Senin, 18 Mei 2020

Wakacab Bulog Subang Bantah Isu Beras Oplosan



Purwakarta –  Isu miring  yang menyatakan beras Bulog, yang ditemukan di Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta adalah beras oplosan dan tidak layak konsumsi, adalah salah besar. Sesungguhnya, beras yang akan dibagikan untuk membantu masyarakat terdampak covid-19 itu, masih tersimpan rapi dalam gudang Bulog dan belum dibagikan. Beras ini baru bisa keluar, setelah melalui beberapa tahapan administrasi.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bulog Subang Desy  Asmiati, saat melakukan rapat kerja dengan Pimpinan DPRD Purwakarta, Senin (18/5/2020).

“Adapun beras yang ada di Dinsos, adalah sample yang diambil mendadak, karena adanya kegiatan launching tanggal 11/5/2020 oleh Bupati Purwakarta,”jelasnya. ‘Jadi, bukan beras yang akan dibagikan. Adapun yang akan dibagikan, sudah memenuhi proses pemilihan, penyortiran, dan standarisasi sesuai  CBP jenis medium,”jelasnya.

Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi menerangkan, rapat kerja ini sengaja  diselenggarakan, untuk mengetahui sejauh mana duduk persoalan yang sebenarnya tentang kualitas beras bansos dari Bulog, guna menjawab isu miring yang sekarang beredar di masyarakat.  


Hadir dalam rapat itu antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj, Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Ketua Komisi IV Said Ali Azmi, Kadis Kesra Asep Surya dan Kabid Linjamsos Rahayuana Setiawan, serta Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si.

“DPRD ingin tahu persis dari Dinas Sosial dan Bulog, karena rumor tentang rendahnya kualitas beras Bulog, yang akan dipergunakan sebagai bantuan sosial,” ujar Ahmad Sanusi.

Menurut Desy, beras bantuan yang akan dibagikan kepada masyarakat itu adalah beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) jenis medium. Diterangkannya. ada dua jenis beras medium, yakni medium lokal (dalam negeri) dan medium import. Bedanya, medium dalam negeri lebih unggul pada rasa, sedangkan medium import lebih unggul pada warna. Adapun beras CBP yang disimpan di Bulog saat ini, umurnya sekitar 6 bulan, setelah diserap dari petani.

Sesuai Permensos No. 22/Tahun 2019, kata Desy, setiap kabupaten/kota mendapat jatah atau pagu sebesar 100 ton. Adapun penggunaannya, bilamana di daerah ada keadaan tanggap darurat, rawan pangan, bencana alam dll.


Untuk mengeluarkannya dari gudang Bulog, terang Desy,  ada beberapa tahapan yang harus dilakukan Dinsos atau Pemkab Purwakarta. Sesuai Permensos No. 22/2019, lanjutnya,  tahapan yang harus ditempuh, pertama adanya Surat Keputusan ketetapan Darurat Bencana yang ditanda-tangani Bupati, Daftar Penerima Manfaat (nama dan alamat sesuai KTP), Surat Penugasan dari Bupati kepada Dinas Sosial.  Ditambah lagi, lanjutnya, sesuai SE Kemensos No. 457 untuk penanganan covid-19 ini, harus ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Bupati.

“Jadi beras itu belum disalurkan kemana-mana, karena kami masih menunggu kelengkapan administrasi dari Dinas Sosial atau Pemkab Purwakarta,”jelas Desy, seraya menerangkan, jika ada permintaan harus dikemas 5 atau 10 kg, ada biaya tersendiri yang harus dikeluarkan Pemkab Purwakarta. “Bulog hanya menyerahkan beras sampai pintu gerbang,”tukasnya. (Humas DPRD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar