Selasa, 12 Mei 2020

Bupati Purwakarta Beberkan Soal PSBB dan Penyaluran BLT


Purwakarta - Bupati Anne Ratna Mustika secara tegas dan gamblang membeberkan tentang pelaksanaan PSBB dan penyaluran bantuan BLT kepada warga miskin dan rawan miskin yang terdampak covid-19. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi dengan pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, Senin (11/5/2020). 

Hadir dalam rapat itu antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua  Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para Ketua Komisi, para Ketua Fraksi, Ketua Bapemperda, Ketua BK dan sejumlah anggota DPRD, Sekda Yus Permana didampingi sejumlah Kepala OPD, dan Sekwan Drs. H Suhandi, M.Si didampingi para Kabag di lingkungan Setwan DPRD Purwakarta.


Menurut Anne Ratna Mustika, kenapa terlambat dalam rapat ini, karena harus menghadiri launching dimulainya penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rawan miskin, sebagai dampak dari covid-19. Diterangkannya, selain kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, juga perwakilan dari Kemensos.

“TNI dan Polri berkenan mengawal penyaluran bantuan kepada warga, agar tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menerangkan, PSBB diberlakukan atas dasar Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Jawa Barat. Untuk Purwakarta diberlakukan di Kecamatan Purwakarta dan 5 kecamatan penyanggah yaitu Bungursari, BBC, Campaka, Pasawahan dan Jatiluhur.  Dan terkait, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat, diatur dalam  Permenkes  No.9 Tahun 2020.


Check Point dilakukan di 12 titik dalam kota dan 10 titik di wilayah perbatasan. Petugas utama adalah 250 anggota Polres Purwakarta dan 100 anggota TNI, dibantu Satpol PP, Dishub, dan Dinkes. Pemegang Komando tertinggi di satu titik Check Point adalah Perwira Tinggi dari Polres Purwakarta. 

 "  Satpol PP  dan lain-lain hanya bertugas membantu. Jadi kita tak bisa melakukan intervensi terkait hal ini," terangnya. 


 Bupati mengakui, memang tidak mudah untuk menggiring masyarakat pada suatu kebijakan terkait PSBB ini, apalagi  tanpa adanya sanksi tegas.   

Mengenai pedagang, terang Bupati, selama berlakunya PSBB, petugas Satpol PP tidak pernah melakukan razia pedagang. Yang jelas, satuan gugus tugas bekerja siang malam, tak pernah memperhitungkan jam kerja, demi memulihkan keadaan agar normal kembali. Dan perwakilan DPRD,  sebenarnya diwakili oleh Ketua DPRD yang menjadi Wakil Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan covid-19. 

Menyinggung para sopir  angkot perkotaan, memang didata sebagai calon penerima bantuan. Kecuali, lanjutnya, para sopir AKAP tidak ada datanya pada Dishub. 

Adapun pergeseran parsial anggaran, sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2020, yang mana terkait penanganan covid-19 ini tidak memerlukan pembahasan atau persetujuan DPRD.  

"Namun, Bupati wajib melaporkannya kepada DPRD," jelasnya, seraya menambahkan, terkait penyaluran BLT, sudah melaporkan kepada pihak-pihak terkait seperti KPK, BPK, dan Menkeu. 

Oleh karena itu, kata Bupati, pihaknya selalu melakukan konsultasi kepada pihak terkait, sebelum menyalurkan bantuan. Pemberian stiker, lanjutnya, adalah bentuk ketransparanan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Adapuun bentuk stiker provinsi seperti apa, pihaknya belum mendapat informasi. 

" Lebih baik sedikit terlambat memberikan bantuan daripada menyalahi aturan," ujarnya. “Maka dari itu, semestinya anggota DPRD memberitahu para kepala desa apabila melakukan diskresi atau penyimpangan, karena hal itu bisa berdampak hukum bagi yang bersangkutan,” tukasnya.  (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar