Purwakarta - Pimpinan DPRD Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Purwakarta, Rabu (24/6/2020), untuk mencari kejelasan sejauh mana penggunaan dana Covid-19 pada dinas tersebut. Pasalnya, sampai detik ini Pemkab atau Satuan Gugus Tugas belum melaporkannya secara rinci kepada DPRD. Sementara, banyak pihak menanyakan hal tersebut kepada wakil rakyat.
Hal itu disampikan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi (Fraksi Golkar). Turut mendampingi Ketua adalah Wakil Ketua, Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), dan Warseno, SE (Fraksi PDIP). Pimpinan DPRD ini diterima oleh Kadis DPMD Jaya Pranolo, yang didampingi Sekdis Maman, para Kabid dan sejumlah staf.
“Sungguh sangat kontra produktif, jika selaku wakil rakyat tidak bisa menerangkan penggunaan dana Covid-19 tersebut. Karenanya, sehubungan belum disampaikannya laporan rinci terkait hal itu oleh Pemkab atau Satuan Gugus Tugas, maka dewan berinisiatif menanyakan langsung ke dinas-dinas yang ditunjuk mengelola anggaran tersebut, antara lain DPMD,” jelasnya.
Ahmad Sanusi juga menyoroti indikasi penyimpangan pembagian bantuan di sejumlah desa yang tidak sesuai aturan. Selain itu, ia pun menyikapi sidak Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Purwakarta beberapa waktu lalu, yang sempat heboh dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sri Puji Utami dalam kesempatan itu mempertanyakan kesiapan penyelenggaraan Pilkades dan tahapannya, serta perkembangan Bumdes. Ia juga meminta DPMD mensuport Bumdes, sehingga bisa berkembang seperti daerah lain.
“Harus bisa diupayakan one village one product, karena Purwakarta punya berbagai potensi yang bisa menjadi unggulan,” tukasnya.
Sementara, Warseno memberikan apresiasi, karena bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi, justru diawali di desa. Ia juga meminta, penjabat kepala desa, sebaiknya tidak perlu lama-lama, karena berpotensi menimbulkan penyimpangan atau hal-hal yang bersifat negatif.
Sebagaimana Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19, maka Bupati Purwakarta juga menyesuaikan penggunaan APBD Tahun 2020 yang diprioritaskan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut.
Diterangkan oleh Jaya Pranolo, dinasnya mengelola anggaran Covid-19 sebesar Rp. 800 juta. Anