Jumat, 17 Januari 2020

OPD Setwan Ditunjuk Jadi Pilot Project TNT



Purwakarta – Sebagaimana diketahui, seiring perkembangan era digitalisasi saat ini uang elektronik (UE) semakin lekat dengan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan pembayaran yang lebih mudah, praktis, dan cepat. Sejarah UE di Indonesia mulai tahun 1987, ditandai dengan penggunaan ATM. UE pun terus berevolusi, menyempurnakan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah.

Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H Suhandi, M.Si berterima kasih kepada Bupati Purwakarta, karena telah menunjuk OPD Setwan menjadi pilot project (pioner) penggunaan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Hal itu diungkapkan Suhandi, saat dilakukan sosialisasi oleh BKAD tentang TNT di DPRD Purwakarta.

Rapat dengar pendapat  tentang sosialisi TNT itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi sejumlah anggota DPRD, berlangsung di ruang gabungan komisi, Rabu (16/01/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Sekretaris DPRD, para Kabag, para Kasubag, BP dan sejumlah BPP di lingkungan Setwan, para  pejabat BKAD, dan pejabat BJB Cabang Purwakarta sebagai mitra kerja Pemda Purwakarta. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BKAD H. Norman Nugraha, S.SI, MM, pada tahun 2020 ini mulai diterapkan TNT  pada semua OPD, yang diawali di lingkungan Setwan Purwakarta terkait pembayaran jenis apapun kepada pihak lain, apakah itu gaji, honor, kegiatan, perjalanan dinas dsb. 


Norman menjelaskan, tahun 2018 sebenarnya sudah mulai di Pemda, tetapi untuk belanja di bawah Rp. 5 juta masih dibolehkan dengan tunai. Namun sekarang, lanjutnya, sudah harus mulai Rp. 0 ( nol ), sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai. Hal ini, kata Norman, sesuai  Keputusan Bupati No. 2/2018 tentang implementasi pembayaran non tunai.

“Intinya, kalau semula setiap pembayaran dilakukan tunai, tapi sekarang melalui transfer melalui BJB sebagai mitra pemerintah daerah,”jelasnya.

Diterangkannya, latar belakang penggunaan sistem TNT ini antara lain adalah Instruksi Presiden No. 10 / 2016, Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Surat Edaran Mendagri No. 910/1886/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Darah Provinsi; Peraturan Gubernur Jabar No. 45 / 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, Peraturan Gubernur Jabar No. 54 / 2019 tentang Perubahan atas No. 45 / 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

Sementara itu, Puji menyarankan, agar para KPA, PA, BP dan BPP di lingkungan DPRD memahami teknis dan mekanisme tentang TNT, agar segala sesuatunya tetap berjalan praktis dan cepat, sehingga tidak ada hambatan sama sekali. “Pada awalnya kemungkinan mengalami kendala, tapi saya yakin ke depan semuanya akan menjadi mudah dan praktis,”ujar Puji. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...