Selasa, 08 November 2022

DPRD Purwakarta Menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan TK I Penyampaian 2 Raperda Usulan Dewan dengan Agenda Penjelasan Bapemperda

Dari kiri ke kanan; Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming SM.,Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi SM., Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini S.Ag., Wakil Ketua DPRD Warseno, SE dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si. Foto: Rani Humas Setwan

PURWAKARTA - Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM didampingi Wakil Ketua DPRD 1 Sri Puji Utami, Wakil Ketua 2 Hj. Neng Supartini S.Ag dan Wakil Ketua DPRD 3, Warseno SE, memimpin Rapat paripurna DPRD Purwakarta pembicaraan TK I dalam rangka penyampaian pembahasan 2 (dua) Raperda yang berasal usulan dari DPRD.

Rapat yang dimulai 10.23 Wib itu membahas RAPBD dengan agenda pokok penjelasan Bapemperda tentang Raperda;

Percepatan pembangunan infrastruktur jalan;

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

Rapat paripurna sesi penyampaian dari Bapemperda DPRD Purwakarta dihadiri 24 orang anggota dewan. “Maka berdasarkan Tatib DPRD Kabupaten Purwakarta yang menyatakan rapat paripurna telah dapat dilaksanakan,”kata Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM, Selasa (8/11/2022).

Dari Pemkab Purwakarta dihadiri Wakil Bupati H. Aming dan sejumlah pejabat utama, camat dan undangan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para Kabag, Kasubag, ASN dan Non ASN di Sekretariat Dewan.

Perlu diketahui, susunan rapat hari ini berdasarkan pasal 123 ayat 3 huruf b pertauran tata terbit dewan no. 1 tahun 2022 tentang perubahan atas perubahan peraturan Tatib no.1 tahun 2019 rapat bisa dilaksanakan dengan agenda Bapemperda menyapaikan penjelasannya.

Disampaikan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi SM bahwa pengkajian terhadap 2 Raperda yang diusulkan telah disampaikan Bapemperda pada rapat hari Senin 7 November 2022. “Baiklah kepada perwakilan Bapemperda dipersialahkan untuk menyapaikan penjelasannya,”demikian disampaikan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi SM memberikan ruang dan waktu kepada perwakilan Bapemperda DPRD Purwakarta.

Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta diwakili oleh Wakil Ketua Bapemperda Conrad Surawijaya dari Fraksi DPN (gabungan partai Demokrart, PAN dan Nasdem) menyampaikan penjelasan diusulkannya 2 (dua) Raperda dimaksud. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...