Sabtu, 30 Mei 2020

Keunikan Bale Panggeuing RW 05 Kelurahan Tegal Munjul

Purwakarta - Bale Panggeuing (Posko) Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kampung Ceuli Badak, RW 05, Kelurahan Tegal Munjul, Purwakarta terbilang cukup unik. Pasalnya, tidak seperti umumnya, petugas jaga di sini didominasi kaum emak.

Selain itu, tempatnya yang berseberangan dengan rumah Sekda Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, M.M, memungkinkan petugas jaga mendapat pengarahan langsung dari dia, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta.

Hari itu, Sabtu (30/5/2020), para emak yang terdiri Ibu Iis Rostika, Titin, Ai, Ika, Elah, Yuyun, Masitoh yang dikoordinir oleh istri Ketua RW 05 Ibu Mansyur, mendapat teman jaga baru dari kalangan ASN dan non ASN. Selain seorang pegawai Setwan, dua orang lagi dari Bagian Protokol Setda Terry Kristanto dan Anto Unefianto.

Sebagaimana disampaikan Asep Supriatna, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu, ASN dan non ASN di setiap OPD akan diikutsertakan menjaga posko di setiap RW se Kecamatan Purwakarta dalam kaitan penerapan PSBB Komunal.

Begitu juga dengan Setwan DPRD Kabupaten Purwakarta tak luput dari tugas tersebut. Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H Suhandi, M.Si setiap hari menugaskan tiga personil Setwan untuk membantu penjagaan Posko, khususnya di RW 04, 05, 06 Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Hari itu, pegawai Setwan di RW 04, 05 dan 06 adalah Adnan Fachrul Reza, Tjimplung MD, dan Ahmid.

Rupanya, para ibu ini lebih berpengaruh ketika menegur mereka yang lalu lalang tanpa masker. Masyarakat rata-rata menurut disuruh balik kanan, diperintahkan memakai masker terlebih dulu, jika hendak memasuki wilayah tersebut. 


Kekompakan dan kesolidan juga ditunjukkan para ibu, saat mereka memasak nasi liwet bersama, untuk memberi santap siang kepada para petugas jaga. Sungguh hidangan yang nikmat di tengah teriknya matahari. Tak berlebihan kiranya jika kekompakan dan kesolidan para ibu di sini,  bisa menjadi inspirasi bagi para ibu di wilayah lain.

Ditemui selepas shalat Duhur di Masjid samping rumahnya, Sekda Iyus Permana mengatakan, ibu-ibu di wilayah dia tinggal selama ini memang cukup kompak.


"Bukan hanya kompak dan terlibat langsung dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19, tetapi juga dalam kegiatan-kegiatan lain seperti pengajian dan kerja bakti," tuturnya. "Para bapak dan Karang Taruna atau pemuda, umumnya aktif menjaga posko jika malam hari," ujarnya.

Keterlibatan ASN diperbantukan di setiap posko, kata  Iyus Permana, tujuan utamanya untuk turut memonitoring dan mendata langsung kalau-kalau ada warga yang atau  datang dari luar kota. Maka,  lanjutnya, petugas bisa mengkoordinasikan dengan aparat kelurahan, supaya pendatang itu diarahkan untuk isolasi mandiri.

"Semua pendatang yang masuk wilayah lingkungan setempat harus mengikuti protokol kesehatan," tegasnya, seraya menambahkan sejauh ini tak ada warga setempat yang terpapar virus corona.

Saat penjagaan hari itu, Posko RW 05 mendapat kunjungan monitoring oleh Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Juddy Herdiana Suhendar, S.IP, M.M dan segenap jajarannya, Lurah Tegal Munjul Kartono, Babinsa, Tim Monitoring Resimen Armed dan sejumlah tamu lainnya. Mereka sempat memberikan bantuan minuman dan sejumlah masker guna dibagikan kepada warga yang kebetulan tidak memakainya.

Kecuali sejumlah mobil boks pengirim barang hendak menuju toko / agen di wilayah itu, secara umum hari itu tak ada pendatang yang berasal dari luar kota. Para tamu yang keluar masuk kebanyakan didominasi warga setempat. Hingga menjelang sore situasi aman dan terkendali. (Humas DPRD).

Selasa, 26 Mei 2020

Reses Ke III DPRD Purwakarta Di Tengah Pandemi Covid 19



Purwakarta – Kegiatan Reses ke -3 Tahun 2020 kali ini, berbeda dengan kegiatan sama yang pernah dilakukan DPRD Purwakarta. Pasalnya, penjaringan aspirasi itu dilaksanakan dalam suasana penuh keprihatinan, di mana pada saat ini  pandemi covid-19 masih terjadi di hampir seluruh dunia, dan Indonesia umumnya, serta Purwakarta khususnya.

“Dalam kegiatan reses kali ini, baik anggota DPRD, Tim Pendamping, maupun warga masyarakat yang utama harus mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes. Jangan sampai gara-gara kegiatan ini justru menambah jumlah warga yang terpapar virus corona. “

Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, melalui Kepala Bagian  Fasilitasi Penganggaran Perencanaan dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, yang memimpin rapat pengarahan Tim Pendamping dari Setwan, yang akan mendampingi dan memfasilitasi para anggota DPRD, Selasa (26/5/2020) di ruang Gabungan Komisi. Turut dalam rapat tersebut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M.Hum dan segenap pegawai Setwan DPRD Purwakarta.



“Jangan sampai gara-gara kegiatan reses yang tujuannya positif, sepulangnya dari kegiatan ini justru menambah jumlah warga yang terpapar virus corona,”tegas Rahmat.



Rahmat menerangkan tujuan dari kegiatan Reses ini, agar seluruh masyarakat Purwakarta mengetahui sejauh mana kinerja anggota DPRD melalui produk hukum yang sudah dihasilkan berupa Peraturan Daerah dan peraturan lainnya, baik inisiatif DPRD maupun prakarsa Bupati selama 1 tahun anggaran. Selain itu juga melaksanakan monitoring percepatan penanganan penanggulangan covid-19

"Di samping itu juga menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah pemilihan sebagai bahan penyusunan Pokir DPRD, " Jelasnya.

Ia menambahkan, tema yang diangkat dalam  Kegiatan Reses ke-III DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Sidang Tahun 2020 adalah, “Peran DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Mensukseskan Program Percepatan Penanganan Covid-19 Dalam Pengamanan Daya Beli dan Perekonomian Masyarakat”. 

Setiap pendamping, kata Rahmat, harus mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan RW-RW, Lembaga Masyarakat, atau pihak-pihak yang akan dikunjungi anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.

“Jika dimungkinkan adanya pertemuan, maka sesuai protokol kesehatan jumlah anggota masyarakat yang hadir maksimal 20 orang. Dan harus menggunakan masker, serta mematuhi peraturan sosial distancing,”jelasnya.

Dijelaskan Rahmat, pelaksanaan kegiatan reses ini berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta No. 171.1/04/Kep-DPRD/2020 tentang jadwal dan kegiatan reses ke-III anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, dan Surat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Purwakarta No. 172.4/06/Banmus DPRD/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020. 

Sedangkan Surat Perintah No. 162.1/318/R3/Setwan/2020, terang Rahmat, tentang nama-nama pegawai Setwan yang ditugaskan sebagai Tim Monitoring dan Pendamping/Fasilitasi anggota DPRD dalam kegiatan reses ini. Adapun pelaksanaan kegiatan, lanjutnya, selama 6 hari kerja mulai tanggal 27, 28, 29 Mei dan 2, 3, 4 Juni 2020.

Ditemui terpisah Sekretaris Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN dan Hanura) menerangkan, selain menjaring dan menghimpun aspirasi bersifat pembangunan umumnya, banyak anggpta DPRD juga  ingin memberikan “kadeudeuh” di tengah keprihatinan pandemi covid-19 yang dihadapi masyarakat.

“Namun bentuknya seperti apa, kami belum menemukan kesepakatan. Mungkin nanti malam atau sebelum pelaksanaan kegiatan sudah ada pengkoordinasian dari Pimpinan DPRD,” ujarnya. (Humas DPRD).

Senin, 18 Mei 2020

Wakacab Bulog Subang Bantah Isu Beras Oplosan



Purwakarta –  Isu miring  yang menyatakan beras Bulog, yang ditemukan di Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta adalah beras oplosan dan tidak layak konsumsi, adalah salah besar. Sesungguhnya, beras yang akan dibagikan untuk membantu masyarakat terdampak covid-19 itu, masih tersimpan rapi dalam gudang Bulog dan belum dibagikan. Beras ini baru bisa keluar, setelah melalui beberapa tahapan administrasi.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bulog Subang Desy  Asmiati, saat melakukan rapat kerja dengan Pimpinan DPRD Purwakarta, Senin (18/5/2020).

“Adapun beras yang ada di Dinsos, adalah sample yang diambil mendadak, karena adanya kegiatan launching tanggal 11/5/2020 oleh Bupati Purwakarta,”jelasnya. ‘Jadi, bukan beras yang akan dibagikan. Adapun yang akan dibagikan, sudah memenuhi proses pemilihan, penyortiran, dan standarisasi sesuai  CBP jenis medium,”jelasnya.

Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi menerangkan, rapat kerja ini sengaja  diselenggarakan, untuk mengetahui sejauh mana duduk persoalan yang sebenarnya tentang kualitas beras bansos dari Bulog, guna menjawab isu miring yang sekarang beredar di masyarakat.  


Hadir dalam rapat itu antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj, Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Ketua Komisi IV Said Ali Azmi, Kadis Kesra Asep Surya dan Kabid Linjamsos Rahayuana Setiawan, serta Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si.

“DPRD ingin tahu persis dari Dinas Sosial dan Bulog, karena rumor tentang rendahnya kualitas beras Bulog, yang akan dipergunakan sebagai bantuan sosial,” ujar Ahmad Sanusi.

Menurut Desy, beras bantuan yang akan dibagikan kepada masyarakat itu adalah beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) jenis medium. Diterangkannya. ada dua jenis beras medium, yakni medium lokal (dalam negeri) dan medium import. Bedanya, medium dalam negeri lebih unggul pada rasa, sedangkan medium import lebih unggul pada warna. Adapun beras CBP yang disimpan di Bulog saat ini, umurnya sekitar 6 bulan, setelah diserap dari petani.

Sesuai Permensos No. 22/Tahun 2019, kata Desy, setiap kabupaten/kota mendapat jatah atau pagu sebesar 100 ton. Adapun penggunaannya, bilamana di daerah ada keadaan tanggap darurat, rawan pangan, bencana alam dll.


Untuk mengeluarkannya dari gudang Bulog, terang Desy,  ada beberapa tahapan yang harus dilakukan Dinsos atau Pemkab Purwakarta. Sesuai Permensos No. 22/2019, lanjutnya,  tahapan yang harus ditempuh, pertama adanya Surat Keputusan ketetapan Darurat Bencana yang ditanda-tangani Bupati, Daftar Penerima Manfaat (nama dan alamat sesuai KTP), Surat Penugasan dari Bupati kepada Dinas Sosial.  Ditambah lagi, lanjutnya, sesuai SE Kemensos No. 457 untuk penanganan covid-19 ini, harus ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Bupati.

“Jadi beras itu belum disalurkan kemana-mana, karena kami masih menunggu kelengkapan administrasi dari Dinas Sosial atau Pemkab Purwakarta,”jelas Desy, seraya menerangkan, jika ada permintaan harus dikemas 5 atau 10 kg, ada biaya tersendiri yang harus dikeluarkan Pemkab Purwakarta. “Bulog hanya menyerahkan beras sampai pintu gerbang,”tukasnya. (Humas DPRD)


Selasa, 12 Mei 2020

Penetapan Keputusan DPRD Terhadap LKPJ


Purwakarta –DPRD Purwakarta menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka  penetapan Keputusan DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019 melalui video conference (Vicon), Selasa (12/5/2020 pagi. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua Hj. Neng Supartini dan Warseno, SE. Peserta rapat paripurna sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Kabag Fasilitasi Pengganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si dan sejumlah pejabat di lingkungan Setwan DPRD. Sementara Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan sejumlah anggota DPRD lainnya, mengikuti acara melalui aplikasi Vicon.

Sri Puji Utami menerangkan, tanggal 13 April 2020 Bupati telah menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2019, yang muatan materinya antara lain arah kebijakan umum pemerintah daerah; pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan  tugas umum pemerintahan. 


Berdasarkan ketentuan PP No. 13 Tahun 2019 Pasal 20, kata Puji, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan; pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Mencermati ketentuan Pasal 20 PP No. 13 Tahun 2019, Puji menyimpulkan, bahwa LKPJ Bupati akhir Tahun Anggaran  2019, esensinya adalah evaluasi atas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun anggaran, guna perbaikan di tahun-tahun berikutnya. 


“Alangkah bijaksananya apabila momentum LKPJ akhir tahun angaran 2019 ini, kita jadikan sebagai wahana instropeksi, agar kekurangan-kekurangan yang terjadi di tahun lalu, tidak terjadi pada tahun berikutnya,”ujarnya.

Sri Puji Utami menutup rapat, setelah terlebih dulu mendengarkan laporan perwakilan Komisi I  H. Komarudin, Sh, MH, Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I, Ketua Komisi III Drs. Akun Kurniadi, perwakilan Komisi IV Zusyef Gusnawan, SE, untuk dijadikan catatan rekomendasi Keputusan DPRD. Sementara doa penutup, dibawakan oleh anggota Fraksi PKB, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I. (Humas DPRD).

DPRD Purwakarta Sampaikan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati


Purwakarta – Secara resmi DPRD Purwakarta menyampaikan Keputusan DPRD kepada Bupati atau Pemerintah Daerah, berisikan catatan-catatan strategis dan rekomendasi DPRD, dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung, Selasa (12/5/2020) sore. Catatan-catatan strategis dan rekomendasi DPRD itu, dituangkan dalam  bentuk Keputusan DPRD  No. 903/Kep.08-DPRD/2020, dimaksudkan sebagai sebagai tawaran solusi atas permasalahan yang menjadi kendala kinerja Pemerintah Daerah selama tahun 2019. 

Namun, sehubungan rapat berlangsung melalui Virtual Vicon, di mana Bupati berada di Balai Nagri Pemkab Purwakarta bersama Wakil Bupati H. Aming, Sekda, Kepala Bapeda, dan para Kepala OPD lainnya, maka penyerahan Keputusan DPRD dilakukan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, selepas rapat paripurna.

           

Mengawali rapat, Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi menerangkan, bahwa LKPJ Bupati Akhir Tahun anggaran 2019, merupakan kewajiban yang harus disampaikan, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 juncto PP No. 13 Tahun 2019. Hal ini, lanjutnya, guna terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, serta efektif dan efisien, sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik.

Turut dalam rapat tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno SE, sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H.Suhandi, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M. Hum, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S. Sos, M.Si, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Setwan DPRD. Sementara, sejumlah anggota dewan lainnya mengikuti melalui Vidcon dari kediaman masing-masing.

Ia menerangkan, pembahasan  DPRD terhadap LKPJ Bupati akhir tahun anggaran, pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pembanguan selama kurun waktu satu tahun berjalan. Fokusnya, lanjutnya, pada kinerja pelaksanaan tugas pemerintah daerah, ukan terhadap kinerja keuangan. 

“Sebab, pengawasan DPRD terhadap kinerja keuangan dalam konteks pelaksanaan pembangunan, dilakukan melalui pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ujar Ahmad Sanusi.

Dalam sambutannya, dari Balai Nagri Pemkab Purwakarta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, antara lain menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Pimpinan dan anggota dewan atas penyampaian rekomendasi tersebut. Íni menunjukkan, lanjutnya, kemitraan yang semakin dinamis antara eksekutif dan legislatif.

“Catatatan strategis yang menjadi rekomendasi DPRD ini sangat penting, guna memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan, “ujarnya. (Humas DPRD)

Bupati Purwakarta Beberkan Soal PSBB dan Penyaluran BLT


Purwakarta - Bupati Anne Ratna Mustika secara tegas dan gamblang membeberkan tentang pelaksanaan PSBB dan penyaluran bantuan BLT kepada warga miskin dan rawan miskin yang terdampak covid-19. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi dengan pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, Senin (11/5/2020). 

Hadir dalam rapat itu antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua  Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para Ketua Komisi, para Ketua Fraksi, Ketua Bapemperda, Ketua BK dan sejumlah anggota DPRD, Sekda Yus Permana didampingi sejumlah Kepala OPD, dan Sekwan Drs. H Suhandi, M.Si didampingi para Kabag di lingkungan Setwan DPRD Purwakarta.


Menurut Anne Ratna Mustika, kenapa terlambat dalam rapat ini, karena harus menghadiri launching dimulainya penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rawan miskin, sebagai dampak dari covid-19. Diterangkannya, selain kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, juga perwakilan dari Kemensos.

“TNI dan Polri berkenan mengawal penyaluran bantuan kepada warga, agar tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menerangkan, PSBB diberlakukan atas dasar Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Jawa Barat. Untuk Purwakarta diberlakukan di Kecamatan Purwakarta dan 5 kecamatan penyanggah yaitu Bungursari, BBC, Campaka, Pasawahan dan Jatiluhur.  Dan terkait, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat, diatur dalam  Permenkes  No.9 Tahun 2020.


Check Point dilakukan di 12 titik dalam kota dan 10 titik di wilayah perbatasan. Petugas utama adalah 250 anggota Polres Purwakarta dan 100 anggota TNI, dibantu Satpol PP, Dishub, dan Dinkes. Pemegang Komando tertinggi di satu titik Check Point adalah Perwira Tinggi dari Polres Purwakarta. 

 "  Satpol PP  dan lain-lain hanya bertugas membantu. Jadi kita tak bisa melakukan intervensi terkait hal ini," terangnya. 


 Bupati mengakui, memang tidak mudah untuk menggiring masyarakat pada suatu kebijakan terkait PSBB ini, apalagi  tanpa adanya sanksi tegas.   

Mengenai pedagang, terang Bupati, selama berlakunya PSBB, petugas Satpol PP tidak pernah melakukan razia pedagang. Yang jelas, satuan gugus tugas bekerja siang malam, tak pernah memperhitungkan jam kerja, demi memulihkan keadaan agar normal kembali. Dan perwakilan DPRD,  sebenarnya diwakili oleh Ketua DPRD yang menjadi Wakil Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan covid-19. 

Menyinggung para sopir  angkot perkotaan, memang didata sebagai calon penerima bantuan. Kecuali, lanjutnya, para sopir AKAP tidak ada datanya pada Dishub. 

Adapun pergeseran parsial anggaran, sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2020, yang mana terkait penanganan covid-19 ini tidak memerlukan pembahasan atau persetujuan DPRD.  

"Namun, Bupati wajib melaporkannya kepada DPRD," jelasnya, seraya menambahkan, terkait penyaluran BLT, sudah melaporkan kepada pihak-pihak terkait seperti KPK, BPK, dan Menkeu. 

Oleh karena itu, kata Bupati, pihaknya selalu melakukan konsultasi kepada pihak terkait, sebelum menyalurkan bantuan. Pemberian stiker, lanjutnya, adalah bentuk ketransparanan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Adapuun bentuk stiker provinsi seperti apa, pihaknya belum mendapat informasi. 

" Lebih baik sedikit terlambat memberikan bantuan daripada menyalahi aturan," ujarnya. “Maka dari itu, semestinya anggota DPRD memberitahu para kepala desa apabila melakukan diskresi atau penyimpangan, karena hal itu bisa berdampak hukum bagi yang bersangkutan,” tukasnya.  (Humas DPRD).

DPRD Purwakarta Evaluasi Pelaksanaan PSBB Dan Pendataan Penerima BLT




Purwakarta - Ketua DPRD H.Ahmad Sanusi menyampaikan beberapa persoalan terkait pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan pendataan  warga miskin dan rawan miskin  penerima BLT, sebagai dampak pandemi covid -19. Evaluasi itu disampaikannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin (11/5/2020) sore. 


Hadir dalam rapat itu antara lain para Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para Ketua Komisi, para Ketua Fraksi, Ketua Bapemperda, Ketua BK, dan sejumlah anggota DPRD, Sekda Yus Permana didampingi sejumlah Kepala OPD, dan Sekwan Drs. H Suhandi, M.Si didampingi para Kabag di lingkungan Setwan DPRD Purwakarta. 


Menurut Ahmad Sanusi, pelaksanaan PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dirasa belum efektif. Selain di beberapa titik lokasi Check Point tidak ada petugas yang berjaga bila siang hari, juga masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap hal-hal yang dilarang selama PSBB. Di samping itu, lanjutnya shalat sunat Tarawih juga masih dilakukan berjamaah di sejumlah masjid.
  
"Banyak rumah makan yang masih buka, padahal saat ini masyarakat tengah menunaikan ibadah puasa ramadan," imbuhnya. 


 Ia juga mengatakan, pihaknya juga mandapat keluhan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima, yang katanya dilarang berusaha, sementara toko swalayan besar dibiarkan buka.  

Ditambahkannya, DPRD juga akan kedatangan pengurus dan anggota Organda, karena mereka sebelumnya telah didata Dishub akan menerima bantuan, tapi sampai sekarang belum mendapatkan. 

" Kami juga mendengar informasi, desa-desa telah menyalurkan bantuan, yang diambil dari 30 persen Dana Desa. Hanya saja, di beberapa desa jumlah nilai bantuan berbeda-beda," ujarnya.

Untuk itu, kata Ahmad Sanusi, pihak DPRD mengundang Bupati, agar dapat menjelaskan persoalan-persoalan yang diadukan oleh berbagai kalangan masyarakat ini.(Humas DPRD)

Rabu, 06 Mei 2020

DPRD Purwakarta Minta Pemkab Lebih Transparan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19



Purwakarta - Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, menyoroti tentang semrawutnya data warga penerima BLT. Pasalnya, sampai hari ini, Rabu (6/5/2020), pihaknya mendapat informasi dari Dinas Sosial masih adanya data-data susulan, yang disinyalir merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu.

"Kalau sampai hari ini saja datanya masih simpang siur, kapan BLT akan direalisasikan?" tanyanya, seraya menegaskan, bahwa hari ini Purwakarta sudah mulai pelaksanaan PSBB hingga 20 Mei 2020.

Lebih parahnya lagi, kata Puji, pihaknya juga mendapat informasi dari beberapa desa yang wilayahnya terkena PSBB, hari ini ternyata belum menerima bantuan.



"Malah terkesan penempelan stiker calon penerima bantuan hanya simbolis saja, untuk menutupi ketidakakuratan data yang dimiliki Pemkab," jelasnya.

Menurut Puji, Pemkab Purwakarta atau Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 harus lebih transparan dalam pengalokasian anggaran terkait percepatan penanganan Covid-19. Ditambahkannya, dalam laporannya ketika rapat kerja dengan Pimpinan DPRD, Kepala BKAD menyampaikan, 26 M untuk kesehatan dan 24 M untuk pemberian BLT kepada 12 ribu warga yang membutuhkan.

"Namun sampai sekarang belum ada laporan detail anggaran yang dipergunakan untuk kesehatan. Belum lagi bantuan sosial berupa BLT kepada 12 ribu warga tidak mampu, yang kenyataannya sampai sekarang datanya masih sangat semrawut," tegas politisi Gerindra ini.



Ia menegaskan, semestinya bantuan sosial harus mulai disalurkan hari ini seiring mulai dilaksanakannya PSBB di Purwakarta, sebagaimana disampaikan Kepala BKAD dalam rapat kerja dengan Pimpinan DPRD kemarin.

"Tapi melihat kenyataan masih adanya data-data susulan, yang  disinyalir titipan pihak-pihak tertentu, maka bukan tidak mungkin menjadi molor penyaluran BLT tersebut. Padahal, masyarakat saat ini sudah sangat membutuhkan bantuan itu," ujarnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, Puji menambahkan, seusai masa pelaksanaan PSBB, pihaknya akan mengusulkan kepada forum DPRD untuk membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus). Pertama, Pansus monitoring penggunaan anggaran penanganan Covid-19 pada APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020. Dan kedua, Pansus monitoring penerima bantuan BLT yang terdampak Covid-19 dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020.



Puji menjelaskan, bukan tanpa dasar apabila DPRD melakukan pengawasan secara ketat, karena hal ini sesuai amanat yang termaktub dalam SKB 2 Menteri, yakni Mendagri dan Menkeu No.119/2813/SJ - No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD TA. 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Puji juga mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, agar lebih tepat sasaran.



"Semua pihak hendaknya turut terpanggil untuk mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Sehingga lebih tepat sasaran dan warga yang terdampak betul-betul terbantu," ujarnya. (Humas DPRD)

Selasa, 05 Mei 2020

Sri Puji Utami : Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Berada Pada Satu Pintu


Purwakarta – Penggunaan anggaran untuk percepatan penanganan dan penangguangan Covid-19 secara keseluruhan berada pada satu pintu, yakni pada Satuan Gugus Tugas yang diketuai oleh Bupati Purwakarta. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, seusai mengikuti rapat pimpinan (rapim) DPRD, Senin (4/5/2020).

“Jadi sama sekali tidak benar, jika ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa DPRD menggunakan dana sebesar Rp, 3,5 M, untuk didistribusikan dalam bentuk sembako ke daerah pemilihan masing-masing,” ujar politisi Gerindra ini, seraya menambahkan, bahwa berita yang beredar sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu untuk mendeskreditkan anggota DPRD.

Ia menegaskan, setelah dilakukan pergeseran parsial anggaran hingga 4 kalinya ini, besaran anggaran DPRD untuk penanganan Covid-19 bukan Rp. 3,5 M, melainkan justru hampir 6 M.

“Hal itu diambilkan dari biaya perjalanan dinas dan anggaran-anggaran lain yang dinilai tidak prioritas,”tegasnya, seraya menambahkan setiap OPD melakukan hal itu mengacu pada SKB 2 Menteri, yakni Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ – No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Ia menerangkan, sebagaimana Surat Edaran Bupati No. 900/1389/BKAD tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah Pada APBD tahun 2020 dan merujuk peraturan terkait, pergeseran atau rasionalisasi anggaran itu diperlukan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

Puji menjelaskan, pihak DPRD sudah mengirimkan surat tertanggal 29 April 2020, agar Pemkab Purwakarta segera melaporkan secara lengkap, baik rasionalisasi parsial anggaran maupun realisasinya. (Humas DPRD)

DPRD Purwakarta Soroti Penurunan PAD


Purwakarta – DPRD Purwakarta menyoroti secara khusus penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta, dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD, yang digelar Senin (4/5/2020).

Hadir dalam rapat pimpinan itu antara lain, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, Warseno, SE, juga dihadiri  para Ketua Fraksi, para Ketua Komisi, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para kepala bagian di lingkungan Setwan, Kepala Bapeda, Kepala BKAD, Kadinkes, dan Kadis Bapenda.

Dalam laporannya, Kadis Bapenda Nina Herlina menjelaskan, dampak dari pandemi Covid-19 ini PAD Purwakarta mengalami penurunan sebesar 20 persen, sementara daerah-daerah lain mengalami penurunan 40 hingga 50 persen.


Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda dan anggota Banggar DPRD H. Komarudin, SH, MH minta agar Bapenda melengkapi laporan tersebut dengan data-data lengkap, jadi tidak hanya berdasarkan asumsi belaka.

Ditemui seusai rapat, Komarudin menerangkan, ada dua jenis pendapatan, yakni pendapatan 1 antara lain seperti pajak hotel dan restoran, retribusi dll, sedangkan pendapatan yang tergolong pendapatan 2 adalah PBB dan BPHTB.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Komarudin mengatakan, Bapenda agar bisa melakukan intensifikasi, yakni optimalisasi penggalian penerimaan pajak. Selain itu, juga harus aktif melakukan ekstensifikasi pajak daerah sehingga dapat terjaring wajib pajak baru. 

Pada kesempatan yang sama, ia menyarankan pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan covid-19, diprioritaskan untuk membeli APD ( baju hazmat, masker bedah) dll guna membantu dokter dan paramedis sebagai garda terdepan penanganan pandemi covid-19.

(Humas DPRD).

DPRD Purwakarta Minta Pemkab Segera Melaporkan Parsial Anggaran


Purwakarta – DPRD Purwakarta sudah berkirim surat tanggal 29 April lalu, meminta laporan data keseluruhan rasionalisasi atau pergeseran-pergeseran anggaran dan realisasinya, yang dilakukan Pemkab Purwakarta, terkait penanganan pandemi Covid-19.  Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, seusai mengikuti rapat pimpinan (rapim) DPRD, Senin (4/5/2020).

Diterangkan Puji, sesuai Instruksi Presiden No. 4/2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi  anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, bahwa Pemkab Purwakarta sampai hari ini telah melakukan 4 kali pergeseran-pergeseran parsial anggaran.  

Mana-mana saja yang bisa dilakukan pergeseran anggaran, kata Puji, diatur dalam SK 2 Menteri, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ – No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  


“Kami sudah berkirim surat tanggal 29 April lalu, minta data kepada Pemkab segera melaporkan parsial anggaran ke 3 dan 4, baik terkait realokasi dan realisasi anggaran, untuk penanganan Covid-19. Kami minta anggaran ini dari mana saja, setiap OPD berapa melakukan pergeseran anggaran ? “ ujarnya.

Sebagaimana dilaporkan Kepala BKAD dalam rapim, terang Puji, terkait percepatan penanganan, pencegahan dan penyebaran Covid-19, Pemkab menganggarkan untuk kesehatan 26 M, bansos 24 M, pengamanan jaring ekonomi 1,2  M.

“Total yang dilaporkan 51,2 M, tapi secara rinci kami menunggu laporan dari Pemkab Purwakarta. Terkait SKB 2 Menteri, kami minta anggaran ini dari mana? Setiap OPD melakukan pergeseran anggaran apa saja?” ujarnya, seraya menambahkan, DPRD meminta laporan ini, karena sesuai tupoksi DPRD sebagai lembaga yang berhak melakukan monitoring atau pengawasan.


Puji menambahkan, dalam rapim tersebut juga dibahas tentang Surat Edaran Bupati No. 900/1389/BKAD tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2020. Juga, tentang tindak lanjut tindak lanjut LKPJ, karena 13 April lalu, Bupati telah menyampaikan LKPJ 2019.

Di tengah pandemi Covid-19, kata Puji, pihak DPRD juga tetap akan membahas APBD 2021, karena ada ruang RKPD, di mana pihak DPRD akan menyampaikan pokir-pokir (pokok pikiran) DPRD, hasil reses di lapangan.  

“Pokir-pokir DPRD sejatinya merupakan aspirasi masyarakat, yang kami perjuangkan untuk bisa diakomodir oleh Pemkab Purwakarta,” jelasnya.


Menyinggung rencana pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di 6 kecamatan di Purwakarta yang akan dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai 20 Mei 2020, Puji mengatakan, bahwa PSBB dilaksanakan tentunya sudah melalui kajian-kajian yang matang. Phak DPRD, lanjutnya, tentu sangat mendukung kebijakan itu, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19.

“Ini sebetulnya mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat,”tukasnya.

Ia menghimbau,  selama masa PSBB masyarakat hendaknya mematuhi seluruh larangan dan anjuran sesuai protokol penanganan Covid-19. Sebaiknya di rumah saja dan pakai masker kalau memang ke luar rumah. Hindari kerumunan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Insya Allah, badai pasti segera berlalu, kita akan berkegiatan dan bersosialiasi normal kembali,” harapnya. (Humas DPRD)

Ketua DPRD Purwakarta Minta Dana BLT Kabupaten Ditambah 50 Persen


Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi minta dana BLT  ditambah sebesar 50 persen dari total Rp. 24 M, yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk bantuan sosial bagi 12 ribu warga miskin dan rawan miskin, akibat pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Ahmad Sanusi seusai mengikuti rapat pimpinan DPRD Purwakarta, di ruang rapat paripurna, Senin (4/5/2020).

“Saya minta dana BLT kabupaten dinaikkan minimal 50 persen, syukur-syukur bisa seratus persen, mengingat akibat pandemi Covid -19 ini berdampak luas pada masyarakat,” ujarnya.


Kenaikan ini, kata Ahmad Sanusi, untuk mengantisipasi apabila ternyata masih banyak masyarakat kurang mampu yang tidak terdata oleh Dinsos, masyarakat korban PHK, kuli bangunan, buruh harian, atau warga miskin baru.

Sementara itu, dalam rapat pimpinan selain dihadiri Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, Warseno, SE, juga dihadiri  para Ketua Fraksi, para Ketua Komisi, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para kepala bagian di lingkungan Setwan, Kepala Bapeda, Kepala BKAD, Kadinkes, dan Kadis Bapenda.



Menurut Ahmad Sanusi, dalam rapat tersebut dibahas antara lain, anggaran yang terkoreksi, pencapaian target PAD, bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, dan persiapan menjelang diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) parsial di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Purwakarta, Campaka, BBC, Bungursari, Pasawahan, dan Jatiluhur.  

“PSBB sendiri dimulai tanggal 6 sampai 20 Mei 2020. Masyarakat hendaknya mematuhi setiap larangan dalam masa PSBB ini, yang semata-mata bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid -19,” tegasnya.


Dijelaskannya, bantuan sosial itu diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp. 500 ribu, sedangkan mekanismenya dilakukan oleh Pemkab. Sedangkan, bagi warga  6 kecamatan yang terdampak kebijakan PSBB, juga akan diberikan bantuan beras.



“Jumlahnya, sekitar 10.000 warga, akan diberikan bantuan beras oleh Pemkab Purwakarta,” terangnya, seraya berharap, bantuan pangan ini bisa meringankan beban masyarakat. “Untuk kebutuhan itu, Pemkab telah menyediakan 100 ton beras di Bulog,” imbuhnya. (Humas DPRD)