Purwakarta – DPRD
Purwakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan MOU (kerjasama)
penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan
kesepakatan tersebut dilakukan antara Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Kepala
Kejari Andin Adyaksantoro, SH, S.Pd, SE, MH, MM dalam rapat paripurna, yang
berlangsung Kamis (4/2/21).
Hadir
dalam acara itu antara lain Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para
anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta dan jajarannya, Sekretaris
DPRD Drs. H Suhandi, M.Si, dan segenap pejabat di lingkungan Setwan.
Ahmad
Sanusi, selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, dinamika dan peraturan
perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya
masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik
dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara
professional, arif dan bijaksana.
Ia
menambahkan, Kejaksaan Negeri Purwakarta, telah menyampaikan surat nomor:
B-228/M.14/Gs/ 02/2021 tanggal 2 Februari 2021, perihal perjanjian kerjasama masalah
hukum tentang perdata dan Tata Usaha Negara, antara DPRD Purwakarta dan
Kejaksaan Negeri Purwakarta.
“Rancangan
perjanjian kerjasama dari Kejaksaan Negeri Purwakarta ini telah disampaikan
kepada seluruh anggota DPRD untuk dipelajari secara seksama, sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” jelas Ahmad Sanusi.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro, dalam penjelasannya
mengatakan, bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang
kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum
kepada pemerintah maupun pemerintah
daerah.
“Dengan
kuasa khusus, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar
pengadilan, khususnya dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara,”
jelasnya.
Secara
terpisah, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, Ari
Syamsurizal, SH, M.Kn menerangkan, dalam kaitan perjanjian kerjasama ini,
Kejari Purwakarta, khususnya Kasi Datun, bertindak selaku Jaksa Pengacara
Negara, yang dapat membantu DPRD Purwakarta apabila memiliki
permasalahan-permasalahan hukum terkait perdata dan Tata Usaha Negara.
“Setelah perjanjian kerjasama ini
ditandatangani, maka Kejari melalui Kasi Datun akan memberikan pertimbangan
hukum, pendapat hukum dan perlindungan hukum dalam masalah perdata dan Tata
Usaha Negara,” ujarnya, seraya menambahkan, bahwa perjanjian kerjasama ini
berlaku dua tahun, sejak ditandatangani hingga Tahun 2023.(Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar