Selasa, 12 Mei 2020

Penetapan Keputusan DPRD Terhadap LKPJ


Purwakarta –DPRD Purwakarta menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka  penetapan Keputusan DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019 melalui video conference (Vicon), Selasa (12/5/2020 pagi. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua Hj. Neng Supartini dan Warseno, SE. Peserta rapat paripurna sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Kabag Fasilitasi Pengganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si dan sejumlah pejabat di lingkungan Setwan DPRD. Sementara Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan sejumlah anggota DPRD lainnya, mengikuti acara melalui aplikasi Vicon.

Sri Puji Utami menerangkan, tanggal 13 April 2020 Bupati telah menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2019, yang muatan materinya antara lain arah kebijakan umum pemerintah daerah; pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan  tugas umum pemerintahan. 


Berdasarkan ketentuan PP No. 13 Tahun 2019 Pasal 20, kata Puji, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan; pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Mencermati ketentuan Pasal 20 PP No. 13 Tahun 2019, Puji menyimpulkan, bahwa LKPJ Bupati akhir Tahun Anggaran  2019, esensinya adalah evaluasi atas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun anggaran, guna perbaikan di tahun-tahun berikutnya. 


“Alangkah bijaksananya apabila momentum LKPJ akhir tahun angaran 2019 ini, kita jadikan sebagai wahana instropeksi, agar kekurangan-kekurangan yang terjadi di tahun lalu, tidak terjadi pada tahun berikutnya,”ujarnya.

Sri Puji Utami menutup rapat, setelah terlebih dulu mendengarkan laporan perwakilan Komisi I  H. Komarudin, Sh, MH, Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I, Ketua Komisi III Drs. Akun Kurniadi, perwakilan Komisi IV Zusyef Gusnawan, SE, untuk dijadikan catatan rekomendasi Keputusan DPRD. Sementara doa penutup, dibawakan oleh anggota Fraksi PKB, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I. (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar