Kamis, 28 November 2019

Mahasiswa STIE KHEZ Muttaqien Sampaikan Kegalauan Pemuda Kepada Dewan



Purwakarta – Mahasiswa STIE KHEZ Muttaqien Purwakarta menyampaikan kegalauan pemuda kepada dewan. Hal itu terlihat dari beberapa pertanyaan yang mereka lontarkan saat melakukan audiensi dengan anggota DPRD Purwakarta, Rabu (26/11) sore.

Sekitar 110 mahasiswa rata-rata semester I itu dipimpin langsung oleh H. Patoni, S.Pd, M.Pd, MM selaku Dosen pembimbing mata kuliah Kewarganearaan. Menurutnya, audiensi dengan anggota dewan dimaksudkan agar para mahasiswa dapat mengetahui langsung tentang berbagai persoalan kepemudaan, baik secara umum maupun yang sedang hangat terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Secara kebetulan juga Yulian Irsyafri, SM dari fraksi Golkar adalah alumni STIE KHEZ Muttaqien Purwakarta tahun 2018, sehingga para mahasiswa dapat menimba pengalaman dari senior mereka, baik itu tentang demokrasi, hak azasi manusia, dan wawasan kebangsaan sebagaimana tertuang dalam mata kuliah Kewarganegaraan, ” jelasnya.

Rombongan mahasiswa itu diterima oleh Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Sekretaris Komisi IV Ir. Moh. Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), Muhsin Junaedi (Fraksi Berani), Zusyef Gunawan,  SE (Fraksi Gerindra), Yulian Irsyafri, SM (Fraksi Golkar), dan Wakil Ketua Komisi  II Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar) di ruang rapat utama.


Ketua Komisi IV Said Ali Azmi menerangkan, bukan bermaksud membela siapa-siapa, tetapi memang telah terjadi kesalahpahaman atau mis komunikasi antara Sekpri Bupati dan Nata Sutisna, seorang pelajar yang mendapat beasiswa ke Tunisia pada saat hendak bertemu Bupati.

“Kebetulan Bupati saat itu pergi ke Subang, karena ada hajatan pernikahan keponakan suaminya, Dedi Mulyadi.   Namun, Nata akhirnya dapat dibantu biaya keberangkatnnya ke Tunisia, antara lain dengan patungan anggota DPRD,”jelasnya, seraya menambahkan, ada juga bantuan dari pihak-pihak lainnya yang peduli kepada Nata.

Apa yang disampaikan Said adalah menjawab pertanyaan seorang mahasiswa, karena  pemerintah daerah seakan kurang peduli terhadap nasib Nata Sutisna. “Padahal, dia tergolong pelajar berprestasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Moh. Arief Kurniawan secara garis besar memberikan bekal kepada para mahasiswa, agar banyak bergaul dan bersosialisasi, selalu aktif dan kreatif dalam  berorganisasi apapun. Pasalnya, dengan organisasi itu, akan mampu memberikan banyak manfaat kepada mahasiswa selepas kuliah.


“Jangan terlalu mengejar kepintaran, tapi  kejarlah kebisaan. Dengan demikian, mahasiswa akan memiliki karakter, yang nantinya akan dibutuhkan ketika memasuki dunia kerja,”pesannya.

Para mahasiswa STIE Muttaqien itu mendapat informasi tentang fungsi dan peran anggota dewan, yakni fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Selain itu, para mahasiswa juga banyak mendapatkan pesan moral dari Muhsin Junaedi, Yulian Irsyafri dan Zusyef Gunawan, bahwa pada hakekatnya mahasiswa atau pemuda selain sebagai generasi penerus bangsa, juga sebagai agen perubahan  dan agen sosial. (Humas DPRD)

Senin, 25 November 2019

Bupati dan DPRD Purwakarta Tetapkan APBD Tahun Anggaran 2020




Purwakarta -  Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta menyepakati APBD Tahun Anggaran 2020. Persetujuan bersama itu diputuskan, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020, yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, Jumat (22/11) malam.

Menurut Ahmad Sanusi, keputusan bersama itu diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD, yang membahas tentang RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020. Sesuai PP No. 12/2018 pasal 9 ayat (2) dan (4), sambungnya, pembahasan Raperda APBD melalui pembicaraan tingkat I dan II. 

“Pembicaraan tingkat II meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna penyampaian laporan, pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dan pendapat akhir Bupati. Secara detil dilakukan oleh Badan Anggaran sesuai tugas pembidangannya,”jelasnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag, dalam laporannya menyampaikan, pembahasan RAPBD 2020 telah dilakukan baik oleh tim internal Badan Anggaran, maupun dengan TAPD dengan mengundang perangkat daerah dan lembaga lainnya. Adapun sistematika laporan Badan Anggaran, kata Neng Supartini, disusun sebagai berikut: pendahuluan, landasan  hukum, pembahasan, kesimpulan, penutup.

Menurutnya, sejalan dengan amanat ketentuan Pasal 106 ayat (1) PP. No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati tentang RAPBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.


“Dengan ikhtikad dan niat baik bersama, akhirnya pembahasan RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan,”ujarnya.

Neng Supartini menegaskan, nilai pendapatan daerah Tahun 2020 ini merupakan realitas yang disusun sesuai keinginan serta kepentingan publik. Artinya, imbuhnya, RAPBD ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh elemen masyarakat Purwakarta. Sebagaimana disampaikan Bupati, lanjutnya, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 pendapatan daerah sebesar Rp. 2.322.179.013.252,- ( Dua trilyun tiga ratus dua puluh dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD, yang salah satunya membahas tentang Pendapatan Asli Daerah, semula sebesar Rp. 489.102.380.154,- (Empat ratus delapan puluh sembilan milyar seratus dua juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh empat rupiah) menjadi sebesar Rp. 537.244.347.643,- ( lima ratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah).

“Sehingga komposisi pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi berimbang,”ujarnya.

Sementara itu, juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapatnya adalah Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Yadi Nurbahrum (Fraksi PDIP), Ir. M. Arif Kurniawan (Fraksi PKS), Asep Chandra (Fraksi Demokrasi Pembangunan Nasional/PDN), dan Muhsin Junaedi (Fraksi Gabungan Berkarya, PAN, dan Hanura / Berani). Intinya, menerima dan menyetujui raperda tersebut. Mereka juga mengapresiasi kerja keras TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah ) dan Badan Anggaran DPRD.

Dalam pandangan akhirnya, Bupati Anne Ratna Mustika memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang mana telah mengemban tugasnya selaku fungsi keuangannya bersama TAPD, telah dapat menyelesaikan salah satu agenda penting, yakni membahas dan menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2020.

“Alhamdulillah, dengan kerja keras kita akhirnya dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan RAPBD Tahun Anggaran 2020 ini,” kata Bupati, seraya menambahkan hal ini  mencerminkan adanya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif. Pasalnya, lanjutnya, RAPBD 2020 ini memiliki makna sangat penting, karena merupakan aktualisasi dan respon dari  berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Purwakarta.

Dalam penyususannya, Kabupaten Purwakarta masih mengacu pada PP No. 58/2005, karena PP. No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada waktu RAPBD Tahun Anggaran 2020 disusun baru diterbitkan. “Jadi RAPBD Tahun 2020 ini merupakan masa transisi, di mana pada penyusunan RAPBD berikutnya kita akan mengacu pada PP 12/2019,” ujarnya

Pada akhir rapat paripurna Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi mengharapkan, Bupati agar segera melaporkannya ke Gubernur Jawa Barat, sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat segera dievaluasi.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Purwakarta Hj, Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Neng Supartini, S.Ag, unsur Forkopimda, Sekda Yus Permana, para kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan Rapat Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para pejabat di  lingkungan DPRD, dan  sejumlah tamu undangan lainnya.  (Humas DPRD)

Bupati dan DPRD Purwakarta Sepakati 24 Propemperda Tahun 2020




Purwakarta –  Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta menyepakati sebanyak 24 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2020, baik yang berasal dari prakasa DPRD maupun yang berasal dari Bupati. Persetujuan bersama itu diputuskan  dalam Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta, yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, Jumat (22/11).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Purwakarta Hj, Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartin dan S.Ag, Warseno SE, unsur Forkopimda, Sekda Yus Permana, para kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan Rapat Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para pejabat di  lingkungan DPRD, dan  sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Komarudin , SH, MH, dalam laporannya menyampaikan, lazimnya dalam konteks telaah hukum terdapat 3 jenis tinjauan, yakni tinjauan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Namun, tanpa mengabaikan pentingnya tinjauan yuridis, maka DPRD lebih berpijak pada tinjauan filosofis dan sosiolois.


“Hal ini untuk menghindarkan terciptanya produk-produk hukum yang kering dan berjarak sosial tinggi, karena hanya didasari pendekatan yuridis formal. Pada sisi lain membiasakan tumbuhnya formulasi kebijakan bottom up, yang lahir dari pengamatan dan atas kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, raperda yang substansinya lebih berbicara perihal struktur dan mekanisme birokrasi, maka dilepas untuk menjadi urusan eksekutif,” jelasnya.

Adapun 8 raperda prakarsa dewan, terang Komarudin, sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Purwakarta No. 171.1/Kep 26 DPRD/2019, adalah Raperda tentang penanaman modal; Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan; Raperda tetang perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;  Raperda tentang Pondok Pesantren; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang pemberdayaan dan penempatan kerja lokal;  Raperda tentang desa; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.

Ditambahkannya, 16 raperda yang menjadi  Keputusan Bupati No. 188.342/4009/Hukum adalah sebagai berikut; Raperda tentang pertanggugjawaban pelaksanaan APBD 2019;  Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2020; Raperda tentang APBD 2021; Raperda tentang pencabutan Perda No. 17 Tahun 2012 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang Kota Layak Anak;  Raperda tentang penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkolosis; Raperda tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta Kabupaten Purwakarta

Selain itu, sambung Komarudin, Raperda tentang pengelolaan penerangan jalan umum Raperda tentang tentang pengelolaan ruang terbuka hijau pertamaman dan pemakaman; Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupatn Purwakarta; Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; Raperda tentang rencana induk sistem pengendalian air minum; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 – 2021; Raperda tentang RDTR di beberapa wilayah Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023. (Humas DPRD)

Senin, 18 November 2019

Iwapa Pasar Jumat Masih Harus Menunggu Instruksi Sekda



Purwakarta –  Di tengah–tengah kesibukannya melakukan rapat-rapat Pansus yang sedang membahas raperda, Komisi II DPRD Purwakarta, berkenan menerima audiensi puluhan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pedagang Toko ( Iwapa ) Pasar Jumat, Jumat (15/11).

“Kami memang sedang sibuk membahas beberapa Raperda, tetapi sebagai wakil rakyat kami harus siap kapanpun untuk menampung keluhan atau aspirasi warga masyarakat,” jelas Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I dari Fraksi PKB, ketika ditemui menjelang pertemuan berlangsung.

Turut mendampingi Ketua Komisi II adalah Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Dias Rukmana  Praja, SE dan Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar), Dedi Sutardi (Fraksi PKS), dan Conrad Surawijaya H (Fraksi DPN).  Sedangkan OPD terkait yang hadir dalam pertemuan itu adalah Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, dan Camat Purwakarta.


Menurut Alaikassalam, para pedagang Pasar Jumat yang tergabung dalam Iwapa ini, merasa ketakutan tidak bisa berusaha di lokasi semula, karena rencana Pemda yang akan menjadikan pertokokoan GS (Golden Star) Pasar Jumat sebagai Mall Pelayanan Publik.

“Pemilik pertokoan itu memang Pemda, tapi kita tak bisa mengabaikan aspirasi para pedagang, walau statusnya hanya penyewa,” tambah Fitri Maryani, seraya menanyakan kepada perwakilan Distarkim, tentang ada atau tidaknya Site plan (perencanaan awal) dari revitalisasi pembangunan gedung itu.

Kabid Distarkim Arif dan Sekdis Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Waluyo, pada saat pertemuan belum mampu menerangkan secara gamblang. Setahu keduanya, bagian atas harus steril karena akan dipakai untuk pelayanan publik, sedangkan bawah dibiarkan blong (tanpa sekat).


“Kalau nantinya di sana menjadi BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), maka yang punya kewenangan mengelola adalah badan terkait. Namun, semua itu masih menunggu instruksi Sekda,” jelas Waluyo.

Dalam pertemuan itu juga terungkap, para pedagang yang ketika pertokoan itu direnovasi, dipindahkan sementara ke Blok C. “Sekarang renovasi bangunan itu sudah selesai, jadi mulai kapan kami bisa kembali berdagang di Blok D?” Tanya Iwan Sofwan Arif, Ketua Iwapa Pasar Jumat.

Alhasil, atas kesepakatan bersama, Ketua Komisi II mempending pertemuan itu untuk diteruskan pada pertemuan berikutnya. “Intinya, kami akan berkirim surat kembali kepada Bupati untuk bisa menghadirkan Sekda sebagai pemangku kebijaksanaan tertinggi,” kata Alaikassalam, seraya berharap  agar para pedagang bisa menahan diri. (Humas DPRD) 

Jumat, 08 November 2019

Komisi II DPRD Kecewa dan Sesalkan Ketidaktransparanan Pengusaha Tambang



Purwakarta -  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta  Alaikasalam, SH.I merasa kecewa dan menyesalkan ketidaktransparanan para pengusaha tambang batu pada saat hearing (dengar pendapat), di ruang gabungan Komisi, Kamis (7/11).

Hadir dalam rapat itu antara lain Ketua Komisi II Alaikasalam, SH.I (Fraksi PKB), anggotanya Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Conrad Surawijaya (Fraksi DPN), Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani), dan Hj. Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar), perwakilan Bapenda  Wilayah III Provinsi Jawa Barat Tedy dan jajarannya, Ketua Bapenda Hj. Nina Herlina, S.Sos, M.Si dan jajarannya, Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH, MH, serta sejumlah pengusaha tambang batu yang beroperasi di Purwakarta.  

Alaikasalam mengatakan, rapat ini sengaja digelar karena pendapatan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), yang dibebankan kepada Bapenda Purwakarta hingga memasuki Triwulan III, masih jauh dari harapan.  Pasalnya, dari 9 perusahaan yang masih aktif, pajak MBLB yang berhasil diraih Bapenda hanya Rp. 8,2 M dari target sebesar Rp. 55 M sebagaimana tertuang dalam APBD 2019.

“Bagaimana  rumusan pengenaan pajak ini? Apa saja kendalanya? Kenapa capaian target Bapenda masih terlalu rendah? Kita ingin tahu will dari para pengusaha?” cecar Alaikasalam.

Dalam rapat yang berlangsung cukup alot dan sengit itu, masih terdapat kesimpangsiuran dalam menentukan hasil produksi yang terkena pajak  antara Bapenda dan pengusaha.

Padahal, dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan khususnya ayat (1) Pasal 59 disebutkan dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ayat (2) menyebutkan Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standard masing-masing jenis MBLB.


Lebih dari itu para pengusaha tambang seolah-olah berbelit-belit dan menutup-nutupi, ketika dicecar pertanyaan oleh Alaikasalam dan Fitri Maryani secara bergantian, berapa rata-rata produksi para pengusaha tambang setiap hari.

“Maaf bapak-bapak diundang ke sini, karena kami ingin dengar secara langsung dari Bapak berapa sebenarnya volume produksi hasil tambang per hari, sehingga kita bisa ikut menganalisa dan memperhitungkan pengenaan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yang semestinya Bapak bayarkan ke Bapenda Purwakarta,”Tanya Fitri. “Maaf,  ini bukan demi kami, tapi demi rakyat Purwakarta,”tambah Fitri.

Direktur PT  Batu Cemerlang Andalan Eko dan Direktur PT Panca Putra Sejahtera Yogi bukannya menjawab pertanyaan secara eksplisit, tapi justru lebih banyak bercerita tentang teknis operasional perusahaannya seperti blesting (pengeboman) dan berapa besar bahan peledak yang digunakan.“Tidak semua hasil produksi yang terkena pajak MBLB, karena masih ada turunan Andesit, yaitu bescose, split, abu dll,”ujarnya 

Sementara itu, Nina Herlina menerangkan, selama ini para pengusaha self assessment (menghitung sendiri) dalam penentuan pembayaran pajak, karena Bapenda tidak punya alat ukur. “Harganya mahal, sekitar Rp. 1,5 M,”terang Nina. Ditambahkannya, setiap tahun pajak MBLB ini memang tidak pernah memenuhi target dalam APBD. Ia hanya berharap dari komitmen para pengusaha, karena mereka sendiri yang mampu menghitung.

Fitri menyarankan, ke depan Bapenda harus lebih optimal dan lebih mampu mengestimasikan lagi dalam pemungutan pajak MBLB. Pasalnya, bukan buruk sangka, tetapi bisa saja sistem perhitungan pengusaha tambang tidak aktual.

“Kalau memang sekarang pada perusahaan disyaratkan harus menyusun RKAB oleh Provinsi Jawa Barat sebelum operasional, maka Bapenda Purwakarta sebaiknya berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat, bagaimana bisa mendapat tembusan dari RKAB itu, sehingga bisa terdeteksi volume produksi mereka setiap harinya,” ujar Fitri, politisi Gerindra yang terkenal kritis ini. (Humas DPRD)


Kamis, 07 November 2019

Nomenklatur Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Akan Segera Disesuaikan



Purwakarta - Kabag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Dicky Darmawan, SH, M.Hum menerangkan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Sekretariat DPRD Purwakarta memang sudah semestinya disesuaikan, berdasarkan Permendagri No. 104/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

“Merujuk pada  Permendagri No. 104/2016 SOTK DPRD Setwan akan disesuaikan. Memang terlambat, tapi tidak ada sanksi apa-apa dari Kemendagri,” jelas Dicky, seraya menambahkan, kalau ada yang melaksanakan penyesuaian lebih cepat mungkin faktor kebutuhan suatu daerah yang berbeda-beda.

Ia melanjutkan, untuk mengimplementasikan hal itu, maka Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si  telah menerbitkan SK. No.175/Kep. 19/Setwan/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Nomenklatur Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta tertanggal 28 Oktober 2019.

Susunan Tim adalah Penganggung Jawab Kabag Humas H. Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, Ketua Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Wakil Ketua I Kabag Umum Dany Kurniadi, SH, Wakil Ketua II Kabag Penkeu Drs. H. Mohamad Ramdhan,M.Si dan Sekretaris Kasubag Rapat  Ari Pristiasi, S.IP dan sejumlah anggota.

Dalam rangka koordinasi dan pendalaman materi, kata Dicky, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Kulonprogro, Yogyakarta, dua daerah yang telah melaksanakan SOTK baru tersebut. Kota Bekasi, sambungnya, baru bulan Mei Tahun 2019 ini SOTK Setwannya disesuaikan berdasarkan Permendagri No. 104/2016.


“Sedangkan Kabupaten Kulonprogo, sudah menyesuaikan sejak Tahun 2016. Sebab, Sekwan di sana kebetulan menjadi salah satu Tim Penyusun/Perumus Permendagri No. 104/2016, sehingga sudah tahu arahnya,” terang Dicky, di ruang kerjanya, Rabu (7/11).

Sesuai Permendagri tersebut, kata Dicky, ada klasifikasi Tipe tentang pembentukan SOTK Setwan baru, yakni Tipe A, B, dan C. Tipe A, di bawah Sekwan terdiri dari 4 ( empat) bagian, sedang Tipe B dan C hanya 3 ( tiga) bagian. Yang baru adalah Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Yang ditiadakan, lanjutnya, Bagian Humas.

“DPRD Purwakarta sendiri tergolong Tipe A dan Subbag Humas dimasukkan ke Bagian Rapat,” ujarnya.

Pada Nomenklatur baru ada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, kata Dicky, tugasnya lebih kepada memfasilitasi Pengawasan Penegakan Kode Etik (bisa) bekerjasama dengan Badan Kehormatan, memfasilitasi penyusunan rancangan KUA-PPAS, memfasilitasi rencana pembahasan APBD, memfasilitasi tindak lanjut pemeriksaan BPK,  dan memfasilitasi pembahasan LKPJ Kepala Daerah, dll.

Intinya, tegas Dicky, penyesuaian berdasarkan Permendagri No. 104/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota ini akan dilaksanakan terlebih dulu, karena memang dimaksudkan untuk perbaikan atau penyempurnaan dari SOTK sebelumnya. Dicontohkannya, Bagian Rapat selama ini selalu berkolaborasi dengan Bagian Humas dalam kegiatan rapat-rapat.

“Jadi kalau sekarang disatukan, mungkin lebih klop atau lebih sempurna lagi,” ujarnya. (Humas DPRD)

Senin, 04 November 2019

4 Raperda Prakarsa DPRD Purwakarta dan Pembentukan Pansus




Purwakarta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Komarudin, SH.MH menyampaikan 4 Raperda Prakarsa DPRD, dalam rapat paripurna tentang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan 4 Raperda Prakarsa DPRD, Jumat (1/11).

Menurut Komarudin, 4 Raperda Prakarsa DPRD adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Tranparansi dan Partisipasi Dalam Pembangunan, Ketahanan Pangan di Kabupaten Purwakarta, dan Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, secara substansi Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika dapat menerima dan menyambut baik 4 Raperda Prakarsa DPRD tersebut, untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, yang memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan sejalan dengan ketentuan DPRD No. 1/2018, bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Pansus untuk membahas 4 Raperda Prakarsa DPRD ini.


Adapun terpilih sebagai Susunan Pansus A adalah Agus Sugianto, SE (Ketua – Fraksi Berani) dan Zusyef Gusnawan, SE (Wakil Ketua – Fraksi Gerindra), bertugas melakukan pembahasan Raperda tentang Ketahanan Pangan Kabupaten Purwakarta. Susunan Pansus B adalah Fitri Maryani (Ketua – Fraksi Gerindra) dan Dias Rukmana Praja, SE (Wakil Ketua – Fraksi Golkar), bertugas melakukan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu.

Susunan pengurus lainnya Pansus C   H. Komarudin, SH,MH ((Ketua – Fraksi Golkar) dan Rifky Fauzi, SH (Wakil Ketua – Fraksi Gerindra), bertugas melakukan pembahasan tentang Raperda Transparansi dan Partisipasi Dalam Pembangunan. Susunan Pansus D  Ir. H. Arief Kurniawan (Ketua – Fraksi PKS) dan Hj. Enah Rohanah (Wakil Ketua – Fraksi Golkar), bertugas melakukan pembahasan tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta.

“Mudah-mudahan panitia khusus tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Warseno.  (Humas DPRD).

Bupati Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Kepada DPRD Purwakarta



Purwakarta – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta, belum lama ini telah menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020. Hal ini hakekatnya merupakan konstruksi komitmen bersama yang mengikat baik secara normatif maupun secara moral, sebagai pedoman  dalam menjabarkan substansi APBD serta merupakan rincian target dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan dan dicapai pada Tahun Anggaran 2020.



Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi menegaskan, ada beberapa prinsip dalam penyusunan APBD yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu tuntutan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat, tingkat kemampuan keuangan daerah, transparansi serta terciptanya tertib hukum dan tertib administrasi.

“Kami yakin Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 yang akan dijelaskan Bupati kepada DPRD, telah sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut,” jelas H.Ahmad Sanusi, saat membuka rapat paripurna pembicaraan tingkat I tentang RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan penyampaian 4 Raperda Prakarsa DPRD, Jumat (1/11). 

Sementara itu, dalam penjelasan pengantar nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2020,  Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE mengungkapkan, pihaknya akan melanjutkan program-program penting dan strategis pembangunan yang sudah dicanangkan sebelumnya. “Di samping itu sesuai tema RPJMD Kabupaten Purwakarta 2018 -2023 tema pembangunan Tahun 2020 yaitu ‘meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan optimaslisasi pelayanan publik’,” ungkapnya.

Hadir dalam acara itu antara lain Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Kepala Pengadilan Agama, Sekda Yus Permana, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para OPD, Kabag Risalah dan Rapat Dicky Darmawan, SH, M.Hum dan para pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.


Adapun rencana besaran pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.274.037.045.763,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat milyar tiga puluh tujuh juta empat puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah). Jika dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2019 terdapat penambahan sebesar Rp. 86.294.678.754,- (Delapan puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah).

Belanja daerah  Rp. 2.386.987.970.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pembiayaan netto sebesar Rp. 56.000.000.000,- (lima puluh enam milyar rupiah), sehingga terdapat deficit sebesar Rp. 56.950.924.237,- (lima puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah). Pasalnya, jika dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2009 belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 143.245.602.991,- (Seratus empat puluh tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).

Dalam bidang pendapatan, kata Bupati, Pemerintah Daerah masih dihadapkan pada beberapa permasalahan, antara lain volume pendapatan yang masih belum seimbang dengan kebutuhan yang terus meningkat. Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya akan tetap berupaya untuk terus mencari potensi sumber-sumber pendapatan lainnya yang mungkin dapat dilaksanakan tanpa membebani masyarakat.

“Kami khawatir, peningkatan PAD yang ditempuh melalui kebijakan kenaikan retribusi dan pajak daerah di samping akan menambah beban masyarakat dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi, juga akan menyebabkan kelesuan dunia usaha dan menghambat laju investasi daerah,” ujar Anne.

Adapun upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terang Anne, akan ditempuh melalui pemantapan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan penggunaan teknologi informasi, kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi, dan penggalian potensi sumber-sumber pendapatan lain.

Setelah tiga kali rapat paripurna yang digelar dari pagi hingga sore, membahas penjelasan pengantar nota keuangan Bupati,  pemandangan umum fraksi-fraksi dan mendengarkan jawaban Bupati, RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 akhirnya disetujui anggota DPRD.    (Humas DPRD).