Purwakarta – Bapemperda
(Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Purwakarta, menentukan empat raperda
yang menjadi prioritas. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Bapemperda
DPRD dengan Bagian Hukum Setda Purwakarta, Kamis (14/1/21).
“Sesuai hasil rapat kerja dengan Bagian Hukum
Setda, disepakati empat Raperda yang menjadi bahasan prioritas berasal dari
pemerintah daerah, karena naskah akademinya lebih siap,” jelas Komarudin, SH, MH, Ketua
Bapemperda DPRD Purwakarta, yang ditemui seusai rapat.
Empat
raperda yang menjadi prioritas, terang Komarudin, adalah Raperda tentang Pajak
Daerah; tentang Penyelenggaraan Pendidikan; tentang Perlindungan Ibu dan Anak;
tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Ia
menerangkan, keberhasilan pelaksanaan Propemperda ditentukan oleh
persiapan-persiapan baik yang bersifat administratif, maupun penelitian,
pengkajian yang komprehensif dan mendalam. Ditambahkannya, Propemperda juga
merupakan instrumen perencanaan program pembangunan hukum daerah yang disusun
secara terencana, terpadu dan sistematis.
Ia
melanjutkan, sebagaimana menjadi Keputusan DPRD Purwakarta No: 171.1/Kep 21 –
DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta,
sebenarnya ada 24 Raperda, baik prakarsa DPRD maupun berasal dari usulan
pemerintah daerah, yang menjadi bahasan Tahun 2021.
Propemperda
Tahun 2021 ini, terang Komarudin, merupakan cerminan dari upaya membangun
kekuatan hukum dan memberikan perlindungan hukum menyeluruh terhadap
masyarakat, dengan berorientasi pada produk hukum yang cerdas dan tanggap
terhadap perubahan dan sesuai dinamika yang terjadi di masyarakat.
“Propemperda
Tahun 2021, juga merupakan salah satu sarana guna mewujudkan visi dan misi
Kabupaten Purwakarta,” tukasnya.
Hadir
dalam rapat kerja itu antara lain Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH, Wakil
Ketua Devi Mutia Sari (Fraksi DPN dari
Partai Nasdem), Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra), Alaikassalam, SH.I (Fraksi
PKB) dan Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH, didampingi segenap jajarannya. Selaku pendamping Kasubbag Kajian Perundang-undangan Karsana, S. Sos. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar