Purwakarta – Dedi
Juhari (Fraksi PKS) dan Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB) ditetapkan
sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib No. I Tahun 2019,
dalam rapat paripurna, yang berlangsung Kamis (8/1/21).
Ketua
DPRD H. Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat, sebelumnya sempat menskors
jalannya rapat selama lima menit, memberikan kesempatan kepada anggota Pansus
melakukan rapat tertutup, guna menentukan ketua dan wakil ketua.
Menurut
Ahmad Sanusi, berdasarkan hasil rapat koordinasi Pimpinan bersama para Ketua
Fraksi, tanggal 7 Januari 2021, maka keanggotaan Pansus Perubahan Tata Tertib
No.1 / 2019, dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota dewan, setelah
mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
“Hal ini supaya pembahasannya lebih efektif
dan efisien, dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 93 ayat (5) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019, anggota Pansus tersebut terdiri atas anggota Komisi terkait, yang diusulkan masing-masing Fraksi, sesuai surat usulan dari para Ketua Fraksi.
Adapun
anggota Pansus Perubahan Tata Tertib No. I Tahun 2019 adalah Hj. Enah Rohanah
(Fraksi Golkar), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Ceceng Abdul Qodir,
S.Pd.I (Fraksi PKB), Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Agus
Sundana ( Fraksi DPN dari Partai PAN), Asep Chandra TK (Fraksi Berani dari Partai
Demokrat).
Ahmad
Sanusi berharap, Pansus Perubahan Tata Tertib No. I Tahun 2019, dapat
menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Hadir
dalam rapat paripurna itu antara lain Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng
Supartini, S.Ag, Warseno, SE dan para anggota DPRD. Dihadiri pula oleh
Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.SI dan para Kabag dan Kasubag di lingkungan
Setwan. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar