Rabu, 21 Agustus 2024

Anggota DPRD Purwakarta Periode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa tugas 2024-2029 saat mengikuti kegiatan orientasi dan pendalaman tugas di Aryaduta Hotel, Bandung mulai Selasa 20 Agustus sampai 24 Agustus 2024.


PURWAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat membuka kegiatan Orientasi Pendalaman Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024, berlangsung di Aryaduta Hotel Bandung, Selasa 20 Agustus 2024.

Kegiatan Orientasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial BPSDM Provinsi Jawa Barat Asep Saepuloh, ST.,MT. Asep Saepuloh mewakili Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat.

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang mengikuti kegiatan orientasi tersebut sebanyak 49 orang peserta dari 50 orang anggota DPRD Purwakarta. Kegiatan tersebut dimulai sejak 20 Agustus sampai 24 Agustus 2024.

Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. Suhandi, M.Si

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi  untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.

Sasaran orientasi, terwujudnya pemahaman anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota mencakup;

1) Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) Sistem Pemerintahan Indonesia;

3) Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;

4) Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota;

5) Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Alat Kelengkapan Dewan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

6) Kode Etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Tata Beracara Badan Kehormatan;

7) Hak dan Kewajiban anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota;

8) Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan; dan

9) Global Security Problem, Environmental Ethics, and Human Solidarity.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si, ditemui dikantornya menjelaskan, kegiatan orientasi tersebut wajib diikuti oleh anggota DPRD Purwakarta terpilih yang sudah diambil sumpah janjinya. 

"Para anggota dewan wajib mengikuti sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024. Jika ada Anggota DPRD yang tidak bisa mengikuti kegiatan Orientasi sesuai jadwal, maka akan diikutsertakan ke BPSDM Kemendagri pada akhir tahun 2024. Dari 50 anggota DPRD Purwakarta yang ikut orientasi 49 anggota dewan.  Satu orang berhalangan hadir dan akan diikutsertakan dalam kegiatan orientasi dan pendalaman tugas berikutnya pada bulan Desember 2024,"kata pak Sekwan Suhandi - sapaan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs.H.Suhandi, M.Si., dikantornya. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...