Selasa, 30 Juni 2020

Sekwan dan Kapolsek Jatiluhur Terima GMBI Tolak RUU HIP




Purwakarta – Ribuan pengurus dan anggota GMBI se-Kabupaten Purwakarta melakukan aksi moral, menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di gedung DPRD Purwakarta, Selasa (30/6/2020). Ini merupakan ketiga kalinya DPRD Purwakarta menerima gelombang aksi unjuk rasa dengan aspirasi sama, setelah sebelumnya dilakukan PUP dan MPC PP.

Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa dipimpin langsung oleh Ketua GMBI, H Selan, diterima oleh Sekretaris DPRD, Drs. H Suhandi, M.Si didampingi Kapolsek Jatiluhur, AKP Deni H. Suhandi mengawali sambutannya menyampaikan permintaan maaf, karena pada saat yang sama Pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta sedang melakukan kegiatan di luar kota.

“Atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, kami mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya, karena beliau tidak bisa menghadiri audiensi dengan pengurus GMBI Purwakarta,”jelasnya.


Pada kesempatan itu, Suhandi menerima dokumen pernyataan sikap GMBI, yang menolak RUU HIP dari H Selan, disaksikan pengurus lainnya.

“Kami minta besok sudah dibikinkan rekomendasi dari Pimpinan DPRD, untuk menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI,”harap H Selan, yang disanggupi oleh Suhandi.

H. Selan juga mengucapkan terima kasih kepada Sekwan dan Kapolsek Jatiluhur, yang berkenan  menerima audiensi GMBI.

“Khusus kepada Kapolsek kami berterima kasih, karena selalu mengawal kami setiap dilaksanakan aksi moral oleh GMBI,”ujar H Selan.


Dalam kesempatan itu, H. Selan mengatakan RU HIP ini telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, ia minta agar RUU inisiasi DPR RI ini, dicabut dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

“RUU HIP ini memungkinkan kembalinya paham Komunisme di Indonesia. Karenanya, hal ini menimbulkan keresahan di dalam NKRI. Oleh karenanya, kami minta segera RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas,”tegasnya.

Suhandi berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada Pimpinan DPRD. Ia juga  memerintahkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syasmsurisal, SH, M.Kn untuk segera membuatkan rekomendasi, sehingga besok tinggal ditandatangani Pimpinan DPRD. (Humas DPRD)

Senin, 29 Juni 2020

MPC Pemuda Pancasila Purwakarta Tolak RUU HIP


Purwakarta – Ratusan Pengurus MPC dan PAC Pemuda Pancasila (PP) se-Kabupaten Purwakarta melakukan demo di DPRD Purwakarta, dipimpin oleh Sekjen MPC PP  Asep Kurniawan (fapet). Rombongan PP ini diterima sendiri oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, di ruang gabungan komisi DPRD Purwakarta, Senin (29/6/2020)

Dalam aksi damai tersebut PP secara tegas menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang merupakan inisiasi  DPR RI. Pasalnya, walau Presiden RI Jokowi sudah menunda  pembahasannya, tapi PP Purwakarta meminta tidak hanya ditunda, tetapi dicabut dari Prolegnas (Program legislasi nasional).


Menurut Fapet, RUU HIP memungkinkan masuknya kembali paham Komunisme, Leninisme, Marxisme ke Indonesia, karena tidak mencantumkan Tap MPRS No. XXV/1966 yang berisi pembubaran PKI di Indonesia. Ditambahkannya, Pancasila tidak perlu diperdebatkan lagi, karena hal ini merupakan warisan pahlawan dan pendiri bangsa ini. Sebagai Landasan Negara, lanjutnya, Pancasila sudah final dengan lima sila, tidak perlu diubah menjadi Trisila atau Ekasila.

“Lagipula kenapa dibahasnya pada masa pandemi Covd-19, di mana tidak ada ruang publik sama sekali untuk menanggapi hal itu?”tanyanya, seraya minta DPRD Purwakarta untuk memfasilitasi aspirasi PP tentang penolakan RUU HIP ini.

Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, mengatakan, dirinya sangat menghargai dan mengapresiasi aspirasi dari PP ini. Sebetulnya, lanjutnya, PP telah minta waktu audiensi pada Jumat (26/6/2020). Namun, mengingat Maklumat Kapolri, tidak memungkinkan menerima PP pada hari itu, lantaran PUP terlebih dulu mengajukan adiensi pada hari yang sama.


“Saya secara pribadi juga menolak pembahasan RUU HIP ini, apalagi partai saya (Golkar) dan tiga sayap kami juga menolak hal yang sama.”Namun, kalau atas nama lembaga DPRD Purwakarta, saya akan berkoordinasi dulu dengan unsur pimpinan  lainnya dan para ketua fraksi,”jelasnya, seraya menegaskan, nampaknya hal ini bukan hal yang sulit, karena sebelumnya pimpinan lain seperti Sri Puji Utami dan Hj. Neng Supartini juga telah menolak RUU HIP ini.

Ahmad Sanusi, menegaskan, sebagai anak bangsa dirinya juga tidak ridho dan tidak ikhlas apabila ada sekelompok orang yang ingin mengobok-obok Pancasila, walau sekecil apapun. Apalagi, sambungnya, MUI Pusat juga telah melakukan penolakan.

“Oleh karena itu, kita harus berjuang bersama-sama untuk mengatasi hal ini, karena kita sama-sama anak bangsa yang mencintai Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia!”Tegasnya.

Di akhir acara audiensi itu, Fapet atas nama MPC PP Purwakarta menyerahkan dokumen statement dari pimpinan PP, yang berisi penolakan RUU HIP, untuk diserahkan kepada DPR RI. Dokumen tersebut diterima oleh Ahmad Sanusi, disaksikan sejumlah pengurus PP lainnya. (HUMAS DPRD).

Jumat, 26 Juni 2020

DPRD Purwakarta Dukung Ulama Tolak RUU HIP


Purwakarta - Ribuan umat Islam dari berbagai elemen plus ormas Laskar Merah Putih (LMP) melakukan unjuk rasa damai di gedung DPRD Purwakarta, Jumat (26/6/2020). Selepas shalat Jumat mereka berdatangan dari segala penjuru, menuju gedung DPRD Purwakarta.

Puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga di belakang pintu gerbang, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Namun,  hingga sore hari aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Di depan pintu gerbang gedung DPRD para ulama yang tergabung dalam Persatuan Ulama Purwakarta (PUP) melakukan orasi bergantian sambil bershalawat. Intinya, mereka menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang merupakan inisiasi dari DPR RI. Bahkan, para pendemo minta RUU HIP dicabut dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional).


Pasalnya, RUU HIP disinyalir justru akan mendegradasi Pancasila itu sendiri. Bahkan diduga juga akan mengganti haluan negara dengan paham komunisme, leninisme, marxisme, liberalisme atau paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Setelah cukup lama berorasi, sekitar pukul 02.30 WIB, 20 perwakilan tokoh ulama diizinkan beraudiensi dengan anggota dewan. Di antaranya ada  Ketua PUP,  KH. Asep Jamaluddin.  Turut mendampingi para kyai kharismatik seperti KH Syah Alam Ridwansyah dari Ponpes Al Islam dan KH. Nana Suryana dari Ponpes Darul Hikmah Cibatu, serta sejumlah ulama dan ormas lainnya.

Perwakilan ulama kondang di Purwakarta ini, diterima  di ruang gabungan komisi oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Neng Supartini, S.Ag. Mendampingi pimpinan dewan sejumlah anggota Komisi I antara lain Wakil Ketua Komisi I Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar), Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar).


KH Asep Jamaludin menyatakan, RUU HIP ini diduga kuat justru akan merusak Pancasila dan menghancurkan NKRI. Oleh karena itu, para ulama minta DPRD Purwakarta untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.

"Para ulama mensinyalir RUU HIP ini akan mengubah Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila, yang memungkinkan masuknya kembali paham komunisme. Selain itu diduga akan merongrong agama dan NKRI," tukasnya. "Sesungguhnya RUU HIP ini justru lebih ganas dibanding virus corona," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, KH Syah Alam Ridwansyah mengatakan, menyikapi hal ini NU dan Muhamadiyah satu bahasa dan satu irama. Isyarat-isyarat dari pimpinan umat di pusat ditangkap oleh umat, sehingga terjadi penolakan RUU HIP di mana-mana.


"Pancasila merupakan ijtima para ulama, yang wajib diikuti. Jadi, ketika ada pihak-pihak yang mencoba merongrong, maka Pancasila sebagai ideologi negara kita, harus kita bela habis-habisan," ujar KH Syah Alam Ridwansyah, seraya menegaskan, ulama sudah berjuang sejak masa perlawanan terhadap penjajah, masa kemerdekaan, hingga masa reformasi sekarang.

Karena itu, PUP menyampaikan maklumat lewat anggota DPRD Purwakarta, agar disampaikan kepada DPR RI. Di antara isi maklumat, PUP mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas baik perorangan atau organisasi, yang menjadi inisiator atau pencetus RUU HIP. 

Selain itu, tambah Ridwan, Presiden Jokowi harus membekukan Orpol dan Ormas, yang menjadi inisiator.


Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, menyambut baik aspirasi para ulama. Menurutnya, para ulama sejak dulu punya peran penting dalam membangun negara.

"DPRD Purwakarta satu frekuensi dengan para ulama, untuk sama-sama berjuang menolak RUU HIP.  Pimpinan bersama Komisi I siap mengakomodir dan membawa aspirasi para ulama ke DPR RI dengan segera," ujarnya.


Bagi kita semua, kata Puji, Pancasila sudah final dan NKRI adalah harga mati, yang tak bisa dikutak-katik lagi. 

"Semoga perjuangan kita mendapat rahmat Allah SWT," harapnya.

Di akhir pertemuan dengan para ulama itu, anggota DPRD didaulat audiens untuk memberikan orasi di atas mobil truk yang disulap menjadi panggung orasi. Berturut-turut anggota DPRD menyampaikan orasi di depan gedung wakil rakyat. Mulai dari Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Hj.Neng Supartini (Fraksi PKB), Dedi Juhari (Fraksi PKS), H. Komarudin (Fraksi Golkar). (Humas DPRD).

Laporan Hasil Reses III Tahun 2020 DPRD Purwakarta



Purwakarta – Reses III Tahun 2020 yang dilakukan anggota DPRD di tengah masa pandemi Covid -19, terlaksana dengan baik dan lancar. Bahkan, mendapat respon positif  dari berbagai kalangan masyarakat. Terbukti, banyaknya peserta jauh melebihi undangan sebagaimana ditargetkan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, yang membuka rapat paripurna tentang laporan hasil reses III tersebut, Jumat (26/6/2020). Ahmad Sanusi menyatakan paripurna itu memenuhi quorum, karena dihadiri 20 orang anggota DPRD.  

Dalam rapat paripurna itu, Ahmad Sanusi didampingi Wakil Ketua Sri Puji Utami dan Warseno, SE.

Hadir pula dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M, Kn, Kabag Umum Dany Kurniadi, SH, Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan,  para Kasubag dan sejumlah staf Setwan. 


Ahmad Sanusi menegaskan, sesuai Peraturan DPRD No. 1 / 2019, bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan dalam rapat paripurna. Perwakilan  Dapil I  disampaikan oleh Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN), Dapil II disampaikan oleh Ir. H. Moch Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), Dapil III disampaikan oleh Drs. Akun Kurniadi  (Fraksi Golkar), Dapil IV disampaikan oleh Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Dapil V disampaikan oleh Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), Dapil VI disampaikan oleh Hj. Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar).

Dijelaskan oleh Ahmad Sanusi, kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Purwakarta diatur dalam Peraturan DPRD No. 1/2019 tentang Tatib DPRD. Jadwal dan kegiatan acara masa reses, ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan dari Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya, sesuai pertimbangan Banmus melalui Surat No. 172.4/07/Banmus-DPRD/IV/2020 tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No, 171.1/Kep.04-DPRD/2020 tanggal 4 Juni 2020, maka reses III dilaksanakan selama 6 (enam) hari kerja yaitu tanggal 5, 8, 9, 10, 11 dan 12 Juni 2020.

Tema yang diusung dalam kegiatan itu, terang Ahmad Sanusi, adalah “Peran DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Mensukseskan Program Percepatan Penanganan Covid-19 Dalam Pengamanan Daya Beli dan Pereknomian Masyarakat.”

“ Semoga aktivitas para anggota dewan selama masa reses, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,”harap Ahmad Sanusi. (Humas DPRD)


Kamis, 25 Juni 2020

Ketua DPRD Prihatin Atas Tewasnya Dua Bocah Di Bekas Galian C

Ahmad Sanusi dan Tuti Rohayani di rumah keluarga korban

Purwakarta - Keprihatinan mendalam dirasakan Ketua DPRD Purwakarta, H Ahmad Sanusi. Betapa tidak? Sementara dewan gencar memerangi keberadaan galian C ilegal yang marak di Purwakarta, Rabu (24/6/2020) kemarin dua bocah tewas tenggelam di bekas galian C, yang terdapat di Desa Campakasari, Purwakarta, Jawa Barat.

Dua bocah malang tersebut adalah Rama bin Warsan (5) dan Opal bin Nurdin (7), keduanya warga Kp. Munjul Rt 18 Rw 5, Kelurahan Munjuljaya.

Foto pencarian korban oleh Tim SAR

Ditemui saat menyambangi keluarga korban, Kamis (25/6/2020),  Ahmad Sanusi dan Tuti Rohayani atas nama Pemkab dan DPRD Purwakarta, menyampaikan rasa duka yang mendalam dan memberikan santunan guna meringankan kedua keluarga korban. 

Musibah tersebut, membuat Ahmad Sanusi kembali mengingatkan masyarakat, betapa berbahaya dampak dari adanya galian C ini. Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Purwakarta, segera menutup galian C yang tidak berizin. Ia juga mengharapkan, Perhutani dan PTPN tidak memberikan ijin lintas bagi armada truk pengangkut tanah merah atau pasir.

Foto pencarian korban oleh Tim SAR

"Saya selalu mengatakan, dampak dari galian C ini memang sangat berbahaya," tutur Ahmad Sanusi prihatin. "Karena itu saya menghendaki semua galian C di Purwakarta ditutup, terutama yang tidak berizin," imbuhnya.

Yang namanya galian C, kata Ahmad Sanusi, baik itu pasir atau tanah merah, pasti berdampak negatif. 

"Setelah material digali dan  meraup untung besar, pasti pengusahanya menghilang bak ditelan bumi. Yang tersisa adalah rusaknya alam dan lubang-lubang yang mengangah lebar. Akhirnya menimbulkan kejadian tragis seperti dialami dua bocah tersebut," tegasnya.

Foto Ketua DPRD saat sidak galian pasir di Desa Cirende, Campaka, Purwakarta beberapa waktu lalu.


Ia menambahkan, kecuali merusak kelestarian alam dan jalan-jalan yang dilalui, lalu lalangnya truk pengangkut hasil galian C juga menimbulkan kemacetan lalu lintas dan rawan kecelakaan.

"Lebih dari itu, sangat merugikan pemerintah daerah, karena tidak ada retribusi yang bisa ditarik dari pengusaha ilegal," ucapnya.

Ia menghimbau agar masyarakat Purwakarta segera menyadari dan jangan mau dininabobokan oleh modus para pengusaha nakal.

Sementara,  Tuti Rohayani mewanti-wanti agar para orang tua selalu waspada dan menjaga  anak-anaknya dengan baik.

"Para orang tua, terutama yang tinggal di sekitar area penambangan ataupun bekas galian supaya waspada dan menjaga anak-anaknya dengan baik," ujar anggota Komisi III DPRD Purwakarta ini." Bagaimanapun, daerah sekitar penambangan sangat rawan bahaya," imbuhnya. (Humas DPRD)

Rabu, 24 Juni 2020

Pimpinan DPRD Purwakarta Pertanyakan Penggunaan Dana Covid-19 Pada DPMD


Purwakarta - Pimpinan DPRD Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Purwakarta, Rabu (24/6/2020), untuk mencari kejelasan sejauh mana penggunaan dana Covid-19 pada dinas tersebut. Pasalnya, sampai detik ini Pemkab atau Satuan Gugus Tugas belum melaporkannya secara rinci kepada DPRD. Sementara, banyak pihak menanyakan hal tersebut kepada wakil rakyat.

Hal itu disampikan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi (Fraksi Golkar). Turut mendampingi Ketua adalah Wakil Ketua, Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), dan Warseno, SE (Fraksi PDIP). Pimpinan DPRD ini diterima oleh Kadis DPMD Jaya Pranolo, yang didampingi Sekdis Maman, para Kabid dan sejumlah staf.

“Sungguh sangat kontra produktif, jika selaku wakil rakyat tidak bisa menerangkan penggunaan dana Covid-19 tersebut. Karenanya, sehubungan belum disampaikannya laporan rinci terkait hal itu oleh Pemkab atau Satuan Gugus Tugas, maka dewan berinisiatif menanyakan langsung ke dinas-dinas yang ditunjuk mengelola anggaran tersebut, antara lain DPMD,” jelasnya.


Ahmad Sanusi juga menyoroti indikasi penyimpangan pembagian bantuan di sejumlah desa yang tidak sesuai aturan. Selain itu, ia pun menyikapi sidak Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Purwakarta beberapa waktu lalu, yang sempat heboh dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Sri Puji Utami dalam kesempatan itu mempertanyakan kesiapan penyelenggaraan Pilkades dan tahapannya, serta perkembangan Bumdes. Ia juga meminta DPMD mensuport Bumdes, sehingga bisa berkembang seperti daerah lain.


“Harus bisa diupayakan one village one product, karena Purwakarta punya berbagai potensi yang bisa menjadi unggulan,” tukasnya.

Sementara, Warseno memberikan apresiasi, karena bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi, justru diawali di desa. Ia juga meminta, penjabat kepala desa, sebaiknya tidak perlu lama-lama, karena berpotensi menimbulkan penyimpangan atau hal-hal yang bersifat negatif.


Sebagaimana Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19, maka Bupati Purwakarta juga menyesuaikan penggunaan APBD Tahun 2020 yang diprioritaskan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut.

Diterangkan oleh Jaya Pranolo,  dinasnya mengelola anggaran Covid-19 sebesar Rp. 800 juta. Anggaran itu, lanjutnya, telah dialokasikan untuk pembelian APD, Thermogun (alat pengukur suhu), tenda posko, dan wastafel portable.

“APD tersebut untuk membantu Gugus Tugas di desa-desa, antara lain guna melengkapi kebutuhan mobil ambulans desa, wastafel untuk membantu beberapa pesantren dll,” jelasnya. Khusus di Kecamatan Purwakarta, menerima bantuan dari OPD-OPD lain untuk kepentingan Bale Panggeuing (Posko). 

Adapun sidak yang dilakukan Wamendes, pihaknya justru bingung. Pasalnya, Wamendes menyuarakan seolah di desa-desa di Purwakarta lemah data, sementara Menteri Desa  di Jakarta pada saat yang sama menyuarakan tidak ada penyelewengan data di Purwakarta.


“Semua nama-nama penerima bantuan dari Dana Desa itu, diketahui oleh Camat masing-masing,” tegasnya.

Adanya dugaan indikasi penyimpangan saat pembagian bantuan, fakta di lapangan memang benar adanya. Namun, lanjutnya, setelah diselidiki oleh pihak berwenang, tidak ditemukan oknum yang memakan dana tersebut.

“Kebijakan perangkat desa atau RT dilakukan, sesungguhnya hanya demi keadilan. Hal itu guna  memeratakan pembagian saja, karena memang ada yang belum terdata,“ ujarnya.

Jaya Pranolo menegaskan, sesuai musyawarah desa, telah dilakukan revisi nama-nama penerima bantuan untuk Tahap II ini, sehingga penyimpangan itu diharapkan tidak terjadi lagi. Bahkan, mengacu Permendes baru No.7/2020 ada penambahan kuota.

“Alhasil, kalau semula jumlah bantuan sebesar Rp. 600.000, selama 4 bulan, maka penerima bantuan akan menerima tambahan sebesar Rp. 300.000 selama 3 bulan setelah itu,” ujarnya.


Ia menerangkan, selama masa pandemi Covid-19 Dana Desa diprioritaskan untuk pemberian BLT, padat karya tunai, penanggulangan Covid-19, dan penambahan bantuan mengacu pada Permendes No.7 / 2020.

“Penerima bantuan diprioritaskan penerima lama. Jika terjadi revisi, tentunya akan dilakukan musyawarah desa kembali,” jelasnya.

Menyinggung soal pejabat kepala desa, Jaya menerangkan, hal itu merupakan usulan dari Camat. ASN yang terpilih jadi pejabat kades, tidak ada batas waktu hingga terpilihnya kades baru. “Namun, evaluasi bisa saja dilakukan, jika ada laporan-laporan dari masyarakat tentang buruknya kinerja pejabat kades tersebut,”ujarnya.

Menyinggung soal Pilkades yang akan digelar Agustus mendatang, Jaya Pranolo telah siap melaksanakannya. Jumlah total kades kosong di Purwakarta sebanyak 170 kades. Tahapan yang dilakukan, sambungnya, enam bulan sebelum pelaksanaan.

“ASN yang akan mencalonkan diri, harus mendapat izin cuti tertulis dari Bupati satu atau dua bulan sebelumnya. Sedangkan, petahana yang maju kembali, bisa cuti pada saat ditetapkan sebagai calon,” ungkapnya, seraya menyebutkan ada beberapa Bumdes yang berkembang di Purwakarta. (Humas DPRD)

Selasa, 23 Juni 2020

PTPN VIII Cikumpay dan Perhutani Berkomitmen Tidak Memberi izin Lintas Bagi Usaha Galian C


Purwakarta -  PTPN VIII Cikumpay dan Kantor Perhutani Purwakarta berkomitmen tidak akan memberi izin lintas kepada para pengusaha galian C di Purwakarta. Penegasan itu mereka sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Selasa (23/6/2020).

Hadir pada rapat koordinasi itu antara lain Manajer PTPN Lena Lesmana M, SP didampingi Bagian Personalia Ivan Kusnandar, sedangkan pihak Perhutani diwakili oleh Waka ADM Mulyana didampingi Kasubsi Dadang Kusmana.

Lena Lesmana dengan tegas mengatakan, pihak PTPN tidak pernah memberikan izin lintas kepada PT Lintas Anugerah Indonesia dan PT Seruni Seginggi Abadi.

"Kami tidak pernah memberikan izin lintas atau rekomendasi untuk kedua perusahaan itu. Jika ada orang dalam yang 'bermain' akan saya pecat," tegasnya. 


Ia menambahkan, pihaknya juga membantah keras bila ada yang mendeskreditkan, bahwa PTPN menerima kompensasi dengan adanya jalan perlintasan yang dilalui armada truk pengangkut galian tanah merah tersebut.

"Kami siap membuat portal, guna menghalangi truk-truk tersebut, jika memang didukung oleh kebijakan Pemkab dan DPRD Purwakarta," ungkapnya.

Ahmad Sanusi menjelaskan, bahwa dirinya baru melakukan rapat kerja dengan Camat Cibatu dan para kades, di mana di wilayahnya terdapat usaha galian tanah merah itu. Karena semua perusahaan tidak berizin, Ahmad Sanusi telah meminta bantuan Satpol PP sebagai penegak Perda guna menghentikan segala aktivitas di sana sampai perizinan selesai ditempuh kedua perusahaan itu.

Selain itu, terang Ahmad Sanusi, ada Surat Edaran Bupati Purwakarta No. 541/3/799/Hukum, tentang kegiatan penambangan. Yang mana, para perangkat daerah, para camat, para kades dilarang mengeluarkan izin lingkungan dan perizinan lain seperti AMDAL, UPL / UKL, AMDAL LALIN, informasi peruntukan lahan bagi kegiatan penambangan baik untuk pengurusan IUP baru ke provinsi Jabar atau perpanjangan.

Sementara, pihak perhutani pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemkab dan DPRD Purwakarta.


"Jika nanti sudah diportal oleh PTPN VIII Cikumpay, secara otomatis tidak akan melalui area Perhutani," ujar Mulyana.

Diakui PTPN VIII dan Perhutani, perusahaan galian C pada dasarnya merusak area perkebunan maupun kehutanan. Keduanya juga merasa berterima kasih atas inisiasi Ketua DPRD mengadakan rapat koordinasi ini. Bahkan, keduanya mengaku merasa terbantu dengan kebijakan Pemkab dan DPRD yang melarang operasi galian C, terutama yang tidak berizin.

Ijin Penggunaan Kawasan Hutan, kata Mulyana, itu sudah diatur dalam Permen dan tak mudah mendapatkannya. Pasalnya, lanjutnya, pengajuan izin langsung ke pusat.

Sementara, Lena menegaskan betapa pengalaman buruk mereka alami pada PTPN Jalupang. Kerusakan lingkungan yang parah dialami, karena adanya usaha galian C yang melintasi perkebunan. (Humas DPRD)

Ketua DPRD Purwakarta Tegur Camat Cibatu dan Dua Kepala Desa


Purwakarta - Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi memberikan teguran keras kepada Camat Cibatu Rustaman Arifin, SH, MM serta Kades Cibukamanah Karwita dan Pjs Kades Cipinang Wawan Juanda. Teguran disampaikan, karena camat dan dua kades itu dinilai melakukan pembiaran terhadap kejahatan yang berlangsung di wilayahnya.

"Pembiaran terhadap  perusahaan ilegal melakukan galian C (tanah merah) sama artinya menentang Bupati, karena tak mengindahkan Perda No 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Melanggar peraturan sama juga tindakan kejahatan, " ujar Ahmad Sanusi lantang, membuat semua hadirin terdiam.

Ahmad Sanusi menyampaikan hal itu, saat melakukan kunjungan kerja, yang sengaja menyoal galian C ilegal di wilayah Kecamatan Cibatu, Selasa (23/6/2020).


Turut mendampingi Ahmad Sanusi antara lain Wakil Ketua Komisi I Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Hj. Nina Heltina (Fraksi  Gerindra), Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar),  Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), H. Agus Sundana (Fraksi Berani/Partai PAN), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar). Hanya Ketua Komisi I Hj, Ina Herlina H yang berhalangan, lantaran sedang sakit.

Rapat kerja juga dihadiri Camat Cibatu Rustaman Arifin dan jajarannya, Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtadho, Kades Cibukamanah Karwita, Pjs Kades Cipinang Wawan Juanda.

Ahmad Sanusi juga mengingatkan pada camat dan para kades tentang adanya Surat   Edaran Bupati No. 541.3/799/Hukum, tentang kegiatan penambangan. Yang mana, para perangkat daerah, para camat, para kades dilarang mengeluarkan izin lingkungan dan perizinan lain seperti AMDAL, UPL / UKL, AMDAL LALIN, informasi peruntukan lahan bagi kegiatan penambangan baik untuk pengurusan IUP baru ke provinsi Jabar atau perpanjangan.


Dalam kesempatan itu, Kades Cibukamanah dan Cipinang menyampaikan, bahwa PT  Lintas Anugerah Indonesia (LAI) dan PT Aruni Seginggi Abadi, dua perusahaan di wilayah mereka, baru seminggu beroperasi. Kata keduanya, mereka memberikan izin lingkungan sebelum terbitnya Surat Edaran Bupati. Dan, kini perizinannya sedang diproses.

Ketua DPRD dan Komisi I pada intinya, mempersilahkan pengusaha yang mau berinvestasi di Purwakarta. Namun, mereka harus mentaati peraturan yang ada. Sementara,  dari hasil konfirmasi Komisi I ke ESDM Jabar, ESDM UPTD Purwakarta, LH Purwakarta, dan DPMPTSP, ternyata tidak ada satupun perusahaan tambang di Purwakarta yang berizin alias ilegal.

"Jangan gara-gara demi pembangunan nasional, kemudian berani melanggar hukum, " ujar Ahmad Sanusi. " Ada izin, silahkan operasi. Tidak ada izin, berhenti sementara segala aktivitas penambangan, sampai selesai pengurusan perizinannya," tegasnya.


Informasi yang diperoleh dalam rapat kerja itu, para pengusaha memasok galian tanah merah kepada PT Waskita Karya dan PT WIKA , dua perusahaan nasional yang tengah membangun  Japek II dan III.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Sanusi mensinyalir ada kekuatan besar di balik para pengusaha, yang berani menjalankan usahanya tanpa izin. Namun, demi menegakkan kejujuran dan kebenaran, serta menjaga kelestarian lingkungan, dirinya siap dilengserkan dari jabatannya. (Humas DPRD)

Sabtu, 20 Juni 2020

Ketua DPRD Bersama Satpol PP Purwakarta Sidak Dan Tutup Galian C Ilegal


Purwakarta - Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi bersama Kasatpol PP Aulia Pamungkas, ST, M.Si dan sejumlah anggotanya, Jumat (19/6/2020) melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah galian C di kawasan Kecamatan Campaka. Salah satunya, galian pasir di Kp. Ciranji RT 06 RW 04 Desa Cirende.

Lantaran usaha tambang pasir yang dikelola PT Tiga Sadulur Sakti dinilai ilegal, maka Satpol PP langsung menghentikan operasional tambang tersebut. Kepada Muhtar Hidayat, Direktur perusahaan tersebut, juga diberikan Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan No.503/23/BAP Lapangan/gakda/2020.


"Sebagai penegak Perda, untuk sementara kami menutup tambang pasir di sini hingga perusahaan tersebut menyelesaikan pengurusan perizinannya," jelas Aulia di lapangan. Pasalnya, lanjutnya, selain perizinan belum lengkap, perusahaan ini dinilai melanggar Perda No 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Terpisah, ketika ditanya kenapa sidak dilakukan, Ahmad Sanusi menjelaskan semata-mata demi penegakan Perda dan membangun kesadaran masyarakat agar senantiasa mentaati peraturan ketika menjalankan usaha. Apalagi, sambungnya pengaduan masyarakat semakin sering dialamatkan kepada DPRD, selaku wakil rakyat.


