Kamis, 14 Januari 2021

Sah atau Tidak Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Paripurna Secara Virtual ?

Purwakarta – Pertanyaan seperti judul di atas mungkin selama ini menggelitik sebagian mayarakat. Bagaimana pula jika keputusan yang diambil dalam rapat suatu saat nanti ada yang menganulir?

“Kalau ini terjadi tentu akan bahaya. Nah, perubahan tata-tertib (tatib) DPRD, salah satunya mengatur hal tersebut.” Demikian dijelaskan Dedi Juhari, Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD No. 1 Tahun 2019, yang ditemui seusai rapat.

Oleh karena itu, kata Dedi, berpacu dengan waktu Pansus mengadakan rapat perdana dengan   Bagian Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, di ruang rapat Gabungan Komisi, Rabu (13/1/21).

Menurutnya, semua pihak tidak akan tahu sampai kapan pandemi covid-19 akan berakhir, sehingga rapat paripurna ke depan tentu sering diadakan secara virtual.

“Untuk mengantisipasi hal itu, perubahan tatib menjadi suatu keniscayaan,” tegas Dedi, yang juga Ketua Fraksi PKS ini.

Ditambahkannya, untuk menentukan quorum atau tidaknya suatu rapat paripurna, kalau secara tatap muka mengacu pada kehadiran seorang anggota DPRD, maka kalau secara virtual mengacu pada peserta zoom-meeting.

“Dengan demikian, walau rapat paripurna diselenggarakan secara virtual, pengambilan keputusan oleh Pimpinan DPRD tetap dianggap valid dan sah,” ujarnya.

Selain itu, terang Dedi, perubahan tatib juga diselaraskan dengan PP No. 12 Tahun 2018. Pasalnya, lanjutnya, pada tatib sebelumnya ada yang tidak sinkron, khususnya yang mengatur masa jabatan perpindahan AKD (Alat Kelengkapan DPRD) dan perubahan pimpinan AKD, walau tidak semuanya.

“Nah, ini akan disinkronkan dengan PP tersebut,” jelasnya, seraya menambahkan, perubahan tatib juga mengatur antara lain penyebarluasan Raperda dan Perda, pengaturan rapat sesuai protokol kesehatan dll.

Hadir dalam rapat kerja itu antara lain Ketua Pansus Dedi Juhari (Fraksi PKS), Wakil Ketua Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), dan dua anggotanya Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, Kasubbag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP, Kasubbag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos, dan Kasubbag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Purwaningsih, SE. (Humas DPRD).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar