Selasa, 05 Mei 2020

DPRD Purwakarta Minta Pemkab Segera Melaporkan Parsial Anggaran


Purwakarta – DPRD Purwakarta sudah berkirim surat tanggal 29 April lalu, meminta laporan data keseluruhan rasionalisasi atau pergeseran-pergeseran anggaran dan realisasinya, yang dilakukan Pemkab Purwakarta, terkait penanganan pandemi Covid-19.  Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, seusai mengikuti rapat pimpinan (rapim) DPRD, Senin (4/5/2020).

Diterangkan Puji, sesuai Instruksi Presiden No. 4/2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi  anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, bahwa Pemkab Purwakarta sampai hari ini telah melakukan 4 kali pergeseran-pergeseran parsial anggaran.  

Mana-mana saja yang bisa dilakukan pergeseran anggaran, kata Puji, diatur dalam SK 2 Menteri, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ – No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  


“Kami sudah berkirim surat tanggal 29 April lalu, minta data kepada Pemkab segera melaporkan parsial anggaran ke 3 dan 4, baik terkait realokasi dan realisasi anggaran, untuk penanganan Covid-19. Kami minta anggaran ini dari mana saja, setiap OPD berapa melakukan pergeseran anggaran ? “ ujarnya.

Sebagaimana dilaporkan Kepala BKAD dalam rapim, terang Puji, terkait percepatan penanganan, pencegahan dan penyebaran Covid-19, Pemkab menganggarkan untuk kesehatan 26 M, bansos 24 M, pengamanan jaring ekonomi 1,2  M.

“Total yang dilaporkan 51,2 M, tapi secara rinci kami menunggu laporan dari Pemkab Purwakarta. Terkait SKB 2 Menteri, kami minta anggaran ini dari mana? Setiap OPD melakukan pergeseran anggaran apa saja?” ujarnya, seraya menambahkan, DPRD meminta laporan ini, karena sesuai tupoksi DPRD sebagai lembaga yang berhak melakukan monitoring atau pengawasan.


Puji menambahkan, dalam rapim tersebut juga dibahas tentang Surat Edaran Bupati No. 900/1389/BKAD tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2020. Juga, tentang tindak lanjut tindak lanjut LKPJ, karena 13 April lalu, Bupati telah menyampaikan LKPJ 2019.

Di tengah pandemi Covid-19, kata Puji, pihak DPRD juga tetap akan membahas APBD 2021, karena ada ruang RKPD, di mana pihak DPRD akan menyampaikan pokir-pokir (pokok pikiran) DPRD, hasil reses di lapangan.  

“Pokir-pokir DPRD sejatinya merupakan aspirasi masyarakat, yang kami perjuangkan untuk bisa diakomodir oleh Pemkab Purwakarta,” jelasnya.


Menyinggung rencana pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di 6 kecamatan di Purwakarta yang akan dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai 20 Mei 2020, Puji mengatakan, bahwa PSBB dilaksanakan tentunya sudah melalui kajian-kajian yang matang. Phak DPRD, lanjutnya, tentu sangat mendukung kebijakan itu, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19.

“Ini sebetulnya mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat,”tukasnya.

Ia menghimbau,  selama masa PSBB masyarakat hendaknya mematuhi seluruh larangan dan anjuran sesuai protokol penanganan Covid-19. Sebaiknya di rumah saja dan pakai masker kalau memang ke luar rumah. Hindari kerumunan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Insya Allah, badai pasti segera berlalu, kita akan berkegiatan dan bersosialiasi normal kembali,” harapnya. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar