Selasa, 26 Mei 2020

Reses Ke III DPRD Purwakarta Di Tengah Pandemi Covid 19



Purwakarta – Kegiatan Reses ke -3 Tahun 2020 kali ini, berbeda dengan kegiatan sama yang pernah dilakukan DPRD Purwakarta. Pasalnya, penjaringan aspirasi itu dilaksanakan dalam suasana penuh keprihatinan, di mana pada saat ini  pandemi covid-19 masih terjadi di hampir seluruh dunia, dan Indonesia umumnya, serta Purwakarta khususnya.

“Dalam kegiatan reses kali ini, baik anggota DPRD, Tim Pendamping, maupun warga masyarakat yang utama harus mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes. Jangan sampai gara-gara kegiatan ini justru menambah jumlah warga yang terpapar virus corona. “

Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, melalui Kepala Bagian  Fasilitasi Penganggaran Perencanaan dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, yang memimpin rapat pengarahan Tim Pendamping dari Setwan, yang akan mendampingi dan memfasilitasi para anggota DPRD, Selasa (26/5/2020) di ruang Gabungan Komisi. Turut dalam rapat tersebut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M.Hum dan segenap pegawai Setwan DPRD Purwakarta.



“Jangan sampai gara-gara kegiatan reses yang tujuannya positif, sepulangnya dari kegiatan ini justru menambah jumlah warga yang terpapar virus corona,”tegas Rahmat.



Rahmat menerangkan tujuan dari kegiatan Reses ini, agar seluruh masyarakat Purwakarta mengetahui sejauh mana kinerja anggota DPRD melalui produk hukum yang sudah dihasilkan berupa Peraturan Daerah dan peraturan lainnya, baik inisiatif DPRD maupun prakarsa Bupati selama 1 tahun anggaran. Selain itu juga melaksanakan monitoring percepatan penanganan penanggulangan covid-19

"Di samping itu juga menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah pemilihan sebagai bahan penyusunan Pokir DPRD, " Jelasnya.

Ia menambahkan, tema yang diangkat dalam  Kegiatan Reses ke-III DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Sidang Tahun 2020 adalah, “Peran DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Mensukseskan Program Percepatan Penanganan Covid-19 Dalam Pengamanan Daya Beli dan Perekonomian Masyarakat”. 

Setiap pendamping, kata Rahmat, harus mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan RW-RW, Lembaga Masyarakat, atau pihak-pihak yang akan dikunjungi anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.

“Jika dimungkinkan adanya pertemuan, maka sesuai protokol kesehatan jumlah anggota masyarakat yang hadir maksimal 20 orang. Dan harus menggunakan masker, serta mematuhi peraturan sosial distancing,”jelasnya.

Dijelaskan Rahmat, pelaksanaan kegiatan reses ini berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta No. 171.1/04/Kep-DPRD/2020 tentang jadwal dan kegiatan reses ke-III anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, dan Surat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Purwakarta No. 172.4/06/Banmus DPRD/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020. 

Sedangkan Surat Perintah No. 162.1/318/R3/Setwan/2020, terang Rahmat, tentang nama-nama pegawai Setwan yang ditugaskan sebagai Tim Monitoring dan Pendamping/Fasilitasi anggota DPRD dalam kegiatan reses ini. Adapun pelaksanaan kegiatan, lanjutnya, selama 6 hari kerja mulai tanggal 27, 28, 29 Mei dan 2, 3, 4 Juni 2020.

Ditemui terpisah Sekretaris Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN dan Hanura) menerangkan, selain menjaring dan menghimpun aspirasi bersifat pembangunan umumnya, banyak anggpta DPRD juga  ingin memberikan “kadeudeuh” di tengah keprihatinan pandemi covid-19 yang dihadapi masyarakat.

“Namun bentuknya seperti apa, kami belum menemukan kesepakatan. Mungkin nanti malam atau sebelum pelaksanaan kegiatan sudah ada pengkoordinasian dari Pimpinan DPRD,” ujarnya. (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar