Purwakarta – DPRD
Purwakarta menetapkan dua Raperda menjadi Perda. Keputusan itu diambil Ketua
DPRD, H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II, setelah
terlebih dulu meminta persetujuan dari anggota dewan dan Bupati Purwakarta Anne
Ratna Mustika, yang mengikuti kegiatan itu dari Bale Nagri melalui Vicon (Video
Conference), Kamis (17/12/20) malam.
Rapat
paripurna itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si, para
Kabag serta Kasubag di lingkungan Setwan. Diikuti pula secara virtual antara lain
oleh Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkompinda, Sekda, para Kepala OPD, para
Camat dan Lurah/Kades se-Kabupaten Purwakarta, serta sejumlah tamu undangan
lainnya.
Dua
Raperda garapan Pansus B dan C yang ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda
Perubahan atas Perda No. 01 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023 dan
Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Sementara,
atas persetujuan Bupati dan DPRD pula, dua Raperda lainnya garapan Pansus A dan
D ditarik kembali, karena seiring berlakunya UU Cipta Kerja atau lebih dikenal
dengan Omnibus Law. Dua Raperda dimaksud adalah Raperda RDTR Perkotaan
Bungursari Tahun 2020 – 2039 dan Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Ketua
Pansus A Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB) dalam laporannya menerangkan, kenapa
Raperda usulan eksekutif itu ditarik kembali, karena dalam UU Cipta Kerja, RDTR cukup diatur oleh
Peraturan Kepala Daerah (Bupati/Walikota), tapi substansi isi peraturan
terlebih dulu dibahas dengan DPRD.
Sementara, Ketua Pansus D Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN), dalam
laporannya menerangkan, Raperda prakarsa DPRD itu bertentangan dengan UU Cipta
Kerja yang baru diberlakukan pemerintah pusat.
Ahmad
Sanusi yang bertindak selaku pimpinan rapat menerangkan, bahwa rapat paripurna
ini, adalah tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD
terhadap 4 Raperda tersebut. Dalam hal ini, Panitia Khusus (Pansus) telah dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Di samping itu, lanjutnya, juga telah melalui penyelarasan dalam rapat gabungan Komisi.
Ketua
Pansus B, H. Komarudin, SH, MH, dalam laporannya menyebutkan, perubahan RPJMD (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dilakukan, akibat pandemi covid-19 yang
berdampak pada tidak tercapainya target-target pembangunan.
Selain
itu, lanjutnya, menyesuaikan pula dengan adanya beberapa kebijakan nasional,
antara lain sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020
tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020 – 2024
dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka RPJMD (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2018 – 2023, harus disinergiskan
dengan RPJMN.
“Segala
perubahan dalam RPJMD ini harus disinergiskan dengan RPJMN,” jelas politisi
Golkar ini.
Komarudin
mengharapkan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat tetap bersabar, menghadapi berbagai fenomena luar biasa yang
terjadi sebagai dampak dari adanya pandemi covid-19, khususnya dampak
psikologis yang ditimbulkan, keterpurukan perekonomian, meningkatnya angka
kemiskinan, menurunnya indeks pembangunan manusia dll.
“Hanya
satu kata, kita harus bersabar menghadapi dampak dari pandemi covid-19 ini,”
ujarnya, seraya menyitir beberapa surat dalam Al Quran. Ia juga berpesan, agar semua pihak senantiasa tetap
mematuhi protokol kesehatan.
Conrad
Surawijaya, juru bicara Pansus C, dalam laporannya berharap, agar kenaikan
Pajak Penerangan Jalan, benar-benar dapat meningkatkan PAD, guna meningkatkan
pelayanan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Berbagai
saran, masukan dan apresiasi juga disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD dalam pendapat
akhirnya, lewat juru bicara masing-masing. Bertindak selaku juru bicara Fraksi
Golkar adalah Rahman Abdurrahman, S,Pd, Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE,
Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, Fraksi PDIP Lina Yuliani, Fraksi PKS
Didin Hendrawan, Fraksi DPN Neneng Sri Kustinah, dan Fraksi Berani Muhsin Junaedi.
Sementara
itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi setiggi-tingginya kepada
seluruh anggota Pansus atas kerja kerasnya dalam menuntaskan Raperda-Raperda
tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi
DPRD.
Sebelum
menutup rapat, Ahmad Sanusi mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat DPRD
dan Diskominfo, sehingga rapat paripurna ini dapat berjalan dengan lancar. Setelah
itu, dalam rapat paripurna susulan secara internal, sejumlah anggota DPRD yang
tidak mengikuti paripurna pada sore hari, menyampaikan hasil kegiatan reses
mereka. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar