Kamis, 21 Januari 2021

DPRD Purwakarta Terima ‘Kunker’ DPRD Pringsewu dan Majalengka

Purwakarta – DPRD Purwakarta  menerima ‘kunker’ Banmus DPRD  Kabupaten Majalengka, Jawa Barat serta Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kedua rombongan anggota DPRD tersebut, diterima oleh Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani dari Partai PAN) dan Didin Hendrawan, SE (Fraksi PKS) DPRD Kabupaten Purwakarta, di ruang rapat utama, Kamis (21/1/21). Kunjungan tidak berlangsung lama, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Turut hadir Kadis Koperasi, UMKM, Perindag, Karliati, dan Kasi Surveilands Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, dr Eva Lystia Dewi, serta Kasubbag Kerjasama dan Aspirasi Setwan Suci Caesari Taufani, SH.

DPRD Pringsewu, melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengembangan UMKM dan vaksin covid-19, sedangkan DPRD Majalengka, mempertanyakan penyusunan mekanisme rencana kerja DPRD Purwakarta.

Agus Sugianto menerangkan, seperti pada umumnya di semua daerah, dampak pandemi covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian Purwakarta. Para pedagang, yang semula mendulang untung dari lokasi wisata, terutama di Taman Air Mancur Sri Baduga, terpuruk karena tutupnya arena wisata.

“Selain memberikan bantuan Rp 2 juta kepada pedagang asongan, pemerintah daerah juga memberikan bantuan pelatihan marketing digital dan alat perdagangan,” ujar Agus Sugianto, seraya menambahkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 selalu berupaya menekan penyebaran covid.

Komisi II DPRD Kab. Pringsewu

Sementara, Didin Hendrawan mengatakan, belakangan kawasan industri menjadi kluster baru penyebaran covid di Purwakarta. Karenanya, lanjutnya, Gugus Tugas bekerja sama dengan pengelola kawasan maupun pihak perusahaan, membuka tempat-tempat karantina baru untuk mengantisipasi hal itu.

“Alhamdulillah, sekarang ruang karantina atau isolasi mulai kosong,” ujarnya, seraya bersyukur  Purwakarta tidak termasuk yang harus melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa Barat.

Komisi IV DPRD Kab. Pringsewu

Menyinggung penysusunan rencana kerja DPRD Purwakarta, Didin menjelaskan, sama seperti DPRD-DPRD lain, ada rencana kerja tahunan dan ada rencana kerja bulanan.

“Bila ada perubahan rencana kerja, tentunya harus dimusyawarahkan oleh Banmus terlebih dulu,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, dr Eva Lystia Dewi menerangkan, terkait pelaksanaan vaksin, Purwakarta megikuti juknis (petunjuk teknis) dari pusat. Sasarannya di Purwakarta, lanjutnya, pada tahap awal akan diperuntukkan bagi 2210 tenaga kesehatan terlebih dulu.

Banmus DPRD Kab. Majalengka

“Lokasinya tidak boleh di tempat terbuka seperti Posyandu, melainkan di rumah-sakit, di klinik dan Puskesmas,” ujarnya.

Berkaitan perkembangan UMKM, Kadis Koperasi, UMKM dan Perindag, Karliati, menerangkan,  dinasnya telah memberikan pelatihan kepada 360 pengusaha kecil, untuk menciptakan usaha baru.

“Kami juga bekerjasama dengan pengusaha retail, untuk mengembangkan pengusaha kecil di Purwakarta. Setidaknya, sampai saat ini ada 26 jenis produk yang bisa diterima pengusaha retail, tentunya dengan persyaratan tertentu,” jelasnya. (Humas DPRD)

Selasa, 19 Januari 2021

Bupati Purwakarta Sampaikan Empat Raperda Kepada DPRD

Purwakarta – Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika menyampaikan empat Raperda, melalui surat No. 188.342/86/HUK tertanggal 14 Januari 2021, untuk dibahas oleh Pansus DPRD. Hal itu dijelaskan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam  rapat paripurna pembicaraan tingkat I, Senin (18/1/21).

Ahmad Sanusi memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan selama tiga kali. Rapat yang berlangsung pagi hari dengan agenda pokok bahasan  “Penjelasan Bupati”, rapat pada siang dan sore hari dengan agenda pokok “Pemandangan Umum Fraksi” dan “Jawaban Bupati”.

Diterangkannya, empat Raperda yang disampaikan Bupati, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; Raperda tentang Pajak Daerah; dan Raperda tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada kesempatan itu, Bupati maupun anggota DPRD melalui juru bicara Fraksi-Fraksi menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas berbagai musibah yang terjadi di negara kita pada awal tahun ini.

Selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para anggota dewan, Sekretaris DPRD. Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Setwan, juga unsur Forkopimda, pengurus Ormas/LSM, dan segenap tamu undangan lainnya.

Rapat juga diikuti secara virtual oleh Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda, para pejabat perangkat daerah, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Purwakarta.

Ahmad Sanusi mengungkapkan, Propemperda Kabupaten Purwakarta yang ingin diwujudkan pada Tahun 2021, merupakan salah satu sarana guna mewujudkan visi misi Kabupaten Purwakarta dan dihimpun atas dasar kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, Bupati menerangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta, karena dewasa ini pendidikan dihadapkan pada permasalahan umum yang kompleks, antara lain rendahnya kualitas pendidikan. Oleh karena itu, harus diatasi sungguh sungguh untuk menciptakan sumber daya manusia yang mempunyai spiritualitas keagamaan, berkepribadian, memiliki wawasan pengetahuan dan teknologi, berakhlak, bermoral, berbudaya, berbudi pekerti luhur, serta mampu menghadapi persaingan yang kian tinggi.

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, kata Bupati, merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam upaya melindungi perempuan dan anak, yang selama ini rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan. Selain itu, diharapkan anak tumbuh menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara.

Raperda tentang Pajak Daerah, dimaksudkan supaya tidak tercecer pada beberapa Perda, bertujuan meningkatkan PAD, untuk membiayai pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Raperda Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, sangat penting seiring dengan tumbuhnya iklim investasi yang makin berkembang di Purwakarta. Tujuan utamanya, lanjut Bupati,  agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.

Fraksi-Fraksi DPRD, dalam pemandangan umumnya melalui juru bicaranya masing-masing, dapat memahami penjelasan Bupati dan menyetujui empat Raperda tersebut untuk dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya, agar segera menjadi Perda.

Adapun yang menjadi juru bicara Fraksi Golkar Hj. Enah Rohanah, juru bicara Fraksi Gerindra Rifky Fauzi, SH, juru bicara Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir, S. Pd.I, juru bicara Fraksi PDIP Hj. Ina Herlina, juru bicara Fraksi PKS Didin Hendrawan, SE, juru bicara Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN, Hanura) H. Asep Abduloh, juru bicara Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP, Nasdem) Neneng Sri Kustinah.

Sementara, dalam jawabannya Bupati menyampaikan rasa terima kasih atas pemandangan umum semua Fraksi DPRD, sehingga empat Raperda ini bisa dibahas oleh Pansus DPRD dan para pejabat perangkat daerah terkait. Ia berharap, regulasi ini nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas DPRD).

Kamis, 14 Januari 2021

Bapemperda Tentukan Empat Raperda Prioritas

Purwakarta – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Purwakarta, menentukan empat raperda yang menjadi prioritas. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Bapemperda DPRD dengan Bagian Hukum Setda Purwakarta, Kamis (14/1/21).

 “Sesuai hasil rapat kerja dengan Bagian Hukum Setda, disepakati empat Raperda yang menjadi bahasan prioritas berasal dari pemerintah daerah, karena naskah akademinya lebih  siap,” jelas Komarudin, SH, MH, Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, yang ditemui seusai rapat.

Empat raperda yang menjadi prioritas, terang Komarudin, adalah Raperda tentang Pajak Daerah; tentang Penyelenggaraan Pendidikan; tentang Perlindungan Ibu dan Anak; tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.

Ia menerangkan, keberhasilan pelaksanaan Propemperda ditentukan oleh persiapan-persiapan baik yang bersifat administratif, maupun penelitian, pengkajian yang komprehensif dan mendalam. Ditambahkannya, Propemperda juga merupakan instrumen perencanaan program pembangunan hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

H. Komarudin, SH, MH

Ia melanjutkan, sebagaimana menjadi Keputusan DPRD Purwakarta No: 171.1/Kep 21 – DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta, sebenarnya ada 24 Raperda, baik prakarsa DPRD maupun berasal dari usulan pemerintah daerah, yang menjadi bahasan Tahun 2021.

Propemperda Tahun 2021 ini, terang Komarudin, merupakan cerminan dari upaya membangun kekuatan hukum dan memberikan perlindungan hukum menyeluruh terhadap masyarakat, dengan berorientasi pada produk hukum yang cerdas dan tanggap terhadap perubahan dan sesuai dinamika yang terjadi di masyarakat.

“Propemperda Tahun 2021, juga merupakan salah satu sarana guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten Purwakarta,” tukasnya.

Hadir dalam rapat kerja itu antara lain Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH, Wakil Ketua Devi  Mutia Sari (Fraksi DPN dari Partai Nasdem), Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra), Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB) dan Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH, didampingi segenap  jajarannya. Selaku pendamping Kasubbag  Kajian Perundang-undangan Karsana, S. Sos.  (Humas DPRD)

Sah atau Tidak Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Paripurna Secara Virtual ?

Purwakarta – Pertanyaan seperti judul di atas mungkin selama ini menggelitik sebagian mayarakat. Bagaimana pula jika keputusan yang diambil dalam rapat suatu saat nanti ada yang menganulir?

“Kalau ini terjadi tentu akan bahaya. Nah, perubahan tata-tertib (tatib) DPRD, salah satunya mengatur hal tersebut.” Demikian dijelaskan Dedi Juhari, Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD No. 1 Tahun 2019, yang ditemui seusai rapat.

Oleh karena itu, kata Dedi, berpacu dengan waktu Pansus mengadakan rapat perdana dengan   Bagian Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, di ruang rapat Gabungan Komisi, Rabu (13/1/21).

Menurutnya, semua pihak tidak akan tahu sampai kapan pandemi covid-19 akan berakhir, sehingga rapat paripurna ke depan tentu sering diadakan secara virtual.

“Untuk mengantisipasi hal itu, perubahan tatib menjadi suatu keniscayaan,” tegas Dedi, yang juga Ketua Fraksi PKS ini.

Ditambahkannya, untuk menentukan quorum atau tidaknya suatu rapat paripurna, kalau secara tatap muka mengacu pada kehadiran seorang anggota DPRD, maka kalau secara virtual mengacu pada peserta zoom-meeting.

“Dengan demikian, walau rapat paripurna diselenggarakan secara virtual, pengambilan keputusan oleh Pimpinan DPRD tetap dianggap valid dan sah,” ujarnya.

Selain itu, terang Dedi, perubahan tatib juga diselaraskan dengan PP No. 12 Tahun 2018. Pasalnya, lanjutnya, pada tatib sebelumnya ada yang tidak sinkron, khususnya yang mengatur masa jabatan perpindahan AKD (Alat Kelengkapan DPRD) dan perubahan pimpinan AKD, walau tidak semuanya.

“Nah, ini akan disinkronkan dengan PP tersebut,” jelasnya, seraya menambahkan, perubahan tatib juga mengatur antara lain penyebarluasan Raperda dan Perda, pengaturan rapat sesuai protokol kesehatan dll.

Hadir dalam rapat kerja itu antara lain Ketua Pansus Dedi Juhari (Fraksi PKS), Wakil Ketua Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), dan dua anggotanya Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, Kasubbag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP, Kasubbag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos, dan Kasubbag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Purwaningsih, SE. (Humas DPRD).

 

Jumat, 08 Januari 2021

Dewan Tetapkan Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Purwakarta

Purwakarta – Dedi Juhari (Fraksi PKS) dan Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB) ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib No. I Tahun 2019, dalam rapat paripurna, yang berlangsung Kamis (8/1/21).

Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat, sebelumnya sempat menskors jalannya rapat selama lima menit, memberikan kesempatan kepada anggota Pansus melakukan rapat tertutup, guna menentukan ketua dan wakil ketua.

Menurut Ahmad Sanusi, berdasarkan hasil rapat koordinasi Pimpinan bersama para Ketua Fraksi, tanggal 7 Januari 2021, maka keanggotaan Pansus Perubahan Tata Tertib No.1 / 2019, dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota dewan, setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.

 “Hal ini supaya pembahasannya lebih efektif dan efisien, dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 93 ayat (5) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019, anggota Pansus tersebut terdiri atas anggota Komisi terkait, yang diusulkan masing-masing Fraksi, sesuai surat usulan dari para Ketua Fraksi.

Adapun anggota Pansus Perubahan Tata Tertib No. I Tahun 2019 adalah Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Agus Sundana ( Fraksi DPN dari Partai PAN), Asep Chandra TK (Fraksi Berani dari Partai Demokrat).

Ahmad Sanusi berharap, Pansus Perubahan Tata Tertib No. I Tahun 2019, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Hadir dalam rapat paripurna itu antara lain Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE dan para anggota DPRD. Dihadiri pula oleh Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.SI dan para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan. (Humas DPRD).

Dias Rukmana Praja, Ditetapkan Sebagai Ketua Komisi III DPRD Purwakarta


Purwakarta – Kekosongan kursi Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, akhirnya terisi sudah. Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), ditetapkan menggantikan almarhum Akun Kurniadi, yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketua DPRD H.Ahmad Sanusi, memutuskan itu dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung Kamis (8/1/21).

Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Warseno, SE dan sejumlah anggota DPRD tersebut, Ahmad Sanusi juga menetapkan perubahan Sekretaris Komisi I, II dan IV. Dedi Juhari (Fraksi PKS), menjadi Sekretaris Komisi I menggantikan Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Hj, Putriarti Putik HMW, SE (Fraksi Golkar), menjadi Sekretaris Komisi II menggantikan Dias Rukmana Praja (Fraksi Golkar), dan Asep Chandra TK (Fraksi DPN/Partai Demokrat), menjadi Sekretaris Komisi IV menggantikan Ir. Moch Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS).

Menurut Ahmad Sanusi, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD No. 1/2019 tentang Tatib DPRD, Pasal 95 ayat (3) huruf B, penentuan jangka waktu masa sidang pada, masa persidangan II dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April.

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 47 PP No. 12/2018, bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Dan sejalan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (8), lanjutnya, masa jabatan pengganti Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, meneruskan masa sisa jabatan yang digantikan.

Atas nama Pimpinan Dewan, Ahmad Sanusi, berterima kasih atas persetujuan anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ia juga mengharapkan pada Ketua dan para Sekretaris  Komisi yang baru, dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. (Humas DPRD).

 

Kamis, 07 Januari 2021

KPU Usulkan Dana Cadangan, Untuk Penyelenggaraan Pilkada

Purwakarta – KPU Purwakarta mengusulkan, agar Pemda dan DPRD bisa membentuk dana cadangan, guna penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Ketua KPU dan Komisioner KPU, dengan Pimpinan DPRD, yang dihadiri perwakilan Fraksi dan Komisi, di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (7/1/21) siang.

Pimpinan yang hadir Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua Sri Puji Utami. Perwakilan Fraksi yang hadir antara lain, Ketua Fraksi PKS Dedi Juhari, Ketua Fraksi PKB Hidayat, S.Th.I, Ketua Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE, Sekretaris Fraksi Golkar Dias Rukmana Praja, SE, Sekretaris Fraksi Berani H. Asep Abdulloh, dan Ketua Fraksi PDIP Lina Yuliani.

Sementara Ketua KPU Ahmad Ikhsan Fathurrahmman didampingi Komisioner KPU dan segenap pengurus lainnya. Pejabat Setwan yang mendampingi antara lain Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M, Kn.  

“Dana cadangan tersebut harus ditetapkan melalui Perda,” ujar  Ketua KPU , yang didampingi sejumlah pengurus lainnya. “Bila hal ini disepakati, kita bisa menabung anggaran minimal tiga kali, yakni pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, APBD Murni Tahun Anggaran 2022, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.

Ia menerangkan, sesuai dinamika pembahasan Rancangan UU Pemilu yang baru di tingkat pusat, Pilkada dan Pileg  serentak, bisa terjadi tahun 2022, 2023, 2024, atau 2027.  “Asumsinya, apabila Pilkada dan Pileg diselenggarakan pada Tahun 2022, maka kita sudah mempersiapkan anggaran sejak dini,” imbuhnya.

Anggaran yang dibutuhkan KPU, kata Ketua KPU, mencapai Rp. 74 M, yakni kebutuhan riil Rp. 64 M, sedangkan anggaran tambahan berkaitan dengan terjadinya pendemi covid-19 mencapai 10 M. Estimasi jumlah anggaran, tambahnya, dihitung berdasarkan adanya peningkatan jumlah pemilih sebesar 10 persen setiap tahun, kenaikan honor KPPS, dan santunan kecelakaan kerja terkait penyelenggaraan Pilkada.

“Anggaran ini tidak termasuk cost sharring dengan pelaksanaan Pilgub,” jelasnya. “ Sementara, anggaran tambahan diperlukan untuk pembelian APD dan kepentingan lainnya untuk mengantisipasi pandemi covid,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ahmad Sanusi menegaskan, paparan yang disampaikan Ketua KPU ini, sebaiknya memang juga didengar langsung oleh pihak eksekutif (TAPD).

“Kami minta bantuan Sekwan untuk menjadwal ulang pembahasan ini, dengan mengundang TAPD Pemerintah Daerah. Sebaiknya dilakukan pada bulan ini juga, tapi setelah jadwal WFH yang berlangsung sekitar tanggal 11 hingga tanggal 25 Januari ini. Intinya, demi kepentingan peningkatan demokrasi, kami akan mendukung KPU semaksimal mungkin,” tegasnya.

Sementara Sri Puji Utami mengatakan, walau pembentukan sejumlah Raperda tahun 2021 sudah diputuskan oleh DPRD, tapi dalam keadaan tertentu Bapemperda bisa mengusulkan Raperda prioritas lain.

“Oleh karena itu, Raperda Dana Cadangan guna persiapan penyelenggaraan Pilkada dan Pileg ini bisa diusulkan, mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Humas DPRD)

Rabu, 06 Januari 2021

Pemuda Pancasila Dukung Warga Desa Bunder, Tuntut Komitmen PT Metro Dalam Perekrutan Tenaga Kerja

Purwakarta – Ormas Pemuda Pancasila mendukung warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, agar PT Metro Pearl Indonesia (MPI), lebih memprioritaskan warga setempat dalam perekrutan tenaga kerja. Hal itu disampaikan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP), Asep Kurniawan, dalam audiensi dengan Komisi I dan IV DPRD Purwakarta, Rabu (6/1/2021).

Dalam audiensi yang dimotori PP, yang melibatkan sejumlah pengurus RT dan RW serta para tokoh masyarakat Desa Bunder itu, mendapat pengawalam ketat dari pihak kepolisian. Hadir pula Kepala HRD PT MPI, Evan Fadli dan jajarannya.

“Persoalan ini bermula adanya karyawan setempat bernama Ernawati, yang dipaksa mengundurkan diri, bukan atas kemauan sendiri seperti yang disampaikan pihak perusahaan,” ujar pria yang akrab disapa Fapet ini. “Bahkan Ernawati, saat ini sudah mencabut pengunduran dirinya tersebut,” tambahnya, yang didampingi sejumlah pengurus PP lainnya.

Dalam penerimaan audiensi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), didampingi anggota Komisi I Dedi Juhari dan Didin Hendrawan, keduanya dari Fraksi PKS. Turut Hadir Kadishub Iwan Suroso, beserta jajarannya.

Adapun pejabat Setwan yang turut mendampingi antara lain Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, serta Kasubag Kerjasama dan Aspirasi Suci Caesari Taufani, SH.

Dari pihak pemerintah Desa, Riman, Kepala Dusun I, didampingi sejumlah pengurus RT dan RW setempat, serta Ketua Karang Taruna setempat, Iman Masturokhman beserta jajarannya. 

“Sebenarnya Disnaker juga kami undang, tapi karena dinas terkait sedang WFH selama dua minggu, sehingga berhalangan hadir dalam kesempatan ini,” ujar Said Ali Azmi, yang biasa disapa Jimi.

Dalam kesempatan itu, Riman menyebutkan, PT MPI selama ini menjadikan pengurus RT dan RW hanya tumbal belaka, dalam proses rekrutmen tenaga kerja di pabrik garment, yang berdomisili di Desa Bunder tersebut.

“Kami jadi tumbal hujatan warga, bahkan dengan kata-kata kasar, akibat proses rekrutmen di PT MPI. Kami dinilai tidak mampu memfasilitasi warga. Padahal, warga disuruh meminta cap stempel dari pengurus RT dan RW, sebagai syarat melamar pekerjaan ke PT MPI. Nyatanya, yang diterima PT MPI, justru kebanyakan dari daerah lain,” ujarnya geram.

Sementara, Ketua Karang Taruna Iman Masturokhman menyatakan, kegaduhan juga sering terjadi, akibat ketidakprofesionalan HRD PT MPI. Menurutnya, seringkali terjadi, yang dites soal keahlian menjahit, tapi yang dibutuhkan bidang asembling atau bidang lainnya.

“Bahkan, ada juga lowongan kerja yang diperuntukkan bagi warga RW setempat, tapi pada kenyataannya di lapangan ada pelamar dari daerah lain. Sebenarnya, kegaduhan tidak akan terjadi, jika perekrutan berasal dari RW setempat diutamakan sampai selesai, baru kemudian diproses warga luar,” tegasnya.

Dadang, tokoh masyarakat setempat, juga mengutarakan, bahwa proses rekrutmen tenaga kerja di PT MPI selama ini sering menggunakan uang pelicin sebesar antara Rp. 4 hingga Rp. 5 juta. “Saya ingin mengetahui sejauh mana komitmen perusahaan dalam menerima tenaga kerja dari Desa Bunder,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Evad Fadli menuturkan, pihaknya akan melakukan tracking terkait kasus Ernawati, karena selama ini hanya mendapatkan laporan dari jajaran di bawahnya. Ia juga menyampaikan, pihaknya selama ini menjalankan amanah dari pihak investor.

“Bahkan terkait pengelolaan lingkungan, PT MPI baru-baru ini mendapat penghargaan dari Bupati Purwakarta,” ujarnya, seraya menjanjikan, akan mendudukan persoalan sesuai peraturan yang berlaku. “ Jika memang ada jajarannya yang keliru, saya akan memberikan sanksi,” tegasnya, seraya berjanji akan memasang rambu-rambu lalu lintas sebagaimana direkomendasikan Dinas Perhubungan.

Sementara, Iman Masturokhman mengemukakan, pihaknya tidak bermaksud mengganggu investor dalam melakukan usaha di Purwakarta. Ia juga tidak menuntut keterlibatan Karang Taruna dalam proses rekrutmen tenaga kerja setempat.

“Kami tak ingin PT MPI mengalami nasib seperti PT Dada, yang mengakibatkan terpuruknya ekonomi lingkungan setempat akibat tutupnya perusahaan itu. Hanya saja, kami ingin perekrutan tenaga kerja diutamakan dari desa setempat,” ujarnya.

Ia juga sudah berkoordinasi dengan HRD PT MPI, agar ada kesepakatan yang dibuat secara tertulis, antara HRD, Karang Taruna dan Pemerintahan Desa, sehingga tidak terjadi kegaduhan seperti sekarang maupun dimasa yang akan datang.

Dalam kesempatan itu, Jimi mengapresiasi langkah PP yang tidak terburu-buru bergerak sendiri guna mengatasi masalah ini. Tetapi justru memfasilitasi terjadinya audiensi pemerintahan desa setempat, pengurus RT dan RW, pengurus Karang Taruna dengan anggota DPRD.

“Kami sangat mendukung langkah bijaksana yang ditempuh Pemuda Pancasila, yang selama ini selalu membela kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Dedi Juhari, mengharapkan pihak PT MPI lebih intens mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait saja, sehingga dapat dicarikan solusi yang terbaik. (Humas DPRD)

Selasa, 05 Januari 2021

Agus Sugianto, SE : Pengawasan Intens Mampu Meningkatkan PAD Purwakarta

Purwakarta – Komisi II DPRD Purwakarta yang selalu intens melakukan kunjungan kepada wajib pajak, ternyata memang mampu meningkatkan PAD Kabupaten Purwakarta. Hal itu disampaikan Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN), saat menerima kunjungan kerja Komisi III dan IV DPRD Kota Tangerang,  di ruang rapat paripurna, Selasa (5/1/2021).

“ Pengawasan yang intens dilakukan oleh Komisi II DPRD Purwakarta, tidak saja mampu mengeliminir kebocoran, tapi juga terbukti mampu meningkatkan PAD Purwakarta,” kata Agus Sugianto, seraya menyampaikan sejumlah kenaikan PAD Purwakarta, antara lain PPJ dan pajak restoran.

Dalam penerimaan kunjungan kerja Komisi III dan IV DPRD Kota Tangerang tersebut, Agus Sugianto, didampingi oleh H. Asep Nuryani, S.Pd.I (Fraksi PKS). Hadir pula Suci Caesari Taufani, SH, Kasubag Kerjasama dan Aspirasi, selaku pendamping. Sementara, rombongan anggota DPRD Kota Tangerang tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Turidi. S (Fraksi Gerindra). 

Menurut Turudi, kunjungan kerja ke DPRD Purwakarta, merupakan konsultasi dan koordinasi perdana anggota DPRD Kota Tangerang pada awal tahun ini. Tujuan utamanya,  lanjutnya, guna meningkatkan wawasan dan menambah referensi, khususnya terkait Tupoksi mereka.

Pada kesempatan itu, Turudi  juga mempertanyakan, bagaimana sikap DPRD Purwakarta terkait berlakunya Perpres No. 33/2020. Dijawab secara tegas oleh Asep Nuryani, bahwa bagaimanapun anggota DPRD harus menerima apa adanya dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Asep juga mencemaskan nasib anak bangsa, jika pendidikan tidak bisa segera dilakukan secara tatap muka. “Semoga dengan adanya vaksinasi nanti, segalanya bisa berubah, pendidikan dapat kembali dilakukan secara tatap muka,” harapnya. (Humas DPRD).