan, berapa jumlah unit yang akan dibangun, berapa unit yang sudah dibangun dan berapa yang sudah dihuni serta solusi apa yang sudah dilakukan oleh pengembang kepada penghuni perumahan atas bencana kebanjiran yang menimpa warga perumahan,”tanya Sekretaris Komisi III Rifky Fauzi, SH kepada pengembang perumahan.
Tak kalah ganas pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD, Asep Abdulloh politisi dari Partai Berkarya yang akrab disapa Asep Uwoh, “Saya minta kepada saudara pengembang agar rekomendasi yang sudah di rekemendasikan oleh dinas terkait kepada saudara agar segera dilaksanakan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa depan,”tegas Asep Uwoh.
Atas pertanyaan-pertanyaan itu, pihak pengembang menyatakan bahwa para penghuni perumahan sudah dievakuasi dan diberikan kompensasi berupa uang sewa rumah dan pembersihan unit-unit rumah yang terkena banjir serta akan membuat tanggul penahan luapan air Citarum agar air luapan sungai Citarum tidak masuk ke wilayah perumahan. (Humas Setwan)
Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII
Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...
-
Bupati Purwakarta dan pimpinan dewan memperlihatkan naskah 2 Raperda yang disahkan jadi Perda. PURWAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...
-
Bupati Purwakarta (pakai iket putih) dan pimpinan DPRD PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Menggelar Rapat Paripurna Tingk...
-
Ketua DPRD dan Bupati Purwakarta menunjukan Nota Keuangan Rancanangan KUA-PPAS yang sudah di sepakati bersama. PURWAKARTA - Dewan Perwakila...



