Senin, 25 November 2019

Bupati dan DPRD Purwakarta Tetapkan APBD Tahun Anggaran 2020




Purwakarta -  Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta menyepakati APBD Tahun Anggaran 2020. Persetujuan bersama itu diputuskan, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020, yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, Jumat (22/11) malam.

Menurut Ahmad Sanusi, keputusan bersama itu diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD, yang membahas tentang RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020. Sesuai PP No. 12/2018 pasal 9 ayat (2) dan (4), sambungnya, pembahasan Raperda APBD melalui pembicaraan tingkat I dan II. 

“Pembicaraan tingkat II meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna penyampaian laporan, pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dan pendapat akhir Bupati. Secara detil dilakukan oleh Badan Anggaran sesuai tugas pembidangannya,”jelasnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag, dalam laporannya menyampaikan, pembahasan RAPBD 2020 telah dilakukan baik oleh tim internal Badan Anggaran, maupun dengan TAPD dengan mengundang perangkat daerah dan lembaga lainnya. Adapun sistematika laporan Badan Anggaran, kata Neng Supartini, disusun sebagai berikut: pendahuluan, landasan  hukum, pembahasan, kesimpulan, penutup.

Menurutnya, sejalan dengan amanat ketentuan Pasal 106 ayat (1) PP. No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati tentang RAPBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.


“Dengan ikhtikad dan niat baik bersama, akhirnya pembahasan RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan,”ujarnya.

Neng Supartini menegaskan, nilai pendapatan daerah Tahun 2020 ini merupakan realitas yang disusun sesuai keinginan serta kepentingan publik. Artinya, imbuhnya, RAPBD ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh elemen masyarakat Purwakarta. Sebagaimana disampaikan Bupati, lanjutnya, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 pendapatan daerah sebesar Rp. 2.322.179.013.252,- ( Dua trilyun tiga ratus dua puluh dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD, yang salah satunya membahas tentang Pendapatan Asli Daerah, semula sebesar Rp. 489.102.380.154,- (Empat ratus delapan puluh sembilan milyar seratus dua juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh empat rupiah) menjadi sebesar Rp. 537.244.347.643,- ( lima ratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah).

“Sehingga komposisi pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi berimbang,”ujarnya.

Sementara itu, juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapatnya adalah Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Yadi Nurbahrum (Fraksi PDIP), Ir. M. Arif Kurniawan (Fraksi PKS), Asep Chandra (Fraksi Demokrasi Pembangunan Nasional/PDN), dan Muhsin Junaedi (Fraksi Gabungan Berkarya, PAN, dan Hanura / Berani). Intinya, menerima dan menyetujui raperda tersebut. Mereka juga mengapresiasi kerja keras TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah ) dan Badan Anggaran DPRD.

Dalam pandangan akhirnya, Bupati Anne Ratna Mustika memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang mana telah mengemban tugasnya selaku fungsi keuangannya bersama TAPD, telah dapat menyelesaikan salah satu agenda penting, yakni membahas dan menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2020.

“Alhamdulillah, dengan kerja keras kita akhirnya dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan RAPBD Tahun Anggaran 2020 ini,” kata Bupati, seraya menambahkan hal ini  mencerminkan adanya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif. Pasalnya, lanjutnya, RAPBD 2020 ini memiliki makna sangat penting, karena merupakan aktualisasi dan respon dari  berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Purwakarta.

Dalam penyususannya, Kabupaten Purwakarta masih mengacu pada PP No. 58/2005, karena PP. No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada waktu RAPBD Tahun Anggaran 2020 disusun baru diterbitkan. “Jadi RAPBD Tahun 2020 ini merupakan masa transisi, di mana pada penyusunan RAPBD berikutnya kita akan mengacu pada PP 12/2019,” ujarnya

Pada akhir rapat paripurna Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi mengharapkan, Bupati agar segera melaporkannya ke Gubernur Jawa Barat, sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat segera dievaluasi.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Purwakarta Hj, Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Neng Supartini, S.Ag, unsur Forkopimda, Sekda Yus Permana, para kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan Rapat Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para pejabat di  lingkungan DPRD, dan  sejumlah tamu undangan lainnya.  (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar