Jumat, 25 Februari 2022

Pansus A DPRD Mulai Bahas Raperda Retribusi TKA dengan Tiga SKPD Pemkab Purwakarta

Anggota Pansus A DPRD Purwakarta pada rapat perdana dengan tiga SKPD di ruang Komisi IV gedung DPRD Purwakarta.

PURWAKARTA - Panitia Khusus A (Pansus A) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA) inisitif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta, diruang Komisi IV dilantai II gedung DPRD Purwakarta, Kamis (24/2/2022).

Hadir pada rapat tersebut anggota Pansus A antara lain, Ketua Pansus A, Zaenal Arifin (F. PKB), Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi (F. Gerindra), H. Asep Nuryani, S.Pd.I (F. PKS)., Neneng Sri Kustinah (F. DPN), Muhsin Junaedi (F. Berani).

Perwakilan dari Pemda Purwakarta antara lain,  Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM., Kabid Pelatihan dan

Produktivitas Disnakertrans, Suntama, SH, M.Si.,  Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tuti Gantini, S.Pd., Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM dan pejabat Bagian Hukum Setda Purwakarta serta pejabat lainnya. 

Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memimpin langsung rapat yang dimulai pukul 14.00 Wib dengan menghadirkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Disnakertrans, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta.

Menurut Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dalam pemaparan pembukaan rapat bahwa Raperda yang disodorkan dari pihak eksekutif kepada pihak legislatif merupakan Raperda "kejar tayang". Karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021.

Sehingga tidak bisa menarik retribusi terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dipersusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah. 

"Kami sudah melakukan kajian dan mengadakan studi banding ke berbagai daerah selama dua bulan dan baru kali pertama ini kita mengadakan rapat bersama pihak eksekutif untuk membahas Raperda tentang Retribusi TKA ini. Raperda ini juga bisa dibilang Raperda Kejar Tayang mengingat Raperda yang lama sudah tidak bisa digunakan karena masa berlakunya habis sehingga berdampak pada tidak masuknya pendapatan ke kas daerah,"kata ketua pansun A, Zaenal Arifin.

Selanjutnya, Ketua Pansus A, Bentar memberikan waktu kepada pengusul Raperda untuk menjelaskan seputar tujuan Raperda diajukan dan apa saja kendala serta dampak yang dihadapi pihak eksekutif dengan kekosongan regulasi itu.

Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan kendala dan dampak dari kekosongan regaulasi yang dibutuhkan. "Terimakasih kepada ketua Pansus A dan yang terhormat anggota pansus A lainnya. Tentunya ketika Perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum untuk menarik retribusi dari TKA tidak ada, kami tidak bisa mencapai target sebagaimana mestinya. Dan persoalan-persoalan lainnya bisa bapak-bapak dan ibu di Pansus A yang terhormat ini bisa memberi masukan dan solusi kepada kami agar Perda yang dihasilkan nantinya bisa menjadi payung hukum bagi kami menarik iuran dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA,"kata Sekdis Nakertrans, Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM.

Apa yang disampaikan oleh Sekdis Nakertrans mendapat support dari Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM. "Maaf boleh saya menambahkan,"pinta H. Alfatah. "Silahkan pak Fatah,"jawab Ketua Pansus A, Bentar.

"Perlu saya informasikan kepada bapak dan ibu yang terhormat bahwa retribusi TKA merupakan pendapatan terbesar kedua setelah IMB. Jadi memang diperlukan adanya regulasi ini,"kata Alfatah.

Dari pantauan di forum rapat Pansus A, Raperda yang disebut ketua Pansus A merupakan RAperda kejar tayang karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengaingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021 sehingga tidak bisa menarik retribusi TKA yang bekerja dipersusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah. 

Kendati Raperda kejar tayang dimaksud sangat dibutuhkan pihak eksekutif tidak berarti bisa lolos begitu saja. Berbagai pertanyaan dan masukan tajam dilontarkna sejumlah anggota Pansus A diantaranya datang dari Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti temuan dilapangan ada perbedaan jumlah TKA yang dilaporkan pihak perusahaan dengan catatan yang ada di Disknakertrans, juga sorotan dilontarkan oleh anggota Pansus A, Muhsin Junaedi dari Fraksi Berani yang sulit mengakses data TKA melalui online dan  tak kalah tajam pertanyaan dan masukan dari anggota Pansus A, Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM Fraksi PKS mengenai masih lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif terhadap berbagai persoalan menyangkut tenaga kerja asing. (Humas Setwan)

Kamis, 24 Februari 2022

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Soal Kelangkaan Tahu Tempe, Minta DKUPP Segera Komunikasi dengan Pengrajin

 

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, S.Th.I (pegang mic)

PURWAKARTA – Sejak hari Senin (21/2/2022) sampai Rabu (23/2/2022) para pedagang Kupat Tahu dan pedagang Ketoprak yang biasa mangkal dipenjuru Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sempat tidak bisa mencari nafkah. Penyebabnya adalah ketiadaan salah satu bahan pelengkap dagangan mereka seperti tahu yang tidak ada di pasaran.

Menurut salah seorang pemilik warung di Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, dirinya baru hari ini, Kamis (24/2/2022) bisa mendapatkan tahu dipasar tradisional. Itupun dengan stok terbatas hingga jadi rebutan para pedagang, juga harganya lebih mahal dari sebelum adanya kenaikan dan kelangkaan kedelai sebagai bahan baku utama pembuatan Tahu dan Tempe.

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, S.Th.I dihubungi melalui telpon selular menjelaskan soal kelangkaan jenis makanan Tahu yang hilang dipasaran sehingga para pedagang Kupat Tahu dan pedagang Ketoprak tidak bisa mencari nafkah akan ditelusuri dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).

“Kita segera koordinasikan dengan dinas terkait yaitu perdagangan (DKUPP). Kenapa bisa langka apa penyebabnya, apakah bahan baku pembuatan Tahu Tempe memang tidak ada dipasaran atau ada penimbunan,”kata Alex sapaan Alaikassalam, Kamis (24/2/2022).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta kepada Dinas KUPP turun kelapangan mencari kejelasan. Sebab, kata Alex, dinas itu (DKUPP-red) yang punya kewenangan dan tanggungjawab terkait dengan bidang industri, perdagangan dan UKM-nya. “Dinas Industri dan Perdagangan harus turun kelapangan, Nanti akan kita koordinasikan ya,”katanya.

Dihubungi terpisah, Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, SE mengaku telah mencari solusi soal kelangkaan kedelai sebagai bahan baku pembuatan Tahu dan Tempe dengan cara menempuh jalur koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pusat dan Dinas Pertanian.

“Ada sejumlah persoalan dilapangan yang bisa kami serap antara lain, hasil koordinasi dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, tahun kemarin program tanam kedelai cuma 35 ha. Juga musim hujan dikita, musimnya tanaman padi,”kata Wita melalui saluran WhatsApp.  

“Selain itu pengrajin tidak minat pakai produk lokal karena bentuk dan kualitas berbeda,”terang Wita.

Dijelaskan Wita, terkait stabilisasi harga kedelai dari Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan pelaku usaha dalam hal ini Gakoptindo dan AKINDO untuk memantau perkembangan pasar harga. Selain itu kami juga mendorong importir untuk tetap menjaga ketersediaan mengingat terdapat 150 ribu pengrajin tahu tempe yang perlu dijaga keberlangsungan usahanya.

“Di sisi lain, upaya stabilisasi harga kedelai di tingkat pengrajin ini tengah dibahas bersama K/L terkait lainnya di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian,”demikian dijelaskan Kabid Perdagangan DKUPP, Wita Gusrianita, SE. (Humas Setwan)

Rabu, 23 Februari 2022

Petugas Kebersihan Sekretariat DPRD Bersama Dinas Lingkungan Hidup Bebersih Sampah Selokan

Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si (masker hijau) dan Kabid Pengelolaan Sampah DLH, Irfan Suryana (masker putih)

PURWAKARTA - Sejak pagi hari kesibukan sejumlah petugas kebersihan di Sekretariat DPRD Purwakarta bersama petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purwakarta menyisir “bebersih” disepanjang Jl. Ir. H. Juanda, Desa Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022).

Tampak memantau langsung “bebersih” lingkungan di depan gedung wakil rakyat DPRD Purwakarta, Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si ditemani Kabag Umum Setwan, Rahmat Heriansyah, S.Sos.,M.Si dan Kabid pengelolaan Sampah DLH Pemkab Purwakarta, Irfan Suryana, S.Sos.

“Untuk menjaga kebersihan saja, apalagi hujan masih sering mengguyur. Jangan sampai ada sampah menumpuk khususnya di selokan yang berdampak pada limpahan air yang menggenang dijalan. Juga sebagai antisipasi penyebaran berbagai penyakit yang ditimbulkan dari adanya sampah,”kata Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.

“Alhamdulillah kalau didalam lingkungan kantor DPRD dan di jalan mau masuk ke gedung DPRD tidak ada sampah. Sebab, petugas kebersihan yang ada di Sekretariat DPRD  terawasi oleh CCTV. Jadi semua petugas kebersihan terpantau,”jelas pak Sekwan, panggilan Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si dikantornya.

Sementara Kabid Pengelolaan Sampah DLH, Irfan Suryana, S.Sos mengaku setiap hari pihaknya mengangkut sampah yang dihasilkan sekitar 170 ton. “Produksi sampah yang dihasilkan setiap harinya lebih dari 100 ton,”kata Kabid Pengelolaan Sampah DLH. Irfan Suryana. (Humas Setwan)

Senin, 21 Februari 2022

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Kecewa Atas Terbitnya Permenaker Tentang Jaminan Hari Tua



Purwakarta.com – Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu beragam perdebatan.

Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Sayangnya, apa yang menjadi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker itu pada akhirnya memicu kelompok serikat buruh yang menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja dan tidak menunggu sampai usia 56 tahun.

Dalam pasal 3 Permenaker yang dikritik itu karena salah satu pasalnya berbunyi, “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta merasa kecewa atas terbitnya Permenaker diatas, “Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta dan Ketua DPC Partai Gerindra merasa kecewa atas terbitnya Permenaker itu. Saya meminta agar Permenaker itu dikaji ulang atau dicabut keputusan itu,”tegas Sri Puji Utami melalui sambungan telepon kepada Staff Humas Setwan, Senin (21/2/2022).

Menurut bu Puji, sapaan Sri Puji Utami dikantornya, dimasa pandemi yang belum berakhir dimana masyarakat sangat membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa usia 56 tahun sebagaimana diatur pada Permenaker.

“Pembayaran JHT merupakan harapan bagi para pekerja ketika mereka kena PHK. Seharusnya hak para pekerja ditunaikan Ketika mereka terkena PHK agar JHT yang didapat bisa dimanfaatkan sebagai kebutuhan menyambung hidup mereka dan bisa menjadi modal usaha mandiri,”kata Bu Puji.

“Seharusnya Permenaker yang diterbitkan berpihak kepada para pekerja karena itu hak mereka, jangan sampai mencederai rasa kemanusiaan,”pungkas Sri Puji Utami salah satu pemimpin partai besutan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu. (Humas Setwan)

Rabu, 16 Februari 2022

Klaim Tak Dibayarkan BPJS Ketegakerjaan, Ahli Waris Lapor ke Komisi IV DPRD Purwakarta

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi sedang menerima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan

PURWAKARTA - Sebanyak tiga orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan didampingi oleh LPK Handaini yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta mengadu ke Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (16/2/2022).

"Ada ahli waris yang silaturahmi ke sini. Mereka (para ahli waris-red) sudah menyerahkan data-data yang dibutuhkan agar bisa mengkalim haknya sebagai ahli waris ternyata belum mendapatkan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan mereka selama orang tuanya masih hidup adalah peserta dan memang sesuai dokumen yang kami terima yang bersangkutan telah meninggal dunia,"kata Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi usai menerima audiensi diruang kerjanya.

Menurut poltisi dari Partai Gerindra itu, klaim para ahli waris itu seharusnya dapat Rp.24 juta/orang. Tapi alasan pihak BPJS Ketenagakerjaan persayaratannya belum komplit. Padahal, menurut keterangan para ahli waris mereka sudah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan,"kata Bang Jimmy, sapaan Said Ali Azmi yang mengaku kelahiran Medan, Sumatera Utara itu.

Menurutnya, yang tidak masuk akal adalah kewajiban peserta BPJS Keteagakerjaan selama hidup ditunaikan. Tapi ketika mengajukan klaim sebagai ahli waris mereka tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerajaan, bahkan kartu kepesertaan milik yang bersangkutan sudah diambil dan tidak dikembalikan. Kita mau tanya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan alasan menahan kartu peserta itu apa ?"katanya. "Termasuk zolim bila pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak menyelesaikan hak peserta,"sewot Bang JImmy.

Kedatangan para ahli waris diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi dan Ketua Fraksi Gerinda, Zusyef GUsnawan, SE. Ahli waris yang hadir saat itu antara lain, Agung Haryadi, Jenal, Nurul dan Ketua YLPK Handaini, Eka Novanto, SH. (Humas Setwan)

Pansus C DPRD Purwakarta Mulai Menggelar Rapat Pembahasan Raperda dengan Tiga SKPD

Anggota pansus C rapat perdana membahas Raperda inisiasi Pemda Purwakarta

PURWAKARTA - Anggota Pansus C ( Panitia Khusus C ) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai rapat perdana dengan tiga SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Purwakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, diruang Gabungan Komisi DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Rabu (16/2/2022).

“Pansus C sudah berkoordinasi dengan beberapa kabupaten kota terkait Raperda ini, mudah-mudahan teman teman di Pansus C sudah menyimpan substansi materi pasal per pasalnya yang sudah ada di Raperda ini untuk menjadi pengayaan materi agar dapat menambah substansi materi terhadap Raperda dimaksud,”kata Koordinator Pansus C, Sri Puji Utami mengawali rapat.

Rapat perdana membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dibuka oleh Koordinator Pansus C, Sri Puji Utami yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerindra, selanjutnya Sri Puji Utami menyerahkan rapat dipandu oleh Ketua Pansus C, Dedi Juhari dari F. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dibahas oleh anggota legislatif dan eksekutif merupakan Raperda usulan dari pihak Eksekutif.

Anggota Pansus C yang hadir pada kesempatan rapat perdana pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat antara lain, Sri Puji Utami (F. Gerindra), Dedi Juhari (F.PKS), Didin Hermawan, SE (F.PKS), Lina Yuliani (F. PDI-P), H. Amas Mastur, SE (F. DPN), Devi Mutiara Sari (F. DPN), Hj. Nina Heltina (F. Gerindra), Hj. Tuti Rohani, SH (F. Golkar), Hj. Puriati Putik H, SE (F. Golkar).

Dari Perangkat Daerah yang hadir saat itu antara lain, Kasatpol PP, Aulia Pamungkas, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Juddi Herdiana Suhendar beserta para pejabat dibawahnya.

Dari pantauan wartawan media ini, sejumlah pertanyaan dan masukan dilontarkan baik dari anggota Pansus C maupun dari pengusul Raperda, kendati pembahasan belum memasuki pembahasan pasal per pasal.

Pejabat Pemda rapat dengan anggota pansus C DPRD Purwakarta

“Ada beberapa hal pembahasan, pertama masalah Naskah Akademik (NA) yang sudah dibagikan kepada anggota Pansus C, dan Insya Alloh sudah dipelajari. Dan kelihatannya clear isi dari substansi daripada naskah akademik itu sendiri. Kemudian yang kedua rujukan-rujukan peraturan perundang-undangan yang diatasnya. Ada terori dari ahli hukum bahwa sistem hukum akan berjalan dengan baik manakala tiga syarat terpenuhi. Yang pertama tentang level struktur hukum, yang berikutnya substansi hukum, dan yang ketiga budaya hukum,”ujar Ketua Pansus C, Dedi Juhari.

Diruang terpisah, anggota Pansus B juga mengadakan rapat untuk yang kedua kalinya dengan sejumlah SKPD membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta diruang Komisi. (Humas Setwan)

JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI

Kabag Risdang Setwan, Ari Syamsurizal, SH.M.Kn didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Karsana, S.Sos

PURWAKARTA - Atas capaian dalam bidang pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan system JDIHN pusat, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHam) RI memberikan piagam penghargaan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Piagam penghargaan JDIH diatas ditandatangni oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tertanggal 10 Nopember 2021 dan penghargaan diterima oleh pengelola JDIH Sekretariat DPRD, Selasa (14/2/2022), “Alhamdulillah Sekretariat DPRD Purwakarta dapat penghargaan dari Kemenkum Ham RI tentang JDIH,” ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si melalui Kabag Risalah Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta, Ari Syamsurizal, SH., M.Kn didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Karsana, S.Sos., diruang kerjanya, Rabu (16/02/2022).

Di dalam Peraturan Presiden, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 

Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instansi, baik pemerintah atau swasta, namun antar instansi tersebut perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang benar.


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.

Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Humas Setwan)

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...