"Apa  kita akan mewariskan alam yang rusak pada anak cucu kita?" tanya Ahmad Sanusi.

Sementara itu, Dwi Suryo dan Surya Iskandar sebagai perwakilan perusahaan menjelaskan, perizinan PT Tiga Sadulur Sakti, sebenarnya sudah ada. 

"Izin lingkungan dari desa dan kecamatan juga ada. Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta juga sudah dibikin, guna melengkapi mengurus perizinan ke Dinas ESDM Provinsi Jabar. Tinggal IUP sebagai izin penjualan saja yang belum selesai, tapi kami sudah punya resinya," ujar Dwi sambil menjelaskan, permohonan tersebut sudah diajukannya sejak 6 bulan lalu.


Pada kesempatan itu, Ahmad Sanusi juga menegaskan, di lokasi-lokasi lain sebagaimana pengaduan dan keluhan masyarakat, usaha ilegal lain juga akan disidak.

"Kami juga akan memperlakukan hal yang sama terhadap setiap pertambangan ilegal, yang selama ini merusak alam dan meresahkan masyarakat," tegasnya. (Humas DPRD)

Kamis, 18 Juni 2020

Ditanya Siapa Bekingnya Oleh Komisi I DPRD Purwakarta, Pengusaha Galian C Bungkam


Purwakarta – Empat orang pengusaha galian C  (tanah merah) bungkam seribu bahasa, tatkala dicecar oleh Komisi I DPRD Purwakarta, siapa yang menjadi beking mereka. Pasalnya, pengusaha-pengusaha nakal ini ternyata tak mengantongi izin secuilpun dalam operasionalnya.  Selain itu, penguasaan atas lahan galian juga tidak jelas kepemilikannya. Parahnya lagi, sudah berkali-kali ditutup oleh pihak ESDM Provinsi Jawa Barat, tapi beberapa hari berselang sudah buka kembali.

“Usaha kalian jelas melanggar hukum dan tak menghargai aparat pemerintahan Purwakarta sama sekali. Siapa beking kalian? Tak mungkin tak punya beking, karena selama ini berani melanggar pidana!”

Nada geram memang pantas dilontarkan oleh Hj. Nina Heltina ( Fraksi Gerindra ), lantaran pengusaha terkesan berbelit-belit. Semula mereka berkilah dengan berbagai dalih, walau akhirnya mengakui kesalahan mereka.

Selain melanggar hukum, empat pengusaha tambang tanah merah ini, dinilai juga sangat meresahkan masyarakat. Terutama bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi kawasan Citapen, Kecamatan Sukatani. Pasalnya, truk-truk pengangkut tanah merah itu kerap membuat macet. Selain itu, jika hujan, jalanan menjadi licin dan membahayakan.

“Selain bikin macet, jika hujan juga membuat jalanan licin dan membahayakan. Kalau musim panas, debu tanah merah sangat mengganggu penglihatan dan membuat polusi,”ujar Wakil Ketua Komisi I Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), yang mengaku jadi korban kemacetan itu.  

Ceceng mengatakan, Komisi I sengaja mengundang para pengusaha tanah merah dan pihak-pihak terkait, guna mencari solusi dari permasalahan yang terjadi. Hadir memenuhi undangan adalah Direktur Pelangi Bunga Lestari Handry, Direktur PT Citra Pantura Indah Dian Kuswedi, Dody dan Yono selaku pengusaha perorangan.

Sedangkan dari pihak-pihak terkait yang hadir antara lain Sekdis Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Kadis DPMPTSP, Kadishub, Camat Sukatani, Kades Sukajaya dan Kades Sukatani, serta Kepala ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah Purwakarta.

Mengingat sangat pentingnya agenda kegiatan itu, hampir seluruh anggota Komisi I DPRD Purwakarta hadir dalam rapat tersebut. Mereka antara lain Ceceng Abdul Qodir, Hj. Nina Heltina, Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar),  Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), H. Agus Sundana (Fraksi Berani/Partai PAN), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar). Hanya Ketua Komisi I Hj, Ina Herlina H yang berhalangan, lantaran sedang sakit.

Dedi Juhari mengungkapkan, pertemuan ini dalam rangka meluruskan atau klarifikasi dan mencari solusi terbaik, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dewan bukan bermaksud menghambat program strategis pembangunan nasional, tapi selesaikan dulu perizinannya. Kalau memang pengusaha mengalami kesulitan dalam pengurusan izin, laporkan kepada kami, pasti akan kami bantu. Bagaimanapun semua instansi harus menjalankan tupoksinya secara baik untuk mendukung dunia usaha,”ujar Dedi.

Komarudin atau biasa dipanggil Komeng menegaskan, pihak ESDM Provinsi Jawa Barat idealnya bekerjasama dengan Polda Jabar untuk mengatasi hal ini.

“Kalau hanya penutupan dengan spanduk saja, pasti tak akan dipedulikan oleh pengusaha yang nakal. Beda halnya, jika usaha mereka yang illegal itu ditutup dengan police-line,”ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Kepala ESDM Provinsi Jabar Wilayah Purwakarta Agus menyampaikan, sebenarnya tidak susah mengurus perizinan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan, serta memenuhi kelengkapan dokumen perusahaan.

“Dokumen penguasaan lahan harus jelas kepemilikannya. Pengurusannya melalui online tanpa biaya. Tidak akan lama, jika semua kelengkapan dokumen dipenuhi,”ujarnya.

Komisi I dalam kesempatan tersebut meminta para pengusaha untuk menutup usahanya sementara, hingga pengurusan perizinanannya selesai.  Ditanya hingga dua kali oleh Nina Heltina, kesanggupan para pengusaha mengurus perizinanan, mereka menyanggupinya. Namun, apakah para pengusaha ini benar-benar mematuhi komitmennya dengan komisi i, untuk menutup sementara usahanya.

“Nanti malam akan kami monitor, apakah galian tanah merah tersebut benar-benar tutup atau masih berlanjut?”ujar Nina Heltina, yang juga merasa dirugikan akibat kegiatan usaha galian tanah merah itu. Pasalnya, tanpa seizin darinya, pengusaha memarkir Beko warna hijau di atas lahan miliknya, yang kebetulan berada di area dekat galian. ( Humas DPRD   

Bersatunya Kembali 'Keluarga Ari'


Purwakarta - Setelah sekian lama berpisah, maka akhirnya ' Keluarga Ari ' kini berkumpul kembali. Anekdot  ini sengaja dilontarkan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H Suhandi, M.Si, untuk menghangatkan suasana,  ketika memberikan sambutan dalam acara Pisah - Sambut atau biasa disebut Sertijab (Serah Terima Jabatan) di lingkungan Setwan DPRD Purwakarta, di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (17/6/2020).

Candaan lucu Suhandi, spontan disambut senyum dan tawa oleh para Kabag dan Kasubag, serta puluhan pegawai Setwan, yang menghadiri acara Pisah - Sambut itu. Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi yang biasa dipanggil H. Amor.

Suhandi menerangkan, mutasi adalah hal yang rutin di kepegawaian, guna memenuhi kebutuhan organisasi. Ia berharap, para pejabat baru dapat semakin meningkatkan kinerja dalam memfasilitasi Pimpinan dan anggota DPRD.

Pada saat itu pejabat lama Dicky Darmawan, SH, M.Hum Ari Syamsurizal, SH, M.Kn sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-undangan. Sedangkan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si digantikan H. Yayan Suryanto, S.Sos, M.Si sebagai Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran.


Alhasil, sekarang Dalam Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menjadi lengkap, ada Kabag Ari Syamsurizal dan ada Kasubag Ari Pristiari, yang membina ' anak-anak ' mereka.

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad, para Kabag dan Kasubag, serta seluruh pegawai di lingkungan Setwan.

" Kami juga minta maaf, karena selama setahun periode Ketua DPRD, belum bisa melaksanakan kinerja secara maksimal, " ujar Suhandi, seraya memperkenalkan pejabat baru kepada semua yang hadir.

Ditambahkan Suhandi, setiap pegawai ASN maupun non ASN, hendaknya senantiasa bekerja dengan sepenuh hati dan penuh keikhlasan, terutama dalam memfasilitasi Pimpinan dan anggota DPRD.

"Dengan bekerja sepenuh hati dan penuh keikhlasan, serta saling bekerja sama antar sesama pegawai Setwan, pasti semua kendala dapat teratasi dengan baik," ujarnya.


H. Yayan Suryanto sebenarnya bukan pejabat baru, kata Suhandi, karena sebelum mutasi menjadi Sekretaris Damkar adalah Kabag Humas di Setwan DPRD. Hanya saja, saat ini akan menjabat Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran. Sedang Ari Syamsurizal, yang semula Sekretaris Disnaker memang baru pertama kalinya menjabat di lingkungan Setwan DPRD.

Dalam sambutannya, Ari Syamsurizal mengaku sudah berguru dari para seniornya. Dia juga mengaku berguru pada Ahmad Sanusi ketika menjabat Sekcam Campaka.

" Intinya, kalau bisa membuat Pimpinan dan anggota DPRD tersenyum, apalagi tertawa, berarti seorang pegawai Setwan mampu melaksanakan tugas dengan baik," jelasnya, seraya berjanji akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.


Sementara Dicky Darmawan menyampaikan permohonan maaf, jika selama menjabat ada yang kurang berkenan, baik sengaja atau tidak.

"Kepada Ketua DPRD, Sekwan, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan Setwan DPRD Purwakarta, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan tak lupa  saya ucapkan terima kasih atas segala dukungannya selama ini," tuturnya.

Seperti tradisi di Setwan DPRD Purwakarta, selalu memberikan kenang-kenangan kepada para pejabat dan pegawai Setwan, yang mutasi ke OPD lain atau memasuki masa purnabhakti. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD  berkenan memberikan cinderamata kepada Dicky Darmawan dan Rahmat Heriansyah. (Humas DPRD).

Maraton, DPRD Purwakarta Dari Pagi Hingga Sore Hari Menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Membahas 3 Raperda Bersama Bupati

  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang B...