Kamis, 16 Februari 2023

Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta Koordinasi dan Konsultasi Ke Sekretariat DPRD Subang

Bagian Risalah Perundang-undangan DPRD Purwakarta mengunjungi Sekretariat DPRD Subang

Purwakarta - Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta melakukan Koordinasi dan Konsultasi mengenai pembuatan Naskah Akademik ke Sekretariat DPRD Subang di Jalan Dewi Sartika, No. 1 Kel. Soklat Kec. Subang Kabupaten Subang, Rabu 15 Februari 2023.

Bagian Risalah dan Perundang-undangan diterima oleh Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Eka Rosdiman, Perancang Undang-undang Ahli Muda Tin Supriatiningsih serta Perancang Undang-undang Ahli Pertama Rohman Ichwani dan Ghiska Fajari di ruang Badan Musyawarah.

"Terima kasih Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta sudah mengunjungi Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, semoga dengan kunjungan ini dapat terjalin silaturahmi yang baik kedepannya"ungkap Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan, Eka Rosdiman. 

Tanpa banyak basa-basi, Ari Syamsurizal selaku Kepala Bagian Risalah Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta, langsung menanyakan tatacara penyusunan Naskah Akademik di Sekretariat DPRD Subang. "Bagaimana mekanisme tatacara penyusunan Naskah Akademik di Sekretariat DPRD Subang?" Tanya Ari Syamsurizal. 

Ari Syamsurizal (sebelah kanan memakai peci) memberikan pertanyaan ke Bagian Sekretariat DPRD Subang

Karsana, Perancang Undang-Undang Ahli Muda Sekretariat DPRD Purwakarta menjelaskan bahwa di Purwakarta ada 2 mekanisme tatacara penyusunan Naskah Akademik di Purwakarta. Pertama yaitu melalui Universitas melalui LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) dan Kedua melalui LPPM kerjasama dengan PT (Perseroan Terbatas). "LPPM tersebut harus sudah terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), sebagai syarat mutlak untuk melakukan kerjasama penyusunan Naskah Akademik" Ungkap Karsana.  

Rohman menjawab bahwa tahapan sebelum penyusunan Naskah Akademik sama saja dengan Sekretariat DPRD Purwakarta, namun yang membedakan hanya belum melalui Pihak ke 3. Tahapan yang dimaksud ialah seperti menyiapkan judul dan mengirimkan surat ke Universitas Lokal maupun Nasional untuk menjalin kerjasama Pembuatan Naskah Akademik. 

"Untuk Sekretariat DPRD Subang, mekanisme penyusunan Naskah Akademik belum melalui Pihak Ke 3. Mungkin kita bisa Koordinasi dan Konsultasi mengenai hal ini ke Sekretariat DPRD Purwakarta sebagai kunjungan balasan" Ujar Rohman Ichwani disambut gelak tawa.

Perlu diketahui, bahwa fungsi Naskah Akademik dalam Perancangan Peraturan Daerah adalah sebagai landasan yang bersifat Akademis, dapat dipertanggungjawabkan secara Ilmu Hukum maupun Politik Hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah.

Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta Ari Syamsurizal, SH., M.Kn, sebagai Kepala Bagian, Karsana, S.Sos sebagai Perancang Undang-Undang Ahli Muda serta Staff Pelaksana Marwan Gunawan dan Ahmad Randi. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...