Jumat, 18 Desember 2020

DPRD PURWAKARTA TETAPKAN DUA PERDA BARU

Purwakarta – DPRD Purwakarta menetapkan dua Raperda menjadi Perda. Keputusan itu diambil Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II, setelah terlebih dulu meminta persetujuan dari anggota dewan dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang mengikuti kegiatan itu dari Bale Nagri melalui Vicon (Video Conference), Kamis (17/12/20) malam.

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si, para Kabag serta Kasubag di lingkungan Setwan. Diikuti pula secara virtual antara lain oleh Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkompinda, Sekda, para Kepala OPD, para Camat dan Lurah/Kades se-Kabupaten Purwakarta, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dua Raperda garapan Pansus B dan C yang ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda Perubahan atas Perda No. 01 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023 dan Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Sementara, atas persetujuan Bupati dan DPRD pula, dua Raperda lainnya garapan Pansus A dan D ditarik kembali, karena seiring berlakunya UU Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan Omnibus Law. Dua Raperda dimaksud adalah Raperda RDTR Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039 dan Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB) dalam laporannya menerangkan, kenapa Raperda usulan eksekutif itu ditarik kembali, karena dalam  UU Cipta Kerja, RDTR cukup diatur oleh Peraturan Kepala Daerah (Bupati/Walikota), tapi substansi isi peraturan terlebih dulu dibahas dengan DPRD.

Sementara, Ketua Pansus D Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN), dalam laporannya menerangkan, Raperda prakarsa DPRD itu bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang baru diberlakukan pemerintah pusat.

Ahmad Sanusi yang bertindak selaku pimpinan rapat menerangkan, bahwa rapat paripurna ini, adalah tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap 4 Raperda tersebut. Dalam hal ini, Panitia Khusus (Pansus) telah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Di samping itu, lanjutnya, juga telah melalui penyelarasan dalam rapat gabungan Komisi.

Ketua Pansus B, H. Komarudin, SH, MH, dalam laporannya menyebutkan, perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dilakukan, akibat pandemi covid-19 yang berdampak pada tidak tercapainya target-target pembangunan.

Selain itu, lanjutnya, menyesuaikan pula dengan adanya beberapa kebijakan nasional, antara lain sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020 – 2024 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2018 – 2023, harus disinergiskan dengan RPJMN.

“Segala perubahan dalam RPJMD ini harus disinergiskan dengan RPJMN,” jelas politisi Golkar ini.

Komarudin mengharapkan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat tetap bersabar,  menghadapi berbagai fenomena luar biasa yang terjadi sebagai dampak dari adanya pandemi covid-19, khususnya dampak psikologis yang ditimbulkan, keterpurukan perekonomian, meningkatnya angka kemiskinan, menurunnya indeks pembangunan manusia dll.

“Hanya satu kata, kita harus bersabar menghadapi dampak dari pandemi covid-19 ini,” ujarnya, seraya menyitir beberapa surat dalam Al Quran.  Ia juga berpesan, agar semua pihak senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan.

Conrad Surawijaya, juru bicara Pansus C, dalam laporannya berharap, agar kenaikan Pajak Penerangan Jalan, benar-benar dapat meningkatkan PAD, guna meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Berbagai saran, masukan dan apresiasi juga disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD dalam pendapat akhirnya, lewat juru bicara masing-masing. Bertindak selaku juru bicara Fraksi Golkar adalah Rahman Abdurrahman, S,Pd, Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE, Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, Fraksi PDIP Lina Yuliani, Fraksi PKS Didin Hendrawan, Fraksi DPN Neneng Sri Kustinah, dan Fraksi Berani  Muhsin Junaedi.

Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi setiggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus atas kerja kerasnya dalam menuntaskan Raperda-Raperda tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD.

Sebelum menutup rapat, Ahmad Sanusi mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat DPRD dan Diskominfo, sehingga rapat paripurna ini dapat berjalan dengan lancar. Setelah itu, dalam rapat paripurna susulan secara internal, sejumlah anggota DPRD yang tidak mengikuti paripurna pada sore hari, menyampaikan hasil kegiatan reses mereka. (Humas DPRD).

Kamis, 17 Desember 2020

Sekarang Ada Pinalti, Bagi Anggota Dewan Yang Tidak Melaporkan Kegiatan Reses Dalam Rapat Paripurna

Purwakarta – Kalau sebelum-sebelumnya laporan kegiatan reses bisa dilakukan perwakilan per Dapil (Daerah Pemilihan), tapi mulai sekarang harus dilakukan anggota DPRD satu per satu. Bagi yang tidak melaporkan, dianggap tidak melaksanakan kegiatan reses dan terkena pinalti.

“Selain harus mengembalikan biaya kegiatan reses ke kas negara, yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan reses Ke I Tahun 2021 mendatang. “ Demikian disampaikan Ketua DPRD H. Purwakarta H. Ahmad Sanusi, saat memimpin jalannya rapat paripurna internal, dalam rangka penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke III Tahun 2020, Kamis (17/12/20) sore.

Diterangkan Ahmad Sanusi, kegiatan reses diatur dalam Peraturan DPRD NO. 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kabupaten Purwakarta. Jadwal dan kegiatan acara reses, ditetapkan oleh pimpinan, setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus).

Sesuai pertimbangan Banmus No. 172.4/15/Banmus-DPRD/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No. 171.1/12/Kep-DPRD/2020, tentang pelaksanaan kegiatan reses ke III Tahun 2020. Ditambahkannya, reses tersebut dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 11 hingga 13 November 2020.

“Kegiatan reses ini telah terlaksana dengan baik dan lancar, serta mendapat respon positif dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang  hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 88 ayat 5, anggota DPRD wajib melaporkan hasil kegaitan reses kepada pimpinan dalam rapat paripurna. Berikutnya, Ahmad Sanusi memanggil masing-masing nama anggota DPRD, dimulai dari Dapil I hingga Dapil VI, untuk menyampaikan laporan kegiatannya kepada Pimpinan.

Laporan pertama disampaikan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, selanjutnya diikuti nama-nama anggota DPRD yang dipanggil selanjutnya.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD Ahmad Sanusi, memerintahkan Sekretaris DPRD. Drs. H Suhandi, M.Si untuk menyurati anggota DPRD, yang tidak mengikuti rapat paripurna, agar menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna berikutnya, yang diselenggarakan malam hari ini juga.

Dalam kegiatan itu, Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Suprtini, Warseno, SE, serta diikuti sebagian besar anggota DPRD. Hadir pula Sekretaris DPRD. Drs. H Suhandi, M.Si beserta pejabat Setwan lainnya. (Humas DPRD)


Rabu, 16 Desember 2020

Akibat pandemi covid-19, RPJMD Purwakarta Tahun 2018 – 2023 Alami Perubahan

Purwakarta – Akibat terjadinya pandemi covid-19, menjadikan target pembangunan daerah sulit tercapai. Ditambah lagi, adanya beberapa perubahan kebijakan nasional, sehingga RPJMD  (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 mengalami perubahan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH, seusai rapat kerja dengan Bappelitbangda dan Bagian Hukum Setda, di ruang Gabungan Komisi, Rabu (16/12/20) sore, saat ditemui seusai rapat.

Dalam rapat kerja Pansus B yang membahas Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 itu, Komarudin didampingi  Wakil Ketua Pansus B Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), H. Agus Sundana (Fraksi Berani/Partai PAN).

Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Bappelitbangda Aep Durohman dan segenap jajaran, Kasubag Perundang-undangan Lusi Kurnia, SH dan jajaran, serta pendamping Kasubag Persidangan dan Risalah Setwan Ari Pristiari, S.IP.  

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pembahasan ini dilakukan di lingkungan pemerintah daerah pada bulan September lalu, dengan diadakannya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Perubahan oleh Bupati Purwakarta dan segenap perangkat daerah.

Selain karena pandemi covid-19, kata Komarudin, perubahan ini sejalan pula dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020 – 2024 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023.

“Oleh karena itu, segala perubahan dalam RPJMD ini harus disinergiskan dengan RPJMN,” jelas politisi Golkar ini.

Secara substansi, kata Komarudin, hari ini merupakan pembahasan terakhir dengan Bappelitbangda dan Bagian Hukum Setda. Pasalnya, lanjutnya, pihaknya besok tinggal melakukan penyelarasan dalam rapat gabungan komisi.

“Malamnya, akan kita putuskan Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 ini menjadi Perda,” tukasnya.

Sementara itu, Aep Durohman menegaskan, meski terjadi perubahan RPJMD, tapi tidak mengubah Tema Pembangunan RPJMD, khususnya Tahun 2018 – 2022 tetap sama seperti sebelumnya. Tema Pembangunan Tahun 2021, lanjutnya, “Mengembangkan Perekonomian Yang Berbasis Unggulan Daerah Dengan Infrastruktur Handal”, Tahun 2022 : “Memantapkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Daerah Yang Berkelanjutan”.

“Hanya saja, tema Pembangunan pada Tahun 2023 mengalami perubahan yang semula ‘Mewujudkan Purwakarta Istimewa’ berubah menjadi ‘Pembangunan Paripurna Mewujudkan Purwakarta Istimewa’,” jelasnya.

Ia lebih jauh menjelaskan, walau hanya Tema Pembangunan Tahun 2023 yang mengalami perubahan, tetapi “Arah Kebijakan” Pemerintah Daerah Tahun 2021 hingga Tahun 2023 mengalami perubahan krusial. Tahun 2021 dari 7 Arah Kebijakan menjadi 5, Tahun 2022 dari 8 Arah Kebijakan menjadi 7, sedangkan Tahun 2023 dari 7 Arah Kebijakan menjadi 4.

Arah Kebijakan Tahun 2021, terang Aep, menjadi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial; peningkatan akses dan produksi pangan masyarakat; penguatan peran UMKM dan kewirausahaan dalam peningkatan ekonomi masyarakat; peningkatan penyelenggaraan pemerintahan umum daerah (tidak mengalami perubahan); dan terakhir penataan lingkungan hidup dan infrastruktur pelayanan dasar.

Arah Kebijakan Tahun 2022 menjadi peningkatan sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan berdaya guna; pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan hidup, dan stabilitas ketentraman dan ketertiban; peningkatan perlindungan sosial dan ekonomi bagi masyarakat miskin; optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan inovasi daerah berbasis IPTEK; peningkatan penyelenggaraan good governance; peningkatan infrastruktur bagi pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; dan penguatan UMKM dan peningkatan produksi pangan.

Adapun Arah Kebijakan Tahun 2023 menjadi, optimalisasi layanan pendidikan dan kesehatan guna mewujudkan kualitas SDM yang unggul dan mandiri; pemantapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maju dan modern; pemantapan kualitas infrastruktur dasar dan strategis yang terintergrasi; serta penguatan sosial ekonomi masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.

Banyak hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tersebut, terutama tentang naiknya angka kemiskinan, turunnya laju pertumbuhan ekonomi, menurunnya indeks pembangunan manusia, serta inflasi yang terjadi akibat pandemi.

“Bagaimanapun ke depan kita harus tetap optimis, menghadapi penurunan berbagai indikator, akibat pandemi ini,” ujar Komarudin.

Sementara, Kasubag Perundang-undangan Setda Lusi Kurnia menyatakan, ada sedikit penambahan dalam draf Raperda tersebut.

Pada kesempatan itu, Komarudin juga meminta pada para peserta rapat untuk mendoakan Akun Kurniadi, salah seorang anggota Pansus B , yang telah berpulang ke rahmatullah beberapa waktu lalu.

“Beliau merupakan salah seorang kader terbaik Partai Gokar, semoga almarhum khusnul khatimah,” katanya mendoakan, yang diaminkan oleh semua peserta rapat. (Humas DPRD).

Sabtu, 12 Desember 2020

Komisi IV Dorong Perda Banci Sebaiknya Direvisi


Purwakarta - Komisi IV DPRD Purwakarta mendorong untuk dilakukan revisi terhadap Perda - Perda terkait pendidikan, yang dinilai banci. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV,  Said Ali Azmi, dalam diskusi dengan dosen dan mahasiswa STAI DR. KHEZ Muttaqien, serta perwakilan Dinas Pendidikan, di ruang Gabungan Komisi, Jumat (11/12/20) sore.


"Perda - Perda terkait pendidikan, apabila tidak bisa dilaksanakan sejumlah pasalnya, sebaiknya memang harus dilakukan revisi. Jangan sampai menjadi Perda banci, " ujar Said Ali Azmi, Ketua Komisi IV DPRD.



Dalam diskusi yang bertema "Refleksi Kebijakan Pendidikan di Purwakarta" tersebut, Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra) hanya didampingi seorang anggotanya Zaenal Arifin (Fraksi PKB). Pasalnya, anggota Komisi IV lainnya sedang menunaikan tugas lain di luar gedung DPRD.


Setidaknya ada dua Perda yang disorot M. Ridwan Effendy, selaku dosen pembimbing mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan, yang dinilai kontroversial. 


Pertama, Perda No. 2 / 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan, karena dianggap bertentangan dengan aturan 

di atasnya. Kedua, Perda No. 24 Tahun 2009 tentang keharusan lulusan SD wajib berijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (D2TA).



"Namun, dalam implementasinya hal itu tidak diterapkan," ujar Ridwan.


Sebenarnya, revisi Perda -Perda terkait hal itu sudah dimasukkan oleh Komisi IV ke dalam Prolegda. Hanya saja, lanjutnya, mungkin karena dianggap tidak prioritas, sehingga revisi belum dilaksanakan pada tahun 2020 ini.


"Mudah - mudahan tahun depan dapat segera direvisi, apalagi hal ini juga didorong oleh  kalangan mahasiswa," jelas Jimi, panggilan akrab Ketua Komisi IV.



Pada kesempatan itu, Jimi juga menyarankan kepada Dinas Pendidikan, agar memperhatikan guru honorer yang sudah lama melakukan pengabdian. Menurutnya, ada pengaduan yang disampaikan ke Komisi IV, bahwasanya ada guru honorer yang telah mengabdi selama 14 tahun, tapi tidak mendapat sentuhan pemerintah daerah.


Sementara, Zaenal Arifin yang biasa disapa Bentar, menegaskan, anggota dewan mempunyai kewajiban mengusulkan revisi Perda - Perda, yang dinilai jadul atau tidak dilaksanakan sejumlah pasal di dalamnya.


"Perda yang tidak kekinian atau tidak dilaksanakan pasal - pasal di dalamnya sebaiknya memang direvisi," tegasnya, seraya mendoakan semoga banyak mahasiswa STAI yang kelak menjadi anghota dewan. (Humas DPRD).

Kamis, 10 Desember 2020

Kenal Pamit Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Setwan

Purwakarta – Para pejabat baru diharapkan untuk melakukan adaptasi atau menyesuaikan diri dengan pekerjaan kesekretariatan di lingkungan Setwan. Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, saat acara kenal pamit pejabat eselon IV di lingkungan Setwan, Kamis (10/12/20).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Umum Dany Kurniadi, SH, Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan, para Kasubag dan pegawai di lingkungan Setwan.

Adapun pejabat baru dan yang dimutasi adalah Fujiyono, S.STP selaku Kasubag Ketatausahaan dan Kepegawaian yang baru, menggantikan Devi Novianti,S.STP, M.Si, yang lebih dibutuhkan di BKPSDM. Purwaningsih, SE selaku Kasubag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan, menggantikan Kusmurhadi, S.St. Sedangkan Sekretaris Pimpinan (Sekpri), Tjetje Sukadiman, mendapat tugas baru di Dinas Perikanan dan Peternakan. 

Khusus Purwaningsih, bisa dikatakan pejabat lama, karena sebelumnya pernah menjabat di lingkungan Setwan, hanya berbeda jabatan.

“Acara kenal pamit ini, sudah menjadi tradisi di Lingkungan Setwan, sebagai bentuk kebersamaan di antara kita,” ujarnya, seraya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama para pejabat lama, yang selama ini telah memberikan bhaktinya untuk kelancaran tugas-tugas kesekretariatan.

Suhandi menerangkan, Setwan telah mendapat apresiasi dari Bupati, karena berkat bantuan dan kerjasama para pegawai di sini, mulai dari petugas kebersihan sampai tingkat para pejabat. Ia berharap, apresiasi ini dapat terus dipertahakankan.  

“Setwan merupakan OPD yang berbeda dengan OPD lain, karena Tusi  pegawai yang harus memfasilitasi  Pimpinan dan Anggota DPRD,” tegasnya, seraya menambahkan, bagaimanapun semua pihak selalu membutuhkan bantuan orang lain. “Menjadi ibadah, kalau kita dapat menutupi kesalahan atau kealpaan rekan-rekan kita,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Devi Novianti, mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan kerjasama semua pejabat dan pegawai di lingkungan Setwan.

”Selama ini, saya banyak kekurangan dalam memfasilitasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” ungkap Devi, seraya menyampaikan, permohonan maaf bila selama sekitar 6 bulan bertugas di Setwan, ada hal-hal yang kurang berkenan.  

Sementara, Fujiyono, mengatakan tak ada manusia yang  sempurna. Oleh karena itu,  keberhasilan organisasi di Lingkungan Setwan, tentu membutuhkan dorongan dan kerjasama semua pihak.

“Dalam hal ini, saya butuh dukungan dari semua rekan untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, khususnya bimbingan dari Kabag Umum Dany Kurniadi, selaku atasan  langsung,” tegasnya, seraya mengingatkan, dalam peraturan kepegawaian ada kewajiban dan larangan, yang mesti dipegang teguh semua pegawai.

“Selama memegang teguh mana yang menjadi kewajiban dan mentaati semua larangan sesuai Perbup, tentunya akan berjalan baik-baik saja,” tegasnya.

Dalam acara yang bernuana keharuan tersebut, Sekwan didampingi para Kabag, berkenan memberikan cindera mata kepada Devi Novianti, Kusmurhadi, dan Tjetje Sukadiman yang mulai 4 Desember 2020 lalu, melaksanakan tugas di tempat yang baru. (Humas DPRD)


Jumat, 04 Desember 2020

Raperda RDTR Perkotaan Bungursari Terancam Ditarik Di Tengah Pembahasan

Purwakarta – Di tengah – tengah pembahasan ke sekian kalinya yang dilakukan Pansus A DPRD Purwakarta dengan pihak-pihak terkait, Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bungursari 2020 – 2039, terancam ditarik kembali oleh Bupati selaku pengusul. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Pansus A dengan Distarkim, Kabag Hukum Setda, dan pihak konsultan, yang digelar di ruang Gabungan Komisi, Jumat (4/12/20) siang.

Sementara, dari pihak Pansus A hadir, selain Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I, Wakil Ketua Pansus Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Ir. H. Moh Arief Kurniawan (Fraksi PKS), Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Hj. Putri Arti Putik H, SE (Fraksi Golkar), dan Yanthi Nurhayati, S. Pd (Fraksi DPN/Partai PPP).

Menurut Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I, sebenarnya pembahasan raperda ini hampir mendekati  rampung. Rencananya, tanggal 17 Desember mendatang, akan diputuskan menjadi Perda bersama Perda-Perda lain, yang tengah dibahas oleh Pansus B, C, dan D.

Diungkapkan Lusi, Kasubag Hukum Setda, bahwa mengacu pada UU terbaru No. 11 / Tahun 2020 tentang CIpta Kerja, khususnya pada Pasal 18, bahwa RDTR hanya cukup diatur oleh Peraturan Kepala Daerah (Bupati / Walikota).

Menurut hemat Hidayat, UU No. 11 Tahun 2020 mungkin bertujuan untuk mempercepat selesainya penetapan aturan. Sedangkan, pembahasan Raperda tentang RDTR ini, bukan baru dimulai, tetapi sudah berada di ujung pembahasan dan akan diputuskan dalam rapat paripurna.

“Bagaimanapun Perda kedudukannya lebih tinggi daripada Perbub atau Perwali, sehingga sangat disayangkan jika harus ditarik kembali,” ujarnya.

Namun mengacu pada undang-undang terbaru tersebut, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak. Ia menyarankan pihak Kasubag Hukum Setda, berkoordinasi terlebih dulu dengan Sekda, Asda, maupun OPD terkait selaku leading sektor-nya.

“Apakah nanti akan dilanjutkan pembahasan atau dicabut oleh pengusul, kami menunggu surat dari pihak pengusul, sesuai mekanisme yang berlaku. Pasalnya, kami akan melaporkan kepada Pimpinan DPRD, karena apa yang telah kita lakukan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar politisi PKB ini.

Sementara, Fitri Maryani dari Fraksi Gerindra, menyoroti bahwa UU No. 11 Tahun 2020 belum memiliki PP, sebagai  aturan turunannya. Hal ini menjadikan belum ada kejelasan, bagaimana petunjuk teknisnya.

Alhasil, pembahasan Raperda tersebut dihentikan di tengah jalan, karena pihak Kasubag Hukum Setda dan Distarkim, akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Sekda dan Asda.    

Ditemui seusai rapat, Hidayat menerangkan, bahwa Raperda RDTR, mengatur secara terperinci, baik arah kebijakan dan strategi, yang akan dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“RTRW ini nantinya, menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa Kecamatan Bungursari ke depan akan berubah menjadi perkotaan, sehingga memerlukan penataan ruang yang lebih komprehensif. (Humas DPRD)


Kamis, 03 Desember 2020

Hj. Neng Supartini, S.Ag: Peristiwa Giant Harus Menjadi Pelajaran Waralaba Lain

 








Purwakarta – Walau protokol kesehatan yang terbilang ketat telah diterapkan oleh pengelola setempat, nyatanya sejumlah karyawan toko swalayan Giant, terpapar covid -19. Akibatnya, pengelola terpaksa menutup sementara operasional toko swalayan tersebut.

“ Peristiwa Giant ini harus bisa dipetik hikmah dan dijadikan pelajaran bagi pengelola waralaba lainnya. Kendati pengelola sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tetapi karyawannya masih bisa terpapar covid-19,” ujar Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hj. Neng Supartini, S.Ag, yang ditemui seusai rapat kerja dengan pihak-pihak terkait.

Wakil Wakil Ketua DPRD sengaja mengundang pihak-pihak terkait, sehubungan isu seputar penutupan toko swalayan Giant pekan ini, di ruang Gabungan Komisi, Kamis (3/12/20). Hadir dalam rapat kerja di ruang Gabungan Komisi antara lain Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 H. Wahyu Wibisono, Kadis Koperasi, UMKM, dan Perindag Karwati dan jajarannya, perwakilan Dinas Kesehatan, Area Manager toko swalayan Giant Djoni Susilo dan jajarannya, serta Kabag Perundang-Undangan Setwan, Persidangan dan Humas Ari Syamsurizal, SH, M.Kn.

Menurut Neng Supartini, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang pengelola waralaba-waralaba lain di Purwakarta, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan mereka dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 ini.

“Jangan sampai mereka mengalami kerugian besar seperti yang dialami Giant, seandainya minimarket mereka harus ditutup gara-gara karyawan terpapar covid-19,” ujarnya, seraya menambahkan hal ini merupakan musibah yang tak bisa terelakkan.

Kendati sudah didengung-dengungkan soal vaksin covid-19, tapi Neng Supartini menegaskan, siapa yang bisa menjamin bahwa virus corona akan hilang tahun 2021 mendatang. Ia juga menyarankan pemerintah daerah memberikan insentif kepada pihak Damkar, yang melakukan pemakaman jenazah masyarakat yang terkonfirmasi covid-19.

“Selain jasa pemakaman, yang dilakukan petugas Damkar tanpa mengenal waktu, insentif juga perlu diberikan kepada para tenaga medis, yang juga banyak yang terpapar covid-19,” ujar Neng. “Sebagai orang beriman, kita juga harus senantiasa berdoa, agar virus mematikan ini segera berlalu,” harapnya.

 Dalam kesempatan tersebut Area Manajer Giant, Djoni Susilo menerangkan, kenapa sejumlah karyawannya bisa terpapar covid-19, ini memang kejadian di luar prediksi. Pasalnya, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah.

“ Setiap hari, pagi dan siang, dilakukan pemeriksaan suhu kepada seluruh karyawan, yang terdiri dua shift. Kepada karyawannya yang hari itu suhu badannya terdeteksi mencapai 37 derajat, diharuskan istirahat dan memeriksakan diri ke dokter. Begitu pula kepada customer, dilakukan pengecekan suhu di pintu masuk,” ujar Djoni, seraya menambahkan, seluruh barang seperti throli dll, yang sering mendapat sentuhan dilakukan, dilakukan sterilisasi dengan disinfektan.

Djoni menerangkan, ruangan dan tatanan udara setempat, juga dilakukan sterilisasi setiap hari. Batas jam operasional swalayan, lanjutnya, juga mengikuti arahan pemerintah daerah, yakni  tutup jam 22.00 WIB malam.

“Tapi musibah tak terhindari, tanggal 21 November lalu, dari 37 karyawan yang dilakukan rapid test, 29 mengalami reaktif. Kepada mereka dilakukan isolasi mandiri dan tes usap. Hasilnya, sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif dilakukan isolasi di Hotel Aruni sampai sekarang,” tukasnya.

Untuk menghindari penularan virus mematikan tersebut, terang Djoni, pihaknya terpaksa membuang produk makanan, buah-buahan dan sayuran. Sebelum dibuang ke TPS, lanjutnya, terlebih dulu dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap produk-produk tersebut.

“Saat ini semua produk yang akan dijual sudah fresh atau baru. Rencananya pada hari Jumat besok kami akan membuka swalayan kembali,” ujar Djoni, seraya menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Cocvid-19 Purwakarta, Wahyu Wibisono, bahwa pengelola Giant sudah melakukan berbagai antisipasi dan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas, sebelum membuka toko swalayan kembali pada Jumat esok. (Humas DPRD).

Selasa, 01 Desember 2020

Bupati Dan DPRD Purwakarta Setujui APBD Tahun 2021

Purwakarta – Bupati dan DPRD Purwakarta menyetujui RAPBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Purwakarta Tahun 2021. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna  Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Raperda Tentang  APBD  Tahun Anggaran 2021, yang diselenggarakan Senin (30/11/20) malam.

Hadir pada saat itu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si dan segenap pejabat di lingkungan Setwan.

Sementara, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda dan sejumlah jajarannya, mengikuti jalannya rapat melalui media Video Conference (Vicon). Diikuti juga unsur Forkopimda, para perangkat daerah mulai dari eselon II, III, dan IV, serta para camat dan kepala desa se-Purwakarta dari kantor masing-masing.

Ahmad Sanusi yang memimpin jalannya rapat menerangkan, sesuai PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 2 dan 3, pembahasan Raperda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

Pembicaraan tingkat I, kata Ahmad Sanusi, meliputi pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama-sama dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk mewakilinya.

“Pembahasan Raperda secara detil dilakukan oleh Badan Anggaran sesuai pembidangannya. Oleh karena itu, laporan hasil akhir juga harus dilaksanakan oleh Badan Anggaran,” jelasnya.

Laporan Badan Anggaran yang disampaikan Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag, secara garis besar menyebutkan, dalam penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 ini berdasarkan atas regulasi yang berbeda dengan penyusunan Raperda APBD sebelumnya.

Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 ini, kata Neng Supartini, sesuai Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Kepmendagri No. 050-3078 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur  perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“ Oleh karena itu, secara struktur, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur terdapat perubahan secara signifikan, “ujarnya. Ditambahkannya, sedangkan sesuai Permendgri No. 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, maka struktur APBD dan operasionalisasi sistem dalam pengelolaan keuangan daerah juga mengalami perubahan.

Sementara dalam pendapat Fraksi-Fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing, secara prinsip dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2021. Adapun juru bicara Fraksi Golkar adalah Dias Rukmana, SE,  Fraksi Gerindra adalah Said Ali Azmi, Fraksi PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Ag, Fraksi PDIP adalah Ujang Rosadi, Fraksi PKS Didin Hendrawan, SE, Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP, Nasdem) adalah Neneng Sri Kustinah, Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN, Hanura) adalah Muhsin Junaedi.

Rapat terlebih dulu mendengarkan pendapat akhir Bupati, sebelum diakhiri, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan para Fraksi DPRD, yang telah bekerja maksimal dan menyetujui penetapan APBD Tahun Anggaran 2021.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD menerangkan, sesuai PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 2 tentang Program Pembentukan Perda, maka persetujuan bersama antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD ini, akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama. (Humas DPRD).