Jumat, 18 Desember 2020

DPRD PURWAKARTA TETAPKAN DUA PERDA BARU

Purwakarta – DPRD Purwakarta menetapkan dua Raperda menjadi Perda. Keputusan itu diambil Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II, setelah terlebih dulu meminta persetujuan dari anggota dewan dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang mengikuti kegiatan itu dari Bale Nagri melalui Vicon (Video Conference), Kamis (17/12/20) malam.

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si, para Kabag serta Kasubag di lingkungan Setwan. Diikuti pula secara virtual antara lain oleh Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkompinda, Sekda, para Kepala OPD, para Camat dan Lurah/Kades se-Kabupaten Purwakarta, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dua Raperda garapan Pansus B dan C yang ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda Perubahan atas Perda No. 01 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023 dan Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Sementara, atas persetujuan Bupati dan DPRD pula, dua Raperda lainnya garapan Pansus A dan D ditarik kembali, karena seiring berlakunya UU Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan Omnibus Law. Dua Raperda dimaksud adalah Raperda RDTR Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039 dan Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB) dalam laporannya menerangkan, kenapa Raperda usulan eksekutif itu ditarik kembali, karena dalam  UU Cipta Kerja, RDTR cukup diatur oleh Peraturan Kepala Daerah (Bupati/Walikota), tapi substansi isi peraturan terlebih dulu dibahas dengan DPRD.

Sementara, Ketua Pansus D Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN), dalam laporannya menerangkan, Raperda prakarsa DPRD itu bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang baru diberlakukan pemerintah pusat.

Ahmad Sanusi yang bertindak selaku pimpinan rapat menerangkan, bahwa rapat paripurna ini, adalah tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap 4 Raperda tersebut. Dalam hal ini, Panitia Khusus (Pansus) telah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Di samping itu, lanjutnya, juga telah melalui penyelarasan dalam rapat gabungan Komisi.

Ketua Pansus B, H. Komarudin, SH, MH, dalam laporannya menyebutkan, perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dilakukan, akibat pandemi covid-19 yang berdampak pada tidak tercapainya target-target pembangunan.

Selain itu, lanjutnya, menyesuaikan pula dengan adanya beberapa kebijakan nasional, antara lain sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020 – 2024 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2018 – 2023, harus disinergiskan dengan RPJMN.

“Segala perubahan dalam RPJMD ini harus disinergiskan dengan RPJMN,” jelas politisi Golkar ini.

Komarudin mengharapkan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat tetap bersabar,  menghadapi berbagai fenomena luar biasa yang terjadi sebagai dampak dari adanya pandemi covid-19, khususnya dampak psikologis yang ditimbulkan, keterpurukan perekonomian, meningkatnya angka kemiskinan, menurunnya indeks pembangunan manusia dll.

“Hanya satu kata, kita harus bersabar menghadapi dampak dari pandemi covid-19 ini,” ujarnya, seraya menyitir beberapa surat dalam Al Quran.  Ia juga berpesan, agar semua pihak senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan.

Conrad Surawijaya, juru bicara Pansus C, dalam laporannya berharap, agar kenaikan Pajak Penerangan Jalan, benar-benar dapat meningkatkan PAD, guna meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Berbagai saran, masukan dan apresiasi juga disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD dalam pendapat akhirnya, lewat juru bicara masing-masing. Bertindak selaku juru bicara Fraksi Golkar adalah Rahman Abdurrahman, S,Pd, Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE, Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, Fraksi PDIP Lina Yuliani, Fraksi PKS Didin Hendrawan, Fraksi DPN Neneng Sri Kustinah, dan Fraksi Berani  Muhsin Junaedi.

Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi setiggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus atas kerja kerasnya dalam menuntaskan Raperda-Raperda tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD.

Sebelum menutup rapat, Ahmad Sanusi mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat DPRD dan Diskominfo, sehingga rapat paripurna ini dapat berjalan dengan lancar. Setelah itu, dalam rapat paripurna susulan secara internal, sejumlah anggota DPRD yang tidak mengikuti paripurna pada sore hari, menyampaikan hasil kegiatan reses mereka. (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar