Demikian
disampaikan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, didampingi Wakil
Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, Warseno, SE, saat memimpin rapat
paripurna DPRD (Pembicaraaan Tingkat I) dalam rangka pembahasan Raperda Kota /
Kabupaten Layak Anak, Selasa (18/8/2020) pagi.
Hadir
dalam kesempatan itu Pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Purwakarta H.
Aming, Sekda, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. Suhandi,
M.Si beserta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan, dan sejumlah tamu
undangan lainnya.
“Apakah
Raperda ini memenuhi alasan pembentukan Perda berdasarkan Pasal 9 Ayat (3)
Huruf A PP No. 12/2018, maka diperlukan penjelasan Bupati,” ujar Ahmad Sanusi.
Dalam
penjelasan Bupati Purwakarta, yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Aming, antara
lain menerangkan, anak merupakan generasi penerus yang potensial, yang perlu
dilindungi hak-haknya.
“ Oleh karena itu, pengembangan kota layak
anak di Kabupaten Purwakarta diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah
daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin
pemenuhan hak anak,” jelas Aming.
Ahmad
Sanusi berharap, semoga anggota dewan benar-benar dapat menyimak dan memahami
penjelasan Bupati, sehingga dapat dijadikan pertimbangan pada pembahasan lebih
lanjut dalam rapat-rapat dewan berikutnya (Humas
DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar