Kamis, 14 September 2023

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat Tiga Raperda Menjadi Perda

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, SM didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dari Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua DPRD, Warseno,SE dari Fraksi PDIP menunjukan hasil kesepakatan tiga (3) Raperda jadi Perda (Foto : Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom, Humas Setwan)


PURWAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama pihak eksekutif menyepakati keputusan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan pimpinan rapat H. Ahmad Sanusi, SM yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai Golkar pada Rapat paripurna, "Baik para anggota dewan yang terhormat dan Bupati Purwakarta, saya akan langsung bertanya dalam rapat ini, apakah saudara-saudara anggota dewan dan ibu Bupati setuju?"tanya pimpinan rapat.

Dijawab para anggota dewan yang menghadiri rapat dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, "Setuju!.

"Terimakasih atas persetujuannya,"kata pimpinan rapat sambil mengetokkan palu, Tok!

Rapat paripurna pengambilan keputusan atas tiga Raperda untuk menjadi Perda itu digelar mulai pukul 20.00 Wib dan berakhir pukul 22.00 Wib lewat 47 menit, dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Rabu malam (13/9/2023).

Persetujuan itu disepakati setelah pimpinan rapat mendapat laporan dari masing-masing perwakilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Purwakarta yang menyampaikan hasil kerjanya bersama sama dengan pihak eksekutif dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Purwakarta.

Pansus A dipimpin oleh Hidayat, S. Th.I (F. PKB) melaporkan hasil kerja melalui juru bicaranya Lina Yuliani dari Fraksi PDIP.

Pansus B dipimpin oleh Yadi Nurbahrum dari Fraksi PDIP melaporkan hasil kerja melalui juru bicaranya Fitri Maryani dari Fraksi Partai Gerindra.

Pansus C dipimpin oleh  H. Muhtarom, M.Pd melaporkan langsung hasil kerja Pansus C kepada pimpinan rapat.

Adapun fraksi yang sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda adalah;

1. Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh juru bicaranya Dias Rukmana Praja.

2. Fraksi Partai Gerindra sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Fitri Maryani.

3. Fraksi PKB sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Zaenal Arifin alias Bentar.

4. Fraksi PDIP sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Lina Yuliani.

5. Fraksi PKS sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya H. Dedi Sutardi.

6. Fraksi DPN sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Neneng Sri Kustinah dan;

7. Fraksi BERANI sepakat dan menyetujui tiga Raperda dijadikan Perda melalui juru bicaranya Agus Sugianto.

Ke tiga (3) Raperda usulan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta yaitu;

1. Raperda Bangunan Gedung

2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta

3. Pengelolaan Barang Milik Daerah

 (Humas Setwan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...