Selasa, 05 Desember 2023

Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Purwakarta Mengadakan Study Banding Ke Setwan Subang


PURWAKARTA - Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN pada Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sub. Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, Selasa (5/12/2023).

Dalam kunjugan kerja Study Banding Pegawai ASN dan Non ASN Setwan Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh pejabat Perencanaan Ahli Muda (Jafung) pada Bagian Risdang Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Yayan Eryanto dan diterima oleh PPPU perancang Perundang-undangan Rahman dan pejabat protokol Sekretariat DPRD Subang, Deden R pada Bagian Risdang Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, di ruang Bamus gedung DPRD Kabupaten Subang.


Pada kesempatan tersebut, pejabat dari Risdang Setwan Purwakarta berkonsultasi mengenai jumlah anggota DPRD Kabupaten Subang dan terkait kerjasama media massa dengan sekretariat DPRD Subang, "Jumlah anggota DPRD Subang ada 50 anggota. Mengenai kerjasama pihak kami (Sekretariat DPRD Subang) dengan media massa bekerjasama dengan sebuah Komunitas Aliansi Wartawan Subang (AWAS),"kata Deden. (Humas Setwan)

Kamis, 30 November 2023

DPRD dan Pemkab Purwakarta Setujui RAPBD Ditetapkan Menjadi APBD TA 2024 Pada Rapat Paripurna

 

Rapat Paripurna Tk. II dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Penetapan Raperda tentang APBD TA. 2024

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten setempat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp2,6 triliun lebih untuk ditetapkan menjadi APBD TA 2024 pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Rabu (29/11/2023) malam.

Pengesahan RAPBD TA 2024 menjadi APBD TA 2024 tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan setelah juru bicara Banggar, Sri Puji Utami yang menjabat wakil ketua Banggar melaporkan hasil kerja bersama antara Banggar dan TAPD Pemkab Purwakarta melaksanakan pembahasan sebanyak 12 kali pertemuan dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir 7 fraksi di DPRD Purwakarta. 

Penyampaian pendapat akhir Fraksi diawali oleh fraksi partai Golkar yang disampaikan oleh H. Mukhtarom, M.Pd. Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi dari partai Gerindra disampaikan Fitri Maryani. Pendapat akhir Fraksi partai PKB disampaikan oleh Ceceng Abdul Qodir. Berikutnya fraksi partai PDIP disampaikan oleh Lina Yuliani. Fraksi partai PKS disampaikan oleh H. Dedi Sutardi. Fraksi DPN disampaikan oleh Neneng Kustinah dan fraksi Berani disampaikan oleh Conrad Surawijaya. 

Sebelum rapat ditutup oleh pimpinan rapat H. Ahmad Sanusi, Pj. Bupati Kabupaten Purwakarta Benni Irwan menyampaikan ucapan terimkasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama Banggar dan TAPD Pemkab Purwakarta yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya,"Atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta saya mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama Banggar dan TAPD yang telah menyelesaikan tugasnya,"kata Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan.

Rapat paripurna ditutup oleh pimpinan rapat yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD purwakarta, H. Ahmad Sanusi didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utmai dan Wakil Ketua DPRD Warseno dan Sekretaris DPRD H. Suhandi pada pukul 23.06 Wib.   

Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, Sekda, Staff Ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Insan Pers. (Humas Setwan)

Kamis, 23 November 2023

Pimpinan DPRD dan Kadis Kominfo Purwakarta Menerima Audiensi Aliansi Wartawan

 



PURWAKARTA - Ratusan wartawan yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Kuli Tinta Purwakarta mendatangi gedung DPRD Kabupaten Purwakarta di Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

Kedatangan para wartawan yang juga diikuti oleh sejumlah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Massa (Ormas) itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM (partai Golkar).,  Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Partai Gerindra).

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Alianasi Buruh Kuli Tinta Purwakarta, Cep Jenar mempertanyakan anggaran sosialisasi pembangunan Pemerintah Daerah Purwakarta dalam bentuk kerjasama dengan media massa pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 yang biasanya setiap tahun selalu dianggarkan, namun pada APBD Perubahan TA 2023 ditiadakan.


"Informasi yang kami dapat dari Dinas terkait, anggaran kerjasama media massa pada APBD Perubahan TA 2023 ditiadakan. Padahal Dinas terkait (Diskominfo) anggaran itu sudah diusulkan. Tapi kenapa tidak disetujui oleh Badan Anggaran DPRD,"kata Cep Jenar.

Atas pertanyaan itu, Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi yang akrab di sapa H. Amor dan menjabat Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purwakarta menjelaskan bahwa Badan Anggaran DPRD tidak pernah menerima usulan itu.

"Anggaran kerjasama media dan Pemda Purwakarta yang pernah kami bahas di Banggar (Badan Anggaran-red) sudah diakomodir pada anggaran APBD Murni TA 2023 yang nilanya Rp.1,3 miliar,"kata H. Amor.

Kemudian untuk anggaran kerjasama media pada APBD TA 2024 masih  sedang kami bahas di Banggar yang nilainya sama sekitar Rp.1,3 miliar,"demikian penjelasan Ketua DPRD Purwakarta. (Humas Setwan)

Keluhan Tak Didengar, Warga Perumnas Royal Campaka dikawal LSM Kompak Ngadu ke DPRD

 

Pimpinan DPRD Purwakarta dan Komisi I saat menerima pengaduan warga Perumnas Royal Campaka


PURWAKARTA - Sudah 3 (tiga) tahun, penghuni Perumnas Royal Campaka, Desa Campaka, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta  merasa tidak nyaman mengingat keluhan-keluhan yang disampaikan kepada manajemen perumnas Royal Campaka selalu tanpa solusi.

Akhirnya warga meminta didampingi Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Kompak agar dapat membantu menyelesaikan persoalan yang mereka (warga Perumnas Royal Campaka-red) hadapi dan mengadu ke DPRD Purwakarta, Rabu (22/11/2023). 

"Terimkasih atas penerimaan dan waktu yang diberikan pimpinan DPRD kepada kami (Kompak). Saya ingin menyampaikan keluhan warga Perumnas Royal Campaka yang sudah 3 tahun merasa tidak nyaman dengan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mereka takut untuk melaporkan karena Perumnas Royal Campaka adalah pengembang "plat merah". Mereka takut dianggap menghambat program pemerintah. Maka itu, kepada bapak bapak warga Perumnas untuk tidak takut menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat kita yang ada di DPRD Purwakarta,"kata Ketua Harian Kompak, Pandu Fajar Gumelar.

Ketua Harian Kompak, Pandu Fajar Gumelar saat mendampingi warga Perumnas Royal Campaka mengadu ke DPRD Purwakarta

Dari pertemuan antara warga Perumnas Royal Campaka yang dikawal LSM Kompak ada sejumlah persoalan yang dihadapi warga perumnas Royal Campaka soal Drainase (selokan air) yang kurang memadai sehingga setiap kali musim hujan warga Perumnas rumah tinggal mereka kebanjiran. "Apalagi sekarang sudah masuk musim penghujan. Kami khawatir kejadian seperti tahun tahun sebelumnya rumah kami kebanjiran. Kami minta bantuan kepada bapak dan ibu yang terhormat sebagai wakil kami agar ada solusi,"kata seorang warga Perumnas Royal Campaka dihadapan para anggota DPRD Purwakarta yang saat itu mereka kedatangan mereka.

Para Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang menerima kedatangan warga Perumnas Royal Campaka dan LSM Kompak antara lain Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi dari partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dari partai Gerindra, Ketua Komisi I DPRD Hj. Nina Heltina, Sekretrais Komisi I Chaerul Amin, Ketua Fraksi PKS H. Dedi Juhari dan H. Muhtarom dari partai Golkar.

Setelah pimpinan DPRD dan anggota Komisi I mendengarkan keluhan yang disampaikan warga Perumnas Royal Campaka, Pimpinan rapat Sri Puji Utami menanyakan langkah apa saja yang sudah di lakasanakan oleh Kepala Desa, Camat setempat atas keluhan warganya serta menanyakan kepada manajemen Perumnas Royal Campaka yang saat itu dihadirkan.

Atas pertanyaan pimpinan rapat, manajemen Perumnas Royal Campaka menjelaskan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa, Camat yang juga dihadiri unsur Muspika ada sejumlah point yang disekapati.

"Sekarang Kami (Perumnas-red) sedang mengadakan pengukuran untuk membenahi drainase (selokan). Sebab, kami harus tahu ketinggian tanah yang akan jadi saluran air agar kedepannya tidak bermasalah. Mengenai hal-hal lain sudah tertuang didalam kesepakatan dan kami akan laksanakan,"kata perwakilan manajemen Perumnas Royal Campaka. (Humas Setwan)

Kamis, 26 Oktober 2023

DPRD dan Pemkab Purwakarta Menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2024

Dari Kiri Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Ketua DPRD Ahmad Sanusi, Wakil Ketua I DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua II Neng Supartini dan Wakil Ketua III DPRD, Warseno selepas penandatangan kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Purwakarta.


PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mencapai kesepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,65 triliun.

Kesepakatan membahas atau pengambilan keputusan mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 itu terlaksana pada rapat paripurna DPRD dan jajaran Pemkab Purwakarta ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan di Gedung DPRD Purwakarta, Selasa 24 Oktober 2023.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM., Wakil Ketua 1 Sri Puji Utami, Wakil Ketua II Hj. Neng Supartini, S.Ag dan Wakil Ketua III Warseno SE serta sejumlah anggota dewan. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM. 

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan, secara teknis pembahasan rancangan KUA dan PPAS  ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pada paripurna ini disepakati rancangannya bersama DPRD. Rancangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan daerah. 

"Disepakati bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,65 triliun," kata Benni.

Benni menyebutkan bahwa pada KUA-PPAS APBD 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memiliki 12 program prioritas. Dari 12 program tersebut, ada lima prioritas yang diutamakan dalam penggunaan dana APBD 2024.

"Jadi ada yang sifatnya wajib yaitu kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Selain itu, kami juga akan fokus pada ketahanan pangan serta peningkatan kualitas reformasi birokrasi atau peningkatan pelayanan publik," ucap Benni.

Meski demikian, lima hal yang diutamakan itu tidak bermaksud untuk menyampingkan prioritas yang sudah disepakati. 

"Tentu kami juga akan fokus kepada penanganan stunting lalu menekan penurunan angka kemiskinan hingga anggaran yang perlu disiapkan untuk Pilkada 2024 mendatang," ucapnya.

Benni berharap, penggunaan APBD 2024 bisa tepat sasaran dan bisa dikelola dengan baik di Pemkab Purwakarta. 

"Mudah-mudahan, dari usulan yang kami sampaikan tadi bahwa pemasukan sebesar Rp 2,6 Triliun itu bisa sesuai dengan pengeluaran sekitar Rp 2,6 Triliun juga. Tentu, itu tidak akan mengurangi semangat kami untuk terus meningkatkan pendapatan daerah,"demikian Benni Irwan. (Humas Setwan)

Rabu, 25 Oktober 2023

Komisi IV dan II DPRD Purwakarta Menerima Outing Class Siswa SMPN 2 Bojong

Anggota DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin dan Dias Rukmana Praja, Pejabat Setwan, guru pembimbing dan siswa siswi SMPN 2 Bojong usai outing class


PURWAKARTA - Komisi IV dan Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerima kedatangan para siswa siswi dari SMPN 2 Bojong yang mengadakan kegiatan Outing Class, Rabu (25/10/2023).

Kedatangan para siswa siswi SMPN 2 Bojong yang mengadakan Outing Class diterima Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin (F. PKB) yang akrab disapa Bentar dan Ketua Komisi II, Dias Rukmana Praja (F.Golkar).

Para siswa siswi SMPN 2 Bojong yang berkunjung ke gedung DPRD Purwakarta berjumlah 137 orang didampingi 14 orang guru dengan koordinator guru Siti Maryam Nurhasanah, S.Pd.

Koordinator guru SMPN 2 Bojong, Siti Maryam Nurhasanah menjelaskan kepada anggota dewan yang menerima kedatangan para siswa SMPN 2 Bojong mengadakan outing class bertujuan ingin bertemu dengan anggota dewan sebagai penerapan P 5 dalam kurikulum Merdeka dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila kepada para pelajar. P 5 adalah Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta saat menjelaskan tugas dan fungsi Anggota DPRD kepada para siswa siswi SMPN 2 Bojong


"Kedatangan kami ingin memperkenalkan para siswa-siswi SMPN 2 Bojong dalam pembelajaran diluar kelas (outing class). Adapun temanya "Suara Demokrasi". Selaras dengan temanya kiranya bapak-bapak anggota dewan yang terhormat berkenan menjelaskan tugas dan fungsi anggota dewan kepada para siswa agar menambah wawasan dan pengetahuan para siswa,"terang koordinator guru, Siti Maryam Nurhasanah.

Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar menjelaskan jumlah anggota DPRD Purwakarta periode 2019 - 2024 berjumlah 45 orang terdiri dari 7 fraksi dari 11 partai pemenang pemilu pada 2019 lalu. Sementara kelengkapan dewan ada Komisi I, II, III dan IV. "Saya dari Komisi IV diantaranya membidang tentang pendidikan. Dan yang disebelah saya pak Dias merupakan ketua Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan,"kata Bentar politisi dari PKB dapil IV Kecamatan Bojong dan Kecamatan Darangdan.  

Setelah mendapat penjelasan tugas dan fungsi anggota DPRD Purwakarta dari anggota DPRD Komisi IV, Zaenal Arifin alias Bentar dan Ketua Komisi II, Dias Rukmana anggota DPRD Purwakarta memberikan waktu pertanyaan dari para siswa.

Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin alias Bentar menerima cindera mata dari guru SMPN 2 Bojong usai outing class

Adapun pertanyaan yang sempat dilontarkan siswa SMPN 2 Bojong diantaranya, "mengapa diperlukan DPRD dalam pemerintahan Daerah"? 

Atas pertanyaan itu, Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja menjelaskan bahwa keberadaan anggota DPRD diperlukan karena perintah Undang-undang. "Keberadaan DPRD diperlukan karena ada dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah,"jawab Dias Rukmana Praja. 

"Jadi keberadaan anggota Dewan karena diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Penyelenggaraan pemerintahan terdiri atas lembaga eksekutif (Pemda), legislatif (DPRD), dan yudikatif. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah (Bupati). DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Sedangkan Kepala Daerah (Bupati) melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah yang dihasilkan dari kesepakatan yang disetujui antara DPRD dan Pemda,"ujar Dias Rukmana Praja. (Humas DPRD)

Kamis, 19 Oktober 2023

Komisi III DPRD Purwakarta Gelar RDP Terkait Penyerahan PSU Perumahan

 

Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I dan Wakil Ketua Komisi III, Asep Abdulloh

PURWAKARTA - Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aparatur Pemkab dan instansi vertikal BPN menyangkut Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan pihak pengembang perumahan, Rabu (18/10/2023).

RDP Komisi III DPRD Purwakarta dipimpin langsung Ketua Komisi III, Hidayat, S.Th.I (F. PKB) dan wakil Ketua Komisi III H. Asep Abdulloh (F. Berani) dan dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.

Pejabat Pemkab Purwakarta yang hadir pada RDP antara lain dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Dinas Tarkim), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal), Bapenda (Badan Pendapatan), Bapelitbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan), Bagian Hukum Setda, dari kantor Kecamatan Purwakarta dan Kepala Kantor Kelurahan dimana Perumahan berdiri diwilayahnya serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

RDP Komisi III dengan para pejabat terkait menyangkut pembahasan solusi penyerahan asset milik pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah. Perlu diketahui, menurut wakil Ketua Komisi III, H. Asep Abdulloh yang akrab disapa Asep Uwoh dari partai Berkarya menyatakan, ada 181 pengembang perumahan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta. Namun baru 16 pengembang yang menyerahkan asetnya ke Pemkab Purwakarta. "Ada 181 perumahan di Kabupaten Purwakarta, tapi baru 16 pengembang perumahan yang menyerahkan asetnya ke Pemkab Purwakarta,"kata Asep Uwoh.

Kepala Dinas tata Ruang dan Pemukiman, Agung Wahyudi saat RDP dengan Komisi III DPRD Purwakarta.

Terhambatnya penyerahan aset pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), menurut para pejabat terkait dikarenakan para pengusaha pengembang perumahan yang sudah meninggalkan usahanya tanpa jelas jejak alamatnya. Ada juga pengusaha perumahan yang telah mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan kepada instansi terkait.

Ada pula pengembang perumahan yang masih ada pemiliknya, tapi sudah puluhan tahun tak menyelesaikan kewajibannya menyerahkan asetnya kepada Pemda yang berdampak merugikan para penghuni perumahan tidak mendapatkan fasilitas bantuan pemeliharahaan fasos dan fasum dari Pemda setempat.   

Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat sempat mempertanyakan ketidakhadiran pengembang perumahan yang sedang dibahas sudah 2 (dua) kali diundang tapi tidak hadir tanpa ada keterangan, "Pengembang perumahan Panorama sudah kita undang 2 kali tapi tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Kami (DPRD-red) punya hak untuk mengundang paksa,"tegas Hidayat yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri jadi Bupati Purwakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. 

Di akhir RDP ada langkah-langkah yang disepakati antara DPRD Purwakarta dengan para pemangku kebijakan diantaranya, pengukuran parsial lokasi perumahan menunggu keputusan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak BPN terkait siapa yang mendaftarkan agar bisa dilakukan pengukuran parsial dilingkungan perumahan. (Humas Setwan)

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...