![]() |
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan, SM (pakai batik kuning) |
PURWAKARTA - Komisi III DPRD Kabaupten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terkait Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri, dirung rapat Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta, 8 Agustus 2025.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan, SM menghadirkan Unit Tipidter IV Polres Purwakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Purwakarta.
RDP hari itu menindaklanjuti surat yang dilayangkan KMP Nomor: 0111/KMP/PWK/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 ke DPRD Purwakarta dengan agenda membahas dugaan pencemaran limbah cair industri di wilayah Kabupaten Purwakarta dan langkah pengendalian yang perlu segera dilakukan.
Pada kesempatan itu, Ketua KMP, Zaenal Abidin memaparkan ada tiga persoalan krusial dalam kasus dugaan cemaran limbah ini yaitu;
1. Pengolahan limbah cair yang tidak optimal.
2. Warna dan bau limbah yang mengganggu kualitas lingkungan.
3. Tidak adanya transparansi hasil uji laboratorium kepada masyarakat.
KMP menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan cemaran limbah. KMP mengusulkan penyediaan alat deteksi portable untuk memantau potensi pencemaran secara cepat, serta akses terbuka data hasil uji limbah melalui dashboard publik berbasis SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis, Terus Menerus, dan Dalam Jaringan).
![]() |
Ketua KMP Zaenal Abidin (baju merah) |
Sekretaris KMP, Agus M. Yasin, mengingatkan bahwa sparing merupakan amanat Permen KLH No. 80 Tahun 2019 dan harus segera diatur rinci melalui Peraturan Daerah. Perda tersebut nantinya akan mewajibkan seluruh industri memberikan akses publik terhadap data kualitas limbah mereka.
Hasil rapat memutuskan, Komisi III akan melakukan investigasi dan sidak bersama tim terkait ke sejumlah industri yang berpotensi mencemari lingkungan.
Ada sebanyak 19 perusahaan yang terpantau masuk dalam daftar diduga melakukan pencemaran dan segera dilakukan Sidak lapangan.
19 perusahaan itu diantaranya; PT. Indorama, SPV, IBR, Libolon, Kurnia Ratu, WinTex, Taroko, Metro, Urase Prima, PJT II Unit Usaha AMDK, Indachi Prima, Warrenty, Elit Paper, Nusa Eka, Assa Paper, Sanfu, Fey Textile, dan Surta Mitra Utama.
Lokasi industri yang akan disidak akan ditentukan bersama sesaat sebelum pelaksanaan untuk memastikan sifatnya benar-benar mendadak. Semua pihak yang terlibat berkomitmen bahwa pelaku kejahatan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Kami akan segera menjadwalkan Sidak lapangan bersama tim terkait,”kata Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan, SM. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar