Jumat, 08 Januari 2021

Dias Rukmana Praja, Ditetapkan Sebagai Ketua Komisi III DPRD Purwakarta


Purwakarta – Kekosongan kursi Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, akhirnya terisi sudah. Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), ditetapkan menggantikan almarhum Akun Kurniadi, yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketua DPRD H.Ahmad Sanusi, memutuskan itu dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung Kamis (8/1/21).

Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Warseno, SE dan sejumlah anggota DPRD tersebut, Ahmad Sanusi juga menetapkan perubahan Sekretaris Komisi I, II dan IV. Dedi Juhari (Fraksi PKS), menjadi Sekretaris Komisi I menggantikan Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Hj, Putriarti Putik HMW, SE (Fraksi Golkar), menjadi Sekretaris Komisi II menggantikan Dias Rukmana Praja (Fraksi Golkar), dan Asep Chandra TK (Fraksi DPN/Partai Demokrat), menjadi Sekretaris Komisi IV menggantikan Ir. Moch Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS).

Menurut Ahmad Sanusi, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD No. 1/2019 tentang Tatib DPRD, Pasal 95 ayat (3) huruf B, penentuan jangka waktu masa sidang pada, masa persidangan II dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April.

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 47 PP No. 12/2018, bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Dan sejalan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (8), lanjutnya, masa jabatan pengganti Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, meneruskan masa sisa jabatan yang digantikan.

Atas nama Pimpinan Dewan, Ahmad Sanusi, berterima kasih atas persetujuan anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ia juga mengharapkan pada Ketua dan para Sekretaris  Komisi yang baru, dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. (Humas DPRD).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar