Purwakarta – Bupati dan DPRD
Purwakarta menyetujui RAPBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Purwakarta Tahun
2021. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Raperda
Tentang APBD Tahun Anggaran 2021, yang diselenggarakan Senin
(30/11/20) malam.
Hadir
pada saat itu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng
Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si dan segenap
pejabat di lingkungan Setwan.
Sementara,
Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda dan sejumlah
jajarannya, mengikuti jalannya rapat melalui media Video Conference (Vicon).
Diikuti juga unsur Forkopimda, para perangkat daerah mulai dari eselon II, III,
dan IV, serta para camat dan kepala desa se-Purwakarta dari kantor
masing-masing.
Ahmad
Sanusi yang memimpin jalannya rapat menerangkan, sesuai PP No. 12 Tahun 2018
Pasal 9 ayat 2 dan 3, pembahasan Raperda dilakukan melalui pembicaraan tingkat
I dan pembicaraan tingkat II.
Pembicaraan
tingkat I, kata Ahmad Sanusi, meliputi pembahasan dalam rapat komisi, gabungan
komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama-sama dengan Bupati atau
pejabat yang ditunjuk mewakilinya.
“Pembahasan
Raperda secara detil dilakukan oleh Badan Anggaran sesuai pembidangannya. Oleh
karena itu, laporan hasil akhir juga harus dilaksanakan oleh Badan Anggaran,”
jelasnya.
Laporan Badan Anggaran yang disampaikan Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag, secara garis besar menyebutkan, dalam penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 ini berdasarkan atas regulasi yang berbeda dengan penyusunan Raperda APBD sebelumnya.
Penyusunan
Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 ini, kata Neng Supartini, sesuai Permendagri
No. 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah, Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2021, Kepmendagri No. 050-3078 Tahun 2020 tentang hasil
verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“
Oleh karena itu, secara struktur, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
terdapat perubahan secara signifikan, “ujarnya. Ditambahkannya, sedangkan
sesuai Permendgri No. 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan
daerah, maka struktur APBD dan operasionalisasi sistem dalam pengelolaan
keuangan daerah juga mengalami perubahan.
Sementara
dalam pendapat Fraksi-Fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing, secara
prinsip dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD untuk ditetapkan menjadi
Perda APBD Tahun Anggaran 2021. Adapun juru bicara Fraksi Golkar adalah Dias
Rukmana, SE, Fraksi Gerindra adalah Said
Ali Azmi, Fraksi PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Ag, Fraksi PDIP adalah Ujang
Rosadi, Fraksi PKS Didin Hendrawan, SE, Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP,
Nasdem) adalah Neneng Sri Kustinah, Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN,
Hanura) adalah Muhsin Junaedi.
Rapat
terlebih dulu mendengarkan pendapat akhir Bupati, sebelum diakhiri, yang
intinya menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan para Fraksi DPRD,
yang telah bekerja maksimal dan menyetujui penetapan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pada
akhir rapat, Ketua DPRD menerangkan, sesuai PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 2
tentang Program Pembentukan Perda, maka persetujuan bersama antara Kepala
Daerah (Bupati) dan DPRD ini, akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar