Rabu, 10 Mei 2023

Pansus A DPRD Purwakarta Hari Ini Rampungkan Pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ketua Pansus A, H. Dedi Juhari (pakai kacamata) saat memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (9/5/2023)

PURWAKARTA - Panitia Khusus A (Pansus A) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan akan segera diajukan ke rapat Paripurna untuk mendapat pengesahan menjadi Peraturan Daerah. (Perda). 

Hal itu terungkap dari pernyataan Ketua Pansus A, H. Dedi Juhari saat memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi lantai II gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa 9 Mei 2023. 

"Sebelum kita lanjutkan rapat ini, kita review dulu hasil rapat yang telah kita laksanakan sebelumnya. Sekarang kita sudah melaksanakan rapat empat kali dengan hari ini yaitu tanggal 3 Maret, 20 Maret, 31 Maret dan sekarang 9 Mei 2023. Saya harap pembahasan Raperda ini bisa kita selesaikan satu kali rapat lagi sesuai jadwal akan dilaksanakan besok (Kamis 5 Mei 2023-red). Dan Insya Alloh Raperda ini akan kita ajukan untuk di paripurnakan pada tanggal 25 Mei 2023,"ujar Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, H. Dedi Juhari yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) DPRD Kabupaten Purwakarta mengawali pembukaan rapat.

Para pejabat Pemkab Purwakarta yang mengikuti rapat pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (9/5/2023)

Anggota Pansus A yang menghadiri rapat hari itu antara lain; Ketua Pansus A, H. Dedi Juhari (F.PKS)., Wakil Ketua Ketua Pansus A, Rifky Fauzi SH (F. Gerindra) dan anggota Pansus A yang hadir Lina Nur Silvia (F. Golkar), Lina Yuliani F. PDIP), Hj. Ina Herlina (F.PDIP) dan Didin Hendrawan,SE (F. PKS).

Sedangkan dari Perwakilan Pemkab Purwakarta hadir dari Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, dan dari UPTD Lab.

"Dari anggota pansus ada yang mau menambahkan sebelum kita mengakhiri rapat ?,"kata Ketua Pansus A menawarkan waktu kepada anggota Pansus A. 

"Terimkasih atas waktunya pak Ketua, saya hanya ingin menyampaikan pesan agar Raperda ini diteliti kembali jangan sampai setelah disahkan jadi Perda malah tidak dilaksanakan karena banyak merugikan masyarakat,"demikian harap Wakil Ketua Pansus A, Rifky Fauzi.      

Mengingat batas waktu yang telah disepakati bersama pihak legislatif dan eksekutif, Ketua Pansus A Dedi Juhari mengingatkan kembali dan rapat pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilanjutkan hari ini (Rabu (10/5/2023). (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...