Rabu, 30 Agustus 2023

Setwan Selenggarakan Sosper Tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah

PURWAKARTA - Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan pendidikan dan pelatihan pegawai tentang pengelolaan barang milik daerah serta pencegahan penyalahgunaan aset daerah.

Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) tersebut menghadirkan narasumber pembicara dari bidang aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), unit III Polres (Kepolisian Resort) Purwakarta dan sejumlah pejabat Sekretariat Dewan (Setwan).

Menurut pembicara dari Mapolres Purwakarta menyatakan, "Penyalahgunaan aset negara sebagai bentuk tindak pidana korupsi,"kata pembicara dari unit III Polres Purwakarta.


Dijelaskan, Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

"Misalnya hasil dari sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah swadaya, kewajiban pihak ketiga dan sebagainya,"tutur pembicara.

Pembicara dari Mapolres mengingatkan agar tidak menyalahgunakan barang milik daerah tidak sesuai peruntukannya, "Misalnya mobil ambulan dipakai mudik seolah-olah dipakai untuk mengantar orang sakit. Ini berimplikasi tindak pidana,"tegasnya.

Sementara pembicara dari bagian aset BKAD mengingatkan agar pegawai yang diberi wewenang mengelola barang milik daerah tidak menjadi temuan saat pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "


Yang menggelitik pertanyaan dari peserta Sosper. Menurut peserta Sosper ada mantan pegawai/pejabat Pemkab Purwakarta masih menguasai barang inventaris milik daerah, tapi ketika mau diambil tidak mau mengembalikan. Sang mantan pegawai/pejabat meminta ganti rugi uang yang pernah dikeluarkan perbaikan kendaraan yang dipakainya selama menjadi pegawai/pejabat digunakan tugas.

“Kedepan kita (Pemkab Purwakarta-red) sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang kini sedang dibahas Bersama DPRD. Siap-siap bagi pegawai Pemkab yang sekarang menguasai kendaraan milik Pemkab bila pensiun tidak mengembalikan maka tunjangan tidak akan dicairkan,”kata pembicara dari bagian Aset BKAD Pemkab Purwakarta.

Pendidikan dan pelatihan pegawai tentang pengelolaan barang milik daerah serta pencegahan penyalahgunaan aset daerah dilingkungan pegawai Setwan Purwakarta dipandu oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (setingkat Kasubbag), Fujiyono, S.STP. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...