Kamis, 02 Maret 2023

Komisi IV DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Pospera Terkait Jam Masuk dan Seragam Sekolah

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta, Ir. H. Moh. Arief Kurniawan, MM dari Fraksi PKS (pakai peci hitam) didampingi anggota Komisi IV Muhsin Junaedi dari Fraksi Berani dan Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dari Fraksi PKB dan Kadisdik Dr. H. Purwanto, M.Pd (pakai iket kepala) saat menerima audiensi Pospera, Rabu (1/3/2023)

PURWAKARTA - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (pospera) terkait dengan Perbup nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan berkarakter, Rabu 01 Maret 2023.

Pengurus dan anggota Pospera yang dipimpin Ketua DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya diterima oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta Ir. H. Arief Kurniawan, MM (F.PKS), Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dari F. PKB dan Muhsin Junaedi dari F. Berani  (gabungan partai Berkarya, PAN dan Hanura) 

Hadir pada audensi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Dr. H. Purwanto M.Pd beserta pejabat utama Disdik dan beberapa Kepala Sekolah serta pengurus MKKS SMP.

Kedatangan pengurus dan anggota Pospera terkait penggunaan seragam sekolah SD dan SMP yang menggunakan seragam pramuka pada hari Senin dan juga persoalan jam masuk sekolah yang di pandang terlalu pagi.

Menurut Ketua DPC Pospera Purwakarta Sutisna Sonjaya, Peraturan Bupati (Perbup) nomor: 69 tahun 2015 dianggap bertentangan dengan Permendikbudristek nomor: 50 tahun 2022 dimana pada salah satu pasalnya menyatakan, "Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera,"kata Sutisna.

"Seragam Pramuka dan khas sekolah yang digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah berbeda dengan yang ada di Perbup nomor: 69 tahun 2015 pada Bab V pasal 9. Disana tertuang salah satu poin-nya menyebutkan seragam sekolah hari Senin menggunakan seragam pramuka. Nah, cantolan Perbup tersebut ke mana nginduknya, karena berbeda dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendikbudristek, tolong jelaskan pak Kadisdik,"ujar Sutisna.

Ketua Pospera, Sutisna (paling kiri) beserta pengurus Pospera saat audiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (1/3/2023) Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom - Humas Setwan

Demikian halnya soal jam masuk sekolah. Sudah beberapa tahun kebelakang hingga saat ini untuk jenjang pendidikan SD dan SMP jam masuk sekolah pukul 06.00 wib. Padahal di Perbup nomor: 69 tahun 2015 di sebutkan untuk daerah perdesaan jam 06.30 Wib. Sedangkan untuk wilayah perkotaan pukul 07.00 Wib. 

"Menurut hemat kami wajar kalau Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tidak menjalankan Perbup dan Permendikbudristek,"kata Sutisna lagi

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto menjelaskan soal seragam sedang dikonsultasikan dengan kementrian pendidikan. Sedangkan soal jam masuk sekolah Fluktuatif. Artinya jam masuk sekolah disesuaikan dengan alamat anak didik dan sekolah. "Kalau soal jam masuk sekolah itu fluktuatif artinya jika dipandang mengandung risiko takut terlambat datang sehingga anak didik berangkat sekolah terlalu pagi maka pihak sekolah menyesuaikan jam masuk sekolah. Kalau ada hal-hal yang kasuistik tolong laporkan ke saya dimana alamat anak didik dan sekolahnya agar saya bisa meninjau ke lokasi supaya saya bisa memberikan arahan kepada Kepala Sekolahnya agar menyesuaikan,"jawab Kadisdik Purwakarta, Purwanto. *(Humas Setwan) *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...