Purwakarta – Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta
menyepakati sebanyak 24 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)
Tahun 2020, baik yang berasal dari prakasa DPRD maupun yang berasal dari
Bupati. Persetujuan bersama itu diputuskan
dalam Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Program Pembentukan Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta, yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H
Ahmad Sanusi, Jumat (22/11).
Hadir dalam acara tersebut
Bupati Purwakarta Hj, Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartin
dan S.Ag, Warseno SE, unsur Forkopimda, Sekda Yus Permana, para kepala OPD,
Camat, Kepala Desa, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan
Rapat Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para pejabat di lingkungan DPRD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Komarudin , SH, MH, dalam laporannya
menyampaikan, lazimnya dalam konteks telaah hukum terdapat 3 jenis tinjauan, yakni
tinjauan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Namun, tanpa mengabaikan
pentingnya tinjauan yuridis, maka DPRD lebih berpijak pada tinjauan filosofis
dan sosiolois.
“Hal ini untuk
menghindarkan terciptanya produk-produk hukum yang kering dan berjarak sosial
tinggi, karena hanya didasari pendekatan yuridis formal. Pada sisi lain
membiasakan tumbuhnya formulasi kebijakan bottom
up, yang lahir dari pengamatan dan atas kebutuhan hukum masyarakat. Oleh
karena itu, raperda yang substansinya lebih berbicara perihal struktur dan
mekanisme birokrasi, maka dilepas untuk menjadi urusan eksekutif,” jelasnya.
Adapun 8 raperda prakarsa
dewan, terang Komarudin, sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Purwakarta No. 171.1/Kep 26 DPRD/2019, adalah
Raperda tentang penanaman modal; Raperda tentang lahan pertanian pangan
berkelanjutan; Raperda tetang perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang
Pajak Penerangan Jalan; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 19 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir; Raperda tentang
Pondok Pesantren; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang
pemberdayaan dan penempatan kerja lokal;
Raperda tentang desa; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 12 Tahun
2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus
parkir.
Ditambahkannya, 16 raperda
yang menjadi Keputusan Bupati No. 188.342/4009/Hukum adalah sebagai berikut;
Raperda tentang pertanggugjawaban pelaksanaan APBD 2019; Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten
Purwakarta Tahun 2020; Raperda tentang APBD 2021; Raperda tentang pencabutan
Perda No. 17 Tahun 2012 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Bayu Asih
Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang Kota Layak Anak; Raperda tentang penanggulangan HIV-AIDS dan
Tuberkolosis; Raperda tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat
Purwakarta Kabupaten Purwakarta
Selain itu, sambung
Komarudin, Raperda tentang pengelolaan penerangan jalan umum Raperda tentang
tentang pengelolaan ruang terbuka hijau pertamaman dan pemakaman; Raperda
tentang penyelenggaraan kearsipan; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 9
Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupatn
Purwakarta; Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan dan permukiman kumuh; Raperda tentang rencana induk sistem
pengendalian air minum; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2012
tentang RTRW Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 – 2021; Raperda tentang RDTR di
beberapa wilayah Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang perubahan atas Perda No.
1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
(Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar