Senin, 30 Maret 2020

Relawan Conrad Semprot Disinfektan Ke 450 Rumah



Purwakarta – Dilandasi keprihatinan yang mendalam atas bertambahnya jumlah orang dalam pengawasan (ODP) di Indonesia umumnya dan Purwakarta khususnya, terkait merebaknya penyebaran covid-19, membuat beberapa pihak turut membantu pencegahannya dengan menyemprotkan disinfektan ke pemukiman-pemukiman penduduk.

“Hari ini saya berinisiatif menurunkan sejumlah relawan untuk menyemprotkan disinfektan ke rumah-rumah warga,” tutur Conrad Surawijaya, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Nasdem, Sabtu (29/3/2020). Ia menerangkan, sejumlah relawannya dengan nama   Tanggap Covid-19 Balad CS5 itu, diturunkan untuk menyemprot  rumah-rumah warga dan tempat-tempat umum yang dimungkinkan menjadi tempat mewabahnya virus corona.

Menurut Conrad, inisiatif ini merupakan bagian dari dukungan atas instruksi Bupati Purwakarta dalam surat edaran No. 440/961/BKPSDM yang memerintahkan penyemprotan disinfektan. Ini juga bagian dari dukungan terhadap SK Presiden Jokowi Tahun 2020 tentang percepatan penanganan mewabahnya covid-19.


“Sebagai wakil rakyat, saya merasa sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini dan turut bertanggungjawab untuk ikut membantu warga, supaya virus corona tidak terus menyebar,” ujar anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan Babakancikao, Campaka, dan Cibatu (Dapil 2) ini. Penyemprotan disinfektan oleh relawan Tanggap Covid-19 Balad CS5 ini, lanjut Conrad, rencananya akan terus dilakukan tiap akhir pekan secara berpindah-pindah di daerah Dapil 2.

“Hari ini kami menargetkan akan menyemprot sebanyak 450 buah rumah warga,” tukasnya.

Agar gerakan inisiatif ini lebih masif, Conrad mengaku akan bersinergi dengan aparatur pemerintahan desa sampai ke RW dan RT. “Dengan begitu, penyemprotan ini bisa dilakukan secara lebih merata dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Conrad juga menyarankan agar semua masyarakat senantiasa mengindahkan himbauan dan anjuran pemerintah, untuk sama-sama memerangi dan mencegah menjalarnya virus mematikan ini. Selain menjaga kebersihan dengan membiasakan mencuci tangan, menjaga jarak (menghindari kerumunan), juga beraktivitas di rumah saja.

Sementara itu, informasi yang didapat dari Satgas Covid-19, jumlah ODP di Purwakarta sampai Minggu (29/3/2020) sebanyak 164 orang, PDP 6 orang dan yang positif 1 orang. Jumlah total 171 orang, terbanyak ODP di wilayah Kecamatan Darangdan.  Penambahan jumlah ODP disebabkan adanya beberapa orang yang datang dari luar negeri seperti Malaysia dan Arab Saudi, serta ada yang dari zona merah seperti Jabodetabek. (Humas DPRD).


Selasa, 24 Maret 2020

DPRD Purwakarta Mengikuti Musrenbang (RKPD) Secara Virtual



Purwakarta – Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno, SE dan anggota  DPRD mengikuti jalannya Musrenbang (RKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 secara virtual  melalui aplikasi “Zoom Cloud Meeting” atau Vicon, yang diselenggarakan Pemkab Purwakarta, Senin (23/3/2020). Peserta virtual lainnya yakni, pejabat setingkat eselon 3 dan 4, perwakilan Kabupaten tetangga, Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj, Neng Supartini, S.Ag menghadiri acara yang sama di Balai Yudhiistira bersama dengan Bupati Anne Ratna Mustika, unsur Forkopimda, Sekda, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI H. Dedi Mulyadi, SH, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si,  para Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur Bayu Asih, dan para Kepala Kantor. 


Acara ini diselenggarakan secara online, mengingat terjadinya pandemik covid-19 yang tengah melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, dan Purwakarta khususnya. Dalam musrenbang yang bertemakan “Mengembangkan  perkenomian yang berbasis unggulan daerah dengan infrastruktur handal“ itu, Bupati Anne Ratna Mustika sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Bappeda Purwakarta, yang menerapkan standar prosedur pencegahan penyebaran Covid – 19.


“Saya mengapresiasi langkah panitia pelaksana yang memang sangat sulit untuk merevisi jadwal kegiatan musrenbang ini, karena alasan teknis. Meski begitu, kita melaksanakan kegiatan ini tidak serta-merta mengesampingkan SOP pencegahan Covid-19. Semua peserta yang hadir di ruangan ini, kita batasi tak lebih dari 50 orang. Yang lain, bisa mengikuti secara virtual melalui Vicon yang disediakan,”urainya.

Menurutnya, Index Pembangunan Manusia (IPM) di Purwakarta meningkat 0,13 poin dari yang ditargetkan 70,40 poin pada 2019 lalu. Tahun 2020 IPM ia menargetkan sebesar 71,54 poin. Untuk mencapainya, maka Bupati memprioritaskan 6 pembangunan yang telah dicanangkan, mulai dari ekonomi kerakyatan, kesehatan, pendidikan dan lainnya.


Dimintai komentarnya, Wakil Ketua DPRD Warseno, SE mengaku prihatin atas masifnya perkembangan wabah virus Corona di Indonesia. Ia meminta masyarakat mengikuti setiap anjuran yang disampaikan Bupati Purwakarta maupun pemerintah pusat, sehingga bencana non alam ini dapat segera diatasi. Ia juga mengharapkan, Tahun 2021 Bupati benar-benar melakukan pemerataan pembangunan baik di kota maupun di pelosok desa.

“Pemerataan suatu hal yang penting, mengingat Pemkab harus mengedepankan azas keadilan. Lebih  dari itu, penduduk Purwakarta sejatinya tidak hanya di wilayah perkotaan,”ujar politisi PDIP ini. (Humas DPRD)

Kamis, 19 Maret 2020

Ketua DPRD Purwakarta Prihatin dan Anjurkan Pola Hidup Sehat



Purwakarta – Masifnya penyebaran wabah Cofid 19 (Corona), terlebih sudah ada masyarakat Purwakarta yang terpapar, membuat Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi merasa sangat prihatin.
Ahmad Sanusi mengapresiasi dan mendukung penuh kebijaksanaan yang ditempuh Bupati Kabupaten Purwakarta Anne Ratna Mustika, dalam mengatasi penyebaran wabah virus corona ini.
“Atas nama Pimpinan dan anggota DPRD, saya mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Bupati, yang segera bertindak mengacu pada instruksi Presiden maupun Gubernur Jawa Barat,” jelas Ahmad Sanusi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020).
Yang penting, terangnya, mulai sekarang masyarakat harus menjalankan pola hidup sehat.  Tidak perlu panik, tapi selalu selalu menjaga kebersihan dan membiasakan diri mencuci tangan.
“Kepada anak-anak sekolah yang diliburkan, harus tetap dalam pengawasan orang tua. Jangan sampai keluyuran tak menentu, sehingga masa inkubasi virus corona berjalan efektif,” tuturnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, yang segera menjalankan instruksi Bupati dalam masa tanggap darurat ini, untuk segera melakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan dan lingkungan DPRD.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk selalu mendukung dan mematuhi instruksi Bupati, agar Purwakarta khususnya, dan Indonesia umumnya segera terbebas dari virus mematikan ini. (Humas DPRD).

Kini Ada BPSK di Purwakarta



Purwakarta – Banyak masyarakat tidak tahu, kalau sesungguhnya sudah ada Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK) di Purwakarta. Lembaga ini membantu menyelesaikan bilamana ada konsumen tidak puas terhadap pelaku usaha, baik terhadap barang yang dibeinya atau jasa yang dipergunakanya.

Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan audiensi kepada Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Kamis (19/3/2020), memperkenalkan lembaga ini dan bidang yang menjadi garapannya. Ikut mendampingi Ketua DPRD antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Zusyef Gusnawan, SE (Ketua Fraksi Gerindra), Dedi Juhari (Ketua Fraksi PKS), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), serta dihadiri pula oleh Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si.

Wakil Ketua BPSK Sigit Prasetyo, SH mengatakan, lembaga ini berkedudukan pada daerah tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Di Purwakarta sendiri mulai ada tahun 2014. Beridirinya, sambungnya, berdasarkan UU No. 8/ Tahun 1999, menginduk kepada Dinas Koperasi UKM  Perdindustrian dan Perdagangan Purwakarta.

Tugas dan wewenang BPSK antara lain, melaksanakan penanganan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui 3 mekanisme, yakni dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

“Tahun ini sedikitnya ada 8 perkara yang sudah ditangani BPSK,” jelasnya. “Tapi yang menyangkut finance, menjadi urusan OJK, tidak ditangani oleh kita,”sambungnya.

Menurutnya, pegngurus BPSK terdiri dari  3 unsur, yakni unsur pemerintah, konsumen, pelaku usaha, dengan jumlah anggota minimal 9 orang. Yang disebut konsumen adalah, setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.


“Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan,”ujarnya, didampingi  Sutrisno (Kepala Sekretariat), dan anggota  Nanang.

Ia menambahkan tugas dan wewenag lainnya antara lain, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan  ke penyidik umum apabila terjadi pelanggaran UU No 8/ Tahun 1999, menerima pengaduan konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999, dll.

Lebih jauh Sigit Prasetyo menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuka posko pengaduan di tiap kecamatan. “Kami akan membuka posko pengaduan di tiap kecamatan, bekerja sama dengan Ketua Ekbang Kecamatan,”jelasnya.

Semua unsur Pimpinan dan anggota DPRD yang hadir menyambut baik keberadaan BPSK di Purwakarta, karena hal ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat konsumen. Terlebih lagi, BPSK tidak memungut biaya bagi konsumen yang mengadukan masalahnya.

“Ketegasan masalah biaya ini penting, soalnya sensitif buat masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tak perlu ragu untuk mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada BPSK,” ujar Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami. (Humas DPRD)

DPRD Purwakarta Dukung Aliansi Buruh dan BEM se Purwakarta Tolak RUU Omnibus Law



Purwawkarta – Pimpinan DPRD dan sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Purwakarta, mendukung aliansi buruh dan BEM se-Purwakarta, menolak RUU Omnibus Law, yang diajukan Pemerintah Pusat ke DPR RI. Dukungan tersebut dituangkan dalam Surat rekomendasi Pimpinan DPRD, setelah disepakati bersama dalam rapat koordinasi antara Pimpinan DPRD, sejumlah Ketua Fraksi dan Komisi, serta aliansi buruh dan BEM se- Purwakarta, di ruang pimpinan, Kamis (19/3/2020).

Semula aliansi buruh dan BEM se-Purwakarta berniat melakukan aksi demo besar-besaran, tapi mengingat keprihatinan atas mewabahnya virus covid – 19 yang sedang terjadi, aksi tersebut diubah menjadi audiensi (koordinasi) dengan anggota DPRD Purwakarta. Mereka meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung atau memberikan rekomendasi atas penolakan terhadap rencana pembahasan RUU Omnibus Law di DPR RI.


Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi (Fraksi Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Ketua Fraksi PKS Dedi Juhari, Ketua Fraksi Gerindra Zuzyef Gusnawan, SE, Ketua Fraksi PDIP Lina Yuliani, Ketua Komisi I Ina Herlina (Fraksi PDIP), Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Hidayat, S.Th.I (Ketua Fraksi PKB),  Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, Kasat Intel Polres Purwakarta AKP Narkum Sukmadiraja, SH, Kapolsek Jatiluhur Kompol Deni Hambali, Ketua Aliansi Buruh Fuad, BN, sejumlah pengurus aliansi buruh se-Purwakarta, dan pengurus BEM se-Purwakarta.

