Selasa, 12 Mei 2020

DPRD Purwakarta Evaluasi Pelaksanaan PSBB Dan Pendataan Penerima BLT




Purwakarta - Ketua DPRD H.Ahmad Sanusi menyampaikan beberapa persoalan terkait pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan pendataan  warga miskin dan rawan miskin  penerima BLT, sebagai dampak pandemi covid -19. Evaluasi itu disampaikannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin (11/5/2020) sore. 


Hadir dalam rapat itu antara lain para Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para Ketua Komisi, para Ketua Fraksi, Ketua Bapemperda, Ketua BK, dan sejumlah anggota DPRD, Sekda Yus Permana didampingi sejumlah Kepala OPD, dan Sekwan Drs. H Suhandi, M.Si didampingi para Kabag di lingkungan Setwan DPRD Purwakarta. 


Menurut Ahmad Sanusi, pelaksanaan PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dirasa belum efektif. Selain di beberapa titik lokasi Check Point tidak ada petugas yang berjaga bila siang hari, juga masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap hal-hal yang dilarang selama PSBB. Di samping itu, lanjutnya shalat sunat Tarawih juga masih dilakukan berjamaah di sejumlah masjid.
  
"Banyak rumah makan yang masih buka, padahal saat ini masyarakat tengah menunaikan ibadah puasa ramadan," imbuhnya. 


 Ia juga mengatakan, pihaknya juga mandapat keluhan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima, yang katanya dilarang berusaha, sementara toko swalayan besar dibiarkan buka.  

Ditambahkannya, DPRD juga akan kedatangan pengurus dan anggota Organda, karena mereka sebelumnya telah didata Dishub akan menerima bantuan, tapi sampai sekarang belum mendapatkan. 

" Kami juga mendengar informasi, desa-desa telah menyalurkan bantuan, yang diambil dari 30 persen Dana Desa. Hanya saja, di beberapa desa jumlah nilai bantuan berbeda-beda," ujarnya.

Untuk itu, kata Ahmad Sanusi, pihak DPRD mengundang Bupati, agar dapat menjelaskan persoalan-persoalan yang diadukan oleh berbagai kalangan masyarakat ini.(Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar