Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Umum Setwan Rahmat Heriyansyah sebagai moderator dan tim penyaji materi UU Tipikor dari Mapolres Purwakarta |
PURWAKARTA - Sekretariat DPRD Purwakarta, Jawa Barat kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) bertempat di ruang Gabungan Komisi lantai II gedung DPRD setempat, Jumat siang selepas pelaksanaan sholat Jumat (18/3/2022).
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tipikor dilaksanakan secara rutin setiap bulan oleh Sekretariat DPRD Purwakarta dengan menghadirkan dari Satreskrim Polres Purwakarta Unit Tipikor. Tujuannya adalah sebagai antisipasi dan selalu mengingatkan kewaspadaan bagi para stakeholder yang diberi beban tugas penanggungjawab mengelola keuangan agar selalu cermat guna menghindari jerat hukum baik dilakukan dengan sengaja maupun kelalaian.
Pada hari itu, Jumat (18/3/2022) tim pemateri dari Mapolres Purwakarta mengulas seputar suap menyuap yang bisa menjerat pejabat atau penyelengara negara yang melekat kewewenangan pada dirinya. "Dengan adanya sosialiasasi seperti ini diharapkan tidak sampai terjadi khususnya dilingkungan Sekretariat DPRD ini apa yang diamanatkan pada pasal-pasal di Undang Undang Tipikor tersebut,"kata seorang pemateri dari Satreskrim Polres Purwakarta. "Jadi harap hati-hati dalam melaksanakan tugas. Sebab, risikonya terlalu berat jika terjerat hukum,"kata pemateri mewanti-wanti.
Hadir pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tipikor hari itu antara lain, Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Umum Setwan, Rahmat Heriansyah, S.Sos.,M.Si sebagai moderator, para pegawai ASN dan Non ASN serta para pelajar dari SMKN 2 Purwakarta yang sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar