Kamis, 25 Maret 2021

Bimtek Atau Workshop Sebagai Pendalaman Tugas DPRD

Purwakarta - Sesuai PP No. 16 Tahun 2010, Bimtek ( Bimbingan Teknis ) atau Workshop wajib diikuti anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena hal itu merupakan orientasi pendalaman tugas bagi anggota dewan. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, ketika membuka acara tersebut, yang  diselenggarakan di Hotel Aston Pasteur, Bandung, mulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 27 Maret 2021. Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara DPRD Purwakarta dan LPM Universitas Pasundan Bandung. 

Puji mewakili Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM, yang terlebih dulu menghadiri acara Musrenbang RKPD Tahun 2022, bersama Bupati Anne Ratna Mustika di Purwakarta.

Menurut politisi Gerindra ini, anggota DPRD itu berasal dari basic yang berbeda-beda. Selain murni sebagai politikus, tetapi ada juga yang berasal dari aktivis, maupun pengusaha.

"Jadi, wajib bagi anggota dewan, untuk mengikuti kegiatan yang bermanfaat ini. Pasalnya, acara ini mampu meningkatkan mainset atau SDM anggota dewan, sehingga makin paripurna dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan," tutur Sri Puji Utami.

Dalam menggagas kegiatan ini, DPRD Purwakarta harus menggandeng lembaga yang berkompeten, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 57 Tahun 2011, tertanggal 23 November.

Selanjutnya, kata Puji, dijabarkan melalui Surat Edaran Mendagri No. 160/197/SJ tanggal 23 Mei 2012 dan Surat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan No.895.3/7330/Diklat tanggal 27 November Tahun 2012 tentang  petunjuk teknis Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 

"Artinya EO (event organizer) atau lembaga yang diajak bekerja sama sebagai penyelenggara, lembaganya harus terlebih dulu mengantongi SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Depdagri," tegasnya,

Puji menambahkan, tema yang ditentukan terkait pendalaman tentang UU atau peraturan baru, atau bisa juga disesuaikan dengan kebutuhan anggota dewan pada saat itu.

Adapun tema kali ini adalah "Penerapan Perpres No. 33 Tahun 2020 Terhadap Biaya Perjalanan Dinas Dikaitkan Dengan Hak Administrasi dan Keuangan Dalam Menunjang Fungsi DPRD Kabupaten Purwakarta"

"Tema ini diambil, sehubungan berubahnya Harga Satuan sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 33 Tahun 2020," ungkapnya. 

Bertindak sebagai narasumber, salah seorang pejabat Kemendagri, Riris Prasetyo, M.Kom, sedangkan sebagai peserta Bimtek adalah pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, serta para pejabat di lingkungan Setwan. 

"Besok narasumbernya DR.Refly Harun, SH, MH, LL.M,  seorang ahli Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia," ujar Sri Puji Utami. "Hal ini pasti ditunggu-tunggu oleh para anggota dewan," tegas Puji. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...