Selanjutnya, aliansi buruh dan BEM se – Purwakarta juga akan meminta dukungan yang sama dari Bupati Purwakarta. Rencananya, surat rekomendasi dari Bupati dan Pimpinan DPRD Purwakarta, akan dikirim ke DPR RI oleh perwakilan aliansi buruh se-Purwakarta bersama-sama dengan  anggota DPRD.


Ketua aliansi buruh Fuad BN meminta, mengingat urgennya hal tersebut,  surat rekomendasi DPRD benar-benar dibuat dari hati  Pimpinan DPRD, bukan hanya sekadar rekomendasi biasa. “Surat rekomendasi kami minta keluar dari hati anggota Pimpinan DPRD, mengingat hal tersebut demi hajat masyarakat Purwakarta, dan untuk anak cucu kita ke depan,”tegasnya.

Menurut Fuad BN, kalau Omnibus Law disyahkan, akan mengebiri UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, karena banyak masalah krusial yang akan diubah. Antara lain, lanjutnya, akan menghilangkan kesejahteraan kaum buruh, gaji yang semula pasti berdasarkan UMK menjadi tidak pasti karena dihitung per jam, pesangon yang semula diberikan 9 kali diganti menjadi 6 kali, hak-hak cuti juga dihilangkan, akan diberlakukan outsourcing, dll.

“Padahal bagi buruh perempuan, semula ada hak cuti hamil, melahirkan, haids dsbnya. Bayangkan, kalau perempuan sebagai tulang punggung keluarga, maka dia akan kehilangan hak-haknya,” ujar Ira, perwakilan dari SPSI. Pada kesempatan yang sama, Ira menyampaikan pernyataan sikap dari SPSI kepada Ketua DPRD, perwakilan Disnakertrans, dan Kasat Intel Polres Purwakarta. 


Semua Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Purwakarta yang hadir pada rapat koordinasi itu, pada intinya mendukung perjuangan kaum buruh Purwakarta, untuk menolak RUU Omnibus Law. Bahkan, sebelum pertemuan itu digelar, PKS dan Gerindra juga sudah berkoordinasi dengan Fraksi masing-masing di DPR RI, untuk menolak RUU yang dinilai akan mematikan hidup kaum buruh ini. Begitu pula yang disampaikan Ketua Fraksi PKB, mengapresiasi dan mendukung perjuangan kaum buruh dan mahasiswa Purwakarta.

Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, mengapresiasi dan mendukung perjuangan kaum buruh, terlebih dia paham betul apa yang dirasakan kaum buruh.

”Saya tahu persis, bagaimana perasaan dan perjuangan kaum buruh, mengingat dulu saya pernah menjadi Sekuriti di Indorama. Jadi, saya tidak merasa diintervensi sedikitpun,” jelasnya, seraya menambahkan, pihaknya menyambut baik dukungan yang disampaikan semua Ketua Fraksi dan Komisi yang hadir, terutama Ketua Fraksi PDIP yang diharapkan bisa langsung berkoordinasi dengan Ketua DPR RI.


“Omnibus Law memang sangat mengancam dan membahayakan kaum buruh, terlebih lagi  kaum perempuan, masa depan para mahasiswa dan anak cucu kita ke depan,”ujar Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengajukan RUU Omnibus Law ke DPR RI. Omnibus Law dikenal juga sebagai undang-undang sapu jagat, karena rencananya akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU, karena dinilai berbelit dan tumpang tindih. Tujuannya, untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan eknomi global.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, pemberdayaan UMKM, dan cipta lapangan kerja. Nah, Omnibus Law Cipta Kerja inilah yang sekarang banyak diperdebatkan oleh serikat pekerja di Indonesia. Bahkan mereka mengancam akan turun ke jalan secara besar-besaran, jika pemerintah tidak mencabut Omnibus Law ini. Pasalnya, Omnibus Law cipta lapangan kerja dinilai akan mengebiri UU Ketenagakerjaan No.13/2003.  (Humas DPRD)

Selasa, 17 Maret 2020

Setwan DPRD Purwakarta Melawan Virus Corona



Purwakarta - Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Purwakarta beramai-ramai melakukan gerakan melawan penyebaran virus corona di bawah komando Sekretaris DPRD Drs H. Suhandi, M.Si, Selasa (17/3/2020)) pagi.

Penyemprotan dilaksanakan beberapa pegawai dan petugas kebersihan. Mereka menelusuri ruangan demi ruangan, mulai dari kamar mandi, dapur, mushollah,  ruang fraksi, rapat utama, rapat gabungan komisi, komisi, hingga ruang pimpinan tak ada yang terlewatkan. Semua bidang baik itu lantai, dinding, karpet, gagang pintu, mebelair, lemari, gordyn semua disemprot dengan cairan disinfektan.

Dikatakan Suhandi, cairan disinfektan ini tidak harus membeli mahal, tetapi hasil racikan sendiri yang dilakukan pegawai di lingkungan  Setwan, mengikuti petunjuk yang ada. Diterangkannya, cairan tersebut berupa percampuran air 72 liter, 29 bungkus pembersih lantai ukuran 25 ml, 18 bungkus pemutih berukuran 40 ml, dan 5 bungkus karbol berukuran 60 ml.

“Bahan-bahan ini mudah  diperoleh di warung dan mudah pula mempraktikannya. Siapa saja bisa mencontohnya,”jelasnya.

Menurut Suhandi, kegiatan penyemprotan ini melaksanakan himbauan tanggap darurat atas perintah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang mana juga mengikuti himbauan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Presiden Jokowi, sebagai antisipasi penyebaran virus corona.


Sesuai dengan himbauan Bupati, pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta dan Setwan DPRD, mulai tgl 17 – 31 Maret masuk kerja ASN dan non ASN, tidak boleh melaksanakan pekerjaan di dalam ruangan (kantor). 

”Semua ASN dan non ASN masuk kerja diatur oleh OPD-nya masing-masing. Di lingkungan Setwan DPRD Purwakarta akan diberlakukan sistem piket. Setiap hari  harus ada  seorang koordinator (Sekwan/Kabag/Kasubag), 1 pelaksana, dan 1 staf di tiap-tiap ruangan/bagian. Pokoknya,  minimal ada 10 orang yang tetap bekerja seperti biasa,” tukasnya, seraya menambahkan hal yang sama juga diberlakukan untuk pelajar, mulai 16 – 27 Maret (14 hari) belajar di rumah masing-masing, tapi tetap dalam pengawasan orang tua.

Sesuai surat edaran Bupati juga, terang Suhandi, DPRD tidak boleh melakukan kunjungan dan menerima kunjungan dari luar daerah selama empat belas hari ke depan, sesuai masa inkubasi virus corona.

Ia  menambahkan, untuk petugas kebersihan, hanya bekerja setengah hari. Sedangkan, untuk petugas keamanan, Satpol PP masuk kerja mengikuti jam kerja seperti biasa. Namun, bagi PKD (Petugas Keamanan Dalam), diberlakukan jam kerja malam hari mulai pukul 18.00 WIB.


Ditrangkannya pula, sesuai rapat terbatas yang digagas Bupati, bahwa di Purwakarta kini ada suspect  1 orang positif wabah covid-19. Dia baru pulang dari perjalanan ke luar negeri (umroh), langsung dibawa ke RS Bayu Asih.

“Tapi sudah dirujuk ke rumah sakit di Bandung dan sekarang menurut informasi keadaannya sudah mulai membaik,”jelasnya.

Suhandi berharap, setelah masa inkubasi virus corona di Purwakarta, tidak ada lagi suspect virus corona baik di lingkungan Setwan DPRD, lingkungan Pemkab Purwakarta, maupun masyarakat secara umum.

“Semua pegawai Setwan juga harus bisa memberi contoh bagaimana menjaga kebersihan di lingkungan rumah masing-masing, dan memberi teladan yang baik juga kepada masyarakat sekitarnya,” harap Suhandi. (Humas DPRD)



Senin, 16 Maret 2020

Ketua Pansus A Hj. Enah Rohanah: Keterlibatan KPA Punya Peranan Penting



Purwakarta – Kendati di pusat sudah dihapus, tapi keterlibatan KPA (Komisi Penanggulangan Aids-Hiv) sangat penting dalam pelaksanaan Raperda tentang  Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkolosis ini. “Ini kami tahu dari Cirebon, salah satu daerah yang kami jadikan tempat study banding,”ujar Ketua Pansus A DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah, saat rapat kerja dengan beberapa dinas yang menjadi mitra kerjanya, Jumat (13/2/2020). 

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Pansus A Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), didampingi sejumlah anggota antara lain H. Ahmad Sumita S, BE (Fraksi PKB), Zaenal Arifin (Fraksi PKB), Asep Nuryani, S.Pd.I ( Fraksi PKS), Yanthi Nurhayati, S.Pd, (Fraksi DPN), Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN), Anita Diana (Fraksi Golkar), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Yulian Irsyafri, SE (Fraksi Golkar), Sekretaris Dinas Kesehatan Rudi Hartono dan jajarannya, perwakilan Bagian Hukum Setda, perwakilan pengurus KPA, perwakilan Bapeda, perwakilan RS Bayu Asih, dan perwakilan Dinas Sosial.

Enah sempat menyinggung apakah judul Raperda tidak perlu ditambahkan kata “pencegahan”. Sebab, menurutnya, pengertian penanggulangan adalah mengatasi sesuatu yang sudah terjadi, sedangkan pencegahan adalah menangani sesuatu yang belum terjadi. Ia juga ingin tahu sejauh mana dan  seperti apa, kiprah dan “action” yang telah dilakukan KPA Purwakarta selama ini?

Bagian Hukum Setda mengatakan, bahwa dalam Raparda tentang Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkolosis ini, sudah include dengan pencegahan, jadi tidak perlu ditambahkan. Diterangkan pula oleh Wakil Ketua KPA Purwakarta Entin Setiawati, bahwa selama ini SK yang diterimanya hanya pendamping Dinas Kesehatan. Namun, sejak tahun 2020 telah mereposisi sendiri, dan dalam kegiatannya KPA dibantu LSM dan bekerjasama dengan Puskesmas dan RS Bayu Asih.

Pada kesempatan itu Zaenal Ariiin menyarankan kepada pengurus KPA, mengingat pentingnya peranan KPA dalam menangani pasien Aids HIV, maka apa-apa yang diperlukan hendaknya disampaikan, supaya tercover dalam raperda. “Karena nantinya  secara teknis, KPA yang paling berada di depan,”tegasnya.

Sejak tahun 2013, kata Entin, pihaknya setiap tahun telah melakukan rehabilitasi pasien ke rumah ODHA di Sukabumi. Ditegaskannya, pihaknya membutuhkan dana hibah guna melakukan kegiatan pendampingan pasien, PSK dll.


Pembahasan dalam rapat kerja itu memang cukup variatif, guna menyempurnakan pasal demi pasal, menambahkan apa yang belum ada, sehingga nantinya didapat hasil yang maksimal untuk kepentingan masyarakat. Sebagaimana disampaikan Yulian Irsyafri, dalam Pasal 48, perlu ditambahkan kata-kata “serta penyakit menular” lainnya, sehingga tidak hanya terbatas pada Aids-Hiv dan TB saja.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari RS Bayu Asih juga mengungkapkan, bahwa selama ini ada bantuan susu dari LSM luar negeri untuk pasien Aids-HIv, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, ia meminta kepada Pansus A agar mengakses persoalan tersebut ke dalam Raperda yang tengah dibahas. (Humas DPRD)

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...