Selasa, 02 Maret 2021

Pansus D Minta Draf Raperda Retribusi IMB Direvisi

Purwakarta – Pembahasan Raperda tentang Retribusi IMB mengalami sedikit hambatan, menyusul terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, yang mengubah IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Oleh karena itu, Pansus D DPRD Purwakarta minta, agar draf Raperda tersebut direvisi terlebih dulu.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Pansus D dengan Bupati, yang dalam hal ini diwakili oleh para pejabat Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Kabag Hukum, Senin (1/3/21) kemarin.

Hadir dalam rapat kerja Pansus D antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Pansus D Hidayat, S.Th.I, Dedi Juhari (Fraksi PKS), Asep Abdullah (Fraksi Berani dari Partai Berkarya), Haerul Amin (Fraksi DPN dari Partai Demokrat), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP.

Sri Puji Utami, selaku Koordinator Pansus D, meminta pemerintah daerah mengembalikan draf Raperda yang sudah direvisi, paling lambat sepuluh hari mendatang. Pasalnya, kinerja Pansus D harus bersesuaian dengan kinerja Pansus-Pansus lain di DPRD.

Sementara, Hidayat mengatakan, pihak pemerintah daerah sebaiknya juga menginventarisasi sematang-matangnya, apa saja masalah yang melatarbelakangi pergantian Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB ini.

“Apakah untuk mengejar target pencapaian target PAD, akan menetapkan syarat-syarat yang spesifik, termasuk juga menjelaskan definisi bangunan gedung itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, tentunya juga akan mengubah banyak hal, di antaranya nomenklatur dan konsideran

Intinya, kata Hidayat, Perda ini nantinya tidak akan menimbulkan perdebatan, tetapi menjadi landasan hukum yang benar-benar bisa menjawab segala persoalan yang terjadi di masyarakat.

Anggota Pansus D, Dedi Juhari, juga mengingatkan pihak Pemda, agar memperjelas mana saja yang nantinya masuk ke dalam Perda dan mana saja yang akan diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati).

Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Dani Abdurrahman, menerangkan bahwa PP No. 16 Yahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan (petunjuk teknis) dari UU No. 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung.

“Namun dalam Pasal 114 UU Cipta Kerja (Omnibus Law), terdapat sinkronisasi, khususnya penyesuaian istilah IMB dan PBG,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya sepakat dengan Pansus D untuk merevisi draf Raperda terlebih dulu. (Humas DPRD)

Senin, 22 Februari 2021

DPRD Purwakarta Terima ‘Kunker’ Tiga Komisi DPRD Sumedang

 

Purwakarta – DPRD Purwakarta menerima ‘kunker’ (kunjungan kerja) tiga Komisi DPRD Sumedang, yang dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, Irwan Syahputra. Rombongan Komisi I, II dan III plus pegawai sekretariatnya itu diterima Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan didampingi oleh Kasubag Kerjasama dan Aspirasi Suci Caesari Taufani, SH di ruang paripurna, Senin (22/2/21).

Tiga hal utama yang dikonsultasikan DPRD Sumedang antara lain tentang Pemerintahan Desa, Budi Daya Ikan di Waduk Jatiluhur, dan Perpustakaan Daerah.

“Kami ingin mendapat sedikit pencerahan dari DPRD Purwakarta terkait tiga hal di atas,” ujar Irwan Syahputra.

Diterangkan Sri Puji Utami, terkait Pemerintahan Desa, bulan Agustus mendatang Purwakarta akan menggelar Pilkades serentak, untuk mengisi kekosongan sekitar 170 Kepala Desa dari 183 Desa di Purwakarta.

“Tahapan Pilkades sudah akan dimulai tanggal 26 Februari mendatang,” kata Sri Puji Utami.

Terkait budi daya ikan di Waduk Jatiluhur, Purwakarta tidak mendapatkan apa-apa, karena sewanya dibayarkan oleh komunitas KJA (Keramba Jaring Apung) kepada PJT II Jatiluhur, selaku pengelola waduk tersebut.

“Hanya saja, dalam sejarahnya, Purwakarta menghibahkan beberapa desa untuk pembangunan PJT II Jatiluhur tersebut,” jelasnya, seraya menambahkan, program KJA ini juga terdapat di Waduk Cirata.

Ia menambahkan, Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta juga mengembangkan program Tetenong, yakni budi daya ikan lele dalam ember, yang di atasnya ditanami kangkung.

Sedangkan terkait Perpustakaan Daerah, Puji menerangkan, awal Desember 2020 lalu, Perpustakaan Daerah Purwakarta, mendapatkan penghargaan  dari Perpustakaan Nasional sebagai “Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Dalam Implementasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial”.

“Perpustakaan Daerah Purwakarta, kini sudah memiliki layanan online, yakni e perpus Purwakarta, dengan nama  Program Maranggi, “ tuturnya.

Neng Supartini dalam kesempatan itu menambahkan, KJA di Purwakarta, juga terdampak dari program pusat, yakni terkait program Citarum Harum.

“Setidaknya, sekitar 500 KJA di Waduk Jatiluhur dan Cirata terkena penertiban terkait program Citarum Harum,” ujarnya.

Sementara, menjawab pertanyaan DPRD Sumedang tentang penyikapan DPRD Purwakarta, terkait Perpres 33 Tahun 2020, Neng Supartini,  mengharapkan adanya persamaan komitmen dari semua anggota DPRD se-Indonesia, terkait berlakunya Perpres tersebut . (Humas DPRD).

Rabu, 17 Februari 2021

Komisi I DPRD Purwakarta Klarifikasi PT AWSI


Purwakarta – Komisi I DPRD Purwakarta mengapresiasi kehadiran Armidia, Direktur PT AWSI (Adidaya Wiring Sistem Indonesia) didampingi Asep Firdaus, Penanggung Jawab Subcont perusahaan itu, yang telah melakukan klarifikasi terkait izin operasional perusahaan, yang berada di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Rabu (17/2/21).


Awal sengketa timbul, manakala sebelumnya, Setiadi, seorang warga Perumahan Jomin Permai, Cikampek, melaporkan kepada Komisi I DPRD Purwakarta, bahwa sebidang tanah seluas 2,48 Ha miliknya, di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, diserobot oleh PT tersebut. Akibatnya, Setiadi pada bulan April tahun lalu telah melaporkan PT AWSI kepada Polres Purwakarta, dengan bukti LP No. STPL/564/VIII/2020 SPKT.


Pada kesempatan klarifikasi dengan Komisi I, Armidia menjelaskan, bahwa Setiadi semula adalah karyawan PT AWSI, yang kini telah diberhentikan. Yang bersangkutan, lanjut Armidia, sebenarnya hanya mendapat perintah dari perusahaan untuk melakukan pembelian tanah dan mengurus perizinan.


“Yang menjadi masalah, pengurusan IMB tidak seperti yang diperintahkan kepadanya, yakni untuk Gudang Umum, melainkan jadi Gudang Pupuk atau Pertanian,” tegasnya.



Armidia menambahkan, bahwa tanah yang diperuntukkan gudang tersebut sebenarnya dibeli oleh perusahaan, di mana dibuktikan dengan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Billy Tanaga, pimpinan perusahaan tersebut yang berpusat di Bandung.


“Jadi, Setiadi hanya disuruh mengurus saja, tapi kemudian seolah-olah menjadi pemilik, yang  tanahnya telah diserobot PT AWSI,” ujar Armidia, seraya menambahkan bahwa PT AWSI dan PT Rahayu yang di Bandung, sebenarnya perusahaan yang sama. “Bahkan laporan Setiadi kepada Polres Purwakarta, sudah di SP3-kan,” imbuhnya.


Armidia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan investasi cukup besar, untuk pembelian tanah dan  pembangunan gudang tersebut.


Armi juga menunjukkan bukti foto copy transkrip percakapan antara Pimpinan Perusahaan dan Setiadi, yang menegaskan, bahwa Setiadi hanya karyawan yang diperintahkan atasannya.


Sementara, Asep Firdaus menerangkan, bahwa sejauh ini perusahaan belum melakukan aktivitas.


"Mesin-mesin memang sudah ada, tapi perusahaan belum berproduksi," jelasnya.



Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I H. Komarudin, SH, MH yang juga seorang pakar hukum menuturkan, dalam kasus sengketa antara Setiadi dan PT AWSI, pihak Komisi I tidak berwenang menanganinya.


"Hal itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Namun, sebagai perusahaan yang ingin berinvestasi di Purwakarta, Komisi I mendukung sepanjang prosedur dan perizinan perusahaan terkait, dilakukan secara benar," tegasnya.


Salah seorang Kabid pada BPMPTSP Hery Lukman, pada kesempatan yang sama menerangkan, bahwa sejauh ini PT AWSI belum mengurus perizinan. Hanya Setiadi, lanjutnya, selaku perorangan yang telah mengurus izin IMB.


Menanggapi hal tersebut, Armidia berjanji akan segera mengurus perizinan secepatnya. 


Sementara, Sekretaris Komisi I Dedi Juhari, menutup rapat dengan tiga kesimpulan, yakni terhitung selesai rapat tidak boleh ada aktivitas di PT. AWSI Cirende selama perijinan tidak ada atau belum diurus. 


Ia melanjutkan, PT. AWSI harus segera mengurus perijinan sesuai peraturan perundang undangan,  di mana di daerah Cirende termasuk zona Hijau.


Kemudian, kepada BPMPTSP, Dedi meminta, agar dinas tersebut segera menindaklanjuti apabila persyaratan perijinan yang diajukan PT. AWSI memenuhi ketentuan perundang undangan.


Rapat kerja antara Komisi I dan PT AWSI yang dipimpin Ketua Komisi I Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Dedi Juhari (Fraksi PKS), dan sejumlah anggota antara lain Haerul Amin (Fraksi DPN dari partai Demokrat), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar),  Didin Hermawan (Fraksi PKS), Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), , Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari partai Nasdem), Rahman Abdurrahman (Fraksi Golkar), H Agus Sundana (Fraksi Berani dari partai PAN). (Humas DPRD).



Kamis, 04 Februari 2021

DPRD Purwakarta Bentuk Pansus Empat Raperda

Purwakarta – DPRD Purwakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Raperda usulan pemerintah daerah, dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (4/2/21).

 “Sesuai Peraturan DPRD No. I Tahun 2019, bila diperlukan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain, berupa panitia khusus,”  jelas Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag, yang memimpin jalannya rapat.

Menurutnya, keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Purwakarta; Raperda tentang Pajak Daerah; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Raperda tentang Retribusi IMB.

Terpilih sebagai Ketua Pansus A Pansus A Ceceng Abdul Qadir, S.Pd.I (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua Muhsin Junaedi (Fraksi Berani dari Partai Hanura), Ketua Pansus B Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yadi Nurbaningrum (Fraksi PDIP), Ketua Pansus C Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari Partai Nasdem) dan Wakil Ketua Zaenal Arifin (Fraksi PKB), serta Ketua Pansus D Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra) dan Wakil Ketua Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB).

Neng Supartini berharap, para Ketua dan Wakil Ketua Pansus, serta seluruh aanggota Pansus  dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, Ari Syamsurizal, SH, M.Kn serta para pejabat di lingkungan Setwan lainnya. (Humas DPRD).

DPRD Dan Kejaksaan Negeri Purwakarta Melakukan MOU Penanganan ‘Datun’

Purwakarta – DPRD Purwakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan MOU (kerjasama) penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan antara Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Kepala Kejari Andin Adyaksantoro, SH, S.Pd, SE, MH, MM dalam rapat paripurna, yang berlangsung Kamis (4/2/21).

Hadir dalam acara itu antara lain Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD  Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta dan jajarannya, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si, dan segenap pejabat di lingkungan Setwan.

Ahmad Sanusi, selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Purwakarta, telah menyampaikan surat nomor: B-228/M.14/Gs/ 02/2021 tanggal 2 Februari 2021, perihal perjanjian kerjasama masalah hukum tentang perdata dan Tata Usaha Negara, antara DPRD Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

“Rancangan perjanjian kerjasama dari Kejaksaan Negeri Purwakarta ini telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD untuk dipelajari secara seksama, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” jelas Ahmad Sanusi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro, dalam penjelasannya mengatakan, bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum kepada  pemerintah maupun pemerintah daerah.

“Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Secara terpisah, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, Ari Syamsurizal, SH, M.Kn menerangkan, dalam kaitan perjanjian kerjasama ini, Kejari Purwakarta, khususnya Kasi Datun, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara, yang dapat membantu DPRD Purwakarta apabila memiliki permasalahan-permasalahan hukum terkait perdata dan Tata Usaha Negara.

 “Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani, maka Kejari melalui Kasi Datun akan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan perlindungan hukum dalam masalah perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya, seraya menambahkan, bahwa perjanjian kerjasama ini berlaku dua tahun, sejak ditandatangani hingga Tahun 2023.(Humas DPRD).

Kamis, 21 Januari 2021

DPRD Purwakarta Terima ‘Kunker’ DPRD Pringsewu dan Majalengka

Purwakarta – DPRD Purwakarta  menerima ‘kunker’ Banmus DPRD  Kabupaten Majalengka, Jawa Barat serta Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kedua rombongan anggota DPRD tersebut, diterima oleh Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani dari Partai PAN) dan Didin Hendrawan, SE (Fraksi PKS) DPRD Kabupaten Purwakarta, di ruang rapat utama, Kamis (21/1/21). Kunjungan tidak berlangsung lama, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Turut hadir Kadis Koperasi, UMKM, Perindag, Karliati, dan Kasi Surveilands Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, dr Eva Lystia Dewi, serta Kasubbag Kerjasama dan Aspirasi Setwan Suci Caesari Taufani, SH.

DPRD Pringsewu, melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengembangan UMKM dan vaksin covid-19, sedangkan DPRD Majalengka, mempertanyakan penyusunan mekanisme rencana kerja DPRD Purwakarta.

Agus Sugianto menerangkan, seperti pada umumnya di semua daerah, dampak pandemi covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian Purwakarta. Para pedagang, yang semula mendulang untung dari lokasi wisata, terutama di Taman Air Mancur Sri Baduga, terpuruk karena tutupnya arena wisata.

“Selain memberikan bantuan Rp 2 juta kepada pedagang asongan, pemerintah daerah juga memberikan bantuan pelatihan marketing digital dan alat perdagangan,” ujar Agus Sugianto, seraya menambahkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 selalu berupaya menekan penyebaran covid.

Komisi II DPRD Kab. Pringsewu

Sementara, Didin Hendrawan mengatakan, belakangan kawasan industri menjadi kluster baru penyebaran covid di Purwakarta. Karenanya, lanjutnya, Gugus Tugas bekerja sama dengan pengelola kawasan maupun pihak perusahaan, membuka tempat-tempat karantina baru untuk mengantisipasi hal itu.

“Alhamdulillah, sekarang ruang karantina atau isolasi mulai kosong,” ujarnya, seraya bersyukur  Purwakarta tidak termasuk yang harus melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa Barat.

Komisi IV DPRD Kab. Pringsewu

Menyinggung penysusunan rencana kerja DPRD Purwakarta, Didin menjelaskan, sama seperti DPRD-DPRD lain, ada rencana kerja tahunan dan ada rencana kerja bulanan.

“Bila ada perubahan rencana kerja, tentunya harus dimusyawarahkan oleh Banmus terlebih dulu,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, dr Eva Lystia Dewi menerangkan, terkait pelaksanaan vaksin, Purwakarta megikuti juknis (petunjuk teknis) dari pusat. Sasarannya di Purwakarta, lanjutnya, pada tahap awal akan diperuntukkan bagi 2210 tenaga kesehatan terlebih dulu.

Banmus DPRD Kab. Majalengka

“Lokasinya tidak boleh di tempat terbuka seperti Posyandu, melainkan di rumah-sakit, di klinik dan Puskesmas,” ujarnya.

Berkaitan perkembangan UMKM, Kadis Koperasi, UMKM dan Perindag, Karliati, menerangkan,  dinasnya telah memberikan pelatihan kepada 360 pengusaha kecil, untuk menciptakan usaha baru.

“Kami juga bekerjasama dengan pengusaha retail, untuk mengembangkan pengusaha kecil di Purwakarta. Setidaknya, sampai saat ini ada 26 jenis produk yang bisa diterima pengusaha retail, tentunya dengan persyaratan tertentu,” jelasnya. (Humas DPRD)

Selasa, 19 Januari 2021

Bupati Purwakarta Sampaikan Empat Raperda Kepada DPRD

Purwakarta – Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika menyampaikan empat Raperda, melalui surat No. 188.342/86/HUK tertanggal 14 Januari 2021, untuk dibahas oleh Pansus DPRD. Hal itu dijelaskan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam  rapat paripurna pembicaraan tingkat I, Senin (18/1/21).

Ahmad Sanusi memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan selama tiga kali. Rapat yang berlangsung pagi hari dengan agenda pokok bahasan  “Penjelasan Bupati”, rapat pada siang dan sore hari dengan agenda pokok “Pemandangan Umum Fraksi” dan “Jawaban Bupati”.

Diterangkannya, empat Raperda yang disampaikan Bupati, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; Raperda tentang Pajak Daerah; dan Raperda tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada kesempatan itu, Bupati maupun anggota DPRD melalui juru bicara Fraksi-Fraksi menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas berbagai musibah yang terjadi di negara kita pada awal tahun ini.

Selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para anggota dewan, Sekretaris DPRD. Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Setwan, juga unsur Forkopimda, pengurus Ormas/LSM, dan segenap tamu undangan lainnya.

Rapat juga diikuti secara virtual oleh Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda, para pejabat perangkat daerah, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Purwakarta.

Ahmad Sanusi mengungkapkan, Propemperda Kabupaten Purwakarta yang ingin diwujudkan pada Tahun 2021, merupakan salah satu sarana guna mewujudkan visi misi Kabupaten Purwakarta dan dihimpun atas dasar kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, Bupati menerangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta, karena dewasa ini pendidikan dihadapkan pada permasalahan umum yang kompleks, antara lain rendahnya kualitas pendidikan. Oleh karena itu, harus diatasi sungguh sungguh untuk menciptakan sumber daya manusia yang mempunyai spiritualitas keagamaan, berkepribadian, memiliki wawasan pengetahuan dan teknologi, berakhlak, bermoral, berbudaya, berbudi pekerti luhur, serta mampu menghadapi persaingan yang kian tinggi.

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, kata Bupati, merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam upaya melindungi perempuan dan anak, yang selama ini rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan. Selain itu, diharapkan anak tumbuh menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara.

Raperda tentang Pajak Daerah, dimaksudkan supaya tidak tercecer pada beberapa Perda, bertujuan meningkatkan PAD, untuk membiayai pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Raperda Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, sangat penting seiring dengan tumbuhnya iklim investasi yang makin berkembang di Purwakarta. Tujuan utamanya, lanjut Bupati,  agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.

Fraksi-Fraksi DPRD, dalam pemandangan umumnya melalui juru bicaranya masing-masing, dapat memahami penjelasan Bupati dan menyetujui empat Raperda tersebut untuk dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya, agar segera menjadi Perda.

Adapun yang menjadi juru bicara Fraksi Golkar Hj. Enah Rohanah, juru bicara Fraksi Gerindra Rifky Fauzi, SH, juru bicara Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir, S. Pd.I, juru bicara Fraksi PDIP Hj. Ina Herlina, juru bicara Fraksi PKS Didin Hendrawan, SE, juru bicara Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN, Hanura) H. Asep Abduloh, juru bicara Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP, Nasdem) Neneng Sri Kustinah.

Sementara, dalam jawabannya Bupati menyampaikan rasa terima kasih atas pemandangan umum semua Fraksi DPRD, sehingga empat Raperda ini bisa dibahas oleh Pansus DPRD dan para pejabat perangkat daerah terkait. Ia berharap, regulasi ini nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas DPRD).

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...