Wakil Ketua Komisi I DPRD, Dulnasir (pegang mike) dan pejabat DPMD serta Ketua Komisi I Warseno (pakai baju batik) dan anggota Komisi I |
PURWAKARTA - Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komunitas Mantan Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI) Kabupaten Purwakarta menindak lanjuti belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBHP) tahun 2017 dan Tahun 2018 oleh Pemkab Purwakarta kepada mereka, di gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di Rabu (14/11/2024).
Pengurus DPC KOMPAKDESI yang menghadiri RDP dipimpin oleh Ketua DPC KOMPAKDESI Kabupaten Purwakarta, Ahmad Hendri dan 20 mantan Kepala Desa.
Sementara dari DPRD Purwakarta yang hadir Ketua Komisi I Warseno, SE., Wakil Ketua Dulnasir, SH.,MH., Sekretaris H. Elthon Barmeista Gunawan, SH.,Hj. Nina Heltina, Sulaeman, Karwita, SH.,MH., dan Novita Purwanti.
Sedangkan dari Pemkab Purwakarta yang hadir pada RDP dari Kabid Anggaran BKAD, Tatang Supriadi, SE. Dari DPMD hadir Sekdis DPMD Alit Sukandi, S.Pd, MM dan Kabid Pemdes, Nono Juhana, AP.,M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPC KOMPAKDESI Ahmad Hendri mengadukan persoalan belum dibayarkannya DBHP yang merupakan hak desa mereka pada tahun 2016 dan pada tahun 2018 oleh Pemkab Purwakarta. Padahal dari beberapa kali pertemuan dengan Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan berjanji akan menyelesaikan hutang DBHP karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun karena yang namanya hutang akan terus menjadi temuan sebelum dilunasi.
Foto bersama usai RDP |
"Kami memohon agar Ketua Dewan yang terhormat dapat memfasilitasi Kami untuk menyampaikan keinginan kami sekaligus dapat mengetahui kendala apa sesungguhnya Pemda Purwakarta tidak menyelesaikan persoalan ini. Katanya untuk menyelesaikan tunggakan Pemda itu sudah dianggarkan di APBD. Tapi kenapa belum juga bisa dibayarkan,"kata Ketua KOMPAKDESI, Ahmad Hendri.
Atas pernyataan yang disampaikan Ketua KOMPAKDESI, Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Warseno kemudian meminta penjelasan dari pejabat BKAD dan DPMD. "Coba jelaskan apa kendalanya agar mereka (mantan kepala desa) mendengar langsung. Silahkan dari BKAD kemudian dari DPMD menjelaskan,"kata Ketua Komsi I Warseno.
Kabid Anggaran BKAD menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas menyalurkan anggaran yang sudah lengkap persyaratan sesuai dengan regulasi,"Kalau BKAD itu tugasnya hanya menyalurkan anggaran kalau sudah lengkap persyaratannya,"kata Tatang.
Sementara pihak DPMD menjelaskan, hasil DPMD konsultasi dengan BPKP Jabar memang pihak mendapat informasi bahwa persoalan itu sedang dikaji regulasinya, agar dikemudian tidak menjadi masalah. "Bahkan sampai tadi siang saya mengkonsultasikan ke BPKP dan menurut BPKP masih dikaji regulasinya,"kata pejabat DPMD Purwakarta.
Mendengar debatable antara BKAD dan DPMD, Wakil Ketua Komisi I, Dulnasir meminta waktu kepada pimpinan rapat.
"Izin ketua. kami dari komisi I sudah bisa menggambarkan apa yang menjadi keluhan dari KOMPAKDESI. Bahwa pemerintah daerah sudah mengakui punya hutang DBHP. Berkaitan dengan pengakuan hutang itu sebagaimana di sampaikan oleh BKAD sudah dianggarkan, kalau sudah dianggarkan kapan kira-kira bisa direalisasikan untuk melaksanakan pembayaran. Pertanyaannya kan sudah dianggarkan di APBD 2024, bisa gak direalisasikan paling lambat sampai Desember 2024. Supaya ada kepastian. Kalau persoalan terbentur oleh regulasi sebagaimana di sampaikan oleh pihak DPMD, regulasi mana yang bisa mendukung. Tinggal keseriusan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan. Kami dari komisi I mendorong dan menjembatani agar proses itu bisa cepat terealisasi karena komisi I yang membidangi pemerintahan diantaranya Dinas DPMD,"Kata Dulnasir dengan menggebu-gebu dan disambut aplus dari para mantan Kades. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar