Purwakarta – Kekosongan kursi Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, akhirnya terisi sudah. Dias Rukmana Praja, SE
(Fraksi Golkar), ditetapkan menggantikan almarhum Akun Kurniadi, yang meninggal
beberapa waktu lalu. Ketua DPRD H.Ahmad Sanusi, memutuskan itu dalam
rapat paripurna pembukaan masa sidang II Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung
Kamis (8/1/21).
Dalam
rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Warseno, SE dan sejumlah
anggota DPRD tersebut, Ahmad Sanusi juga menetapkan perubahan Sekretaris Komisi
I, II dan IV. Dedi Juhari (Fraksi PKS), menjadi Sekretaris Komisi I
menggantikan Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Hj, Putriarti Putik HMW,
SE (Fraksi Golkar), menjadi Sekretaris Komisi II menggantikan Dias Rukmana
Praja (Fraksi Golkar), dan Asep Chandra TK (Fraksi DPN/Partai Demokrat),
menjadi Sekretaris Komisi IV menggantikan Ir. Moch Arief Kurniawan, MM (Fraksi
PKS).
Menurut
Ahmad Sanusi, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD No. 1/2019 tentang Tatib
DPRD, Pasal 95 ayat (3) huruf B, penentuan jangka waktu masa sidang pada, masa
persidangan II dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April.
Ia
melanjutkan, berdasarkan Pasal 47 PP No. 12/2018, bahwa Ketua, Wakil Ketua dan
Sekretaris Komisi, dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam
rapat paripurna. Dan sejalan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (8), lanjutnya,
masa jabatan pengganti Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, meneruskan
masa sisa jabatan yang digantikan.
Atas
nama Pimpinan Dewan, Ahmad Sanusi, berterima kasih atas persetujuan anggota
DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ia juga mengharapkan pada Ketua
dan para Sekretaris Komisi yang baru,
dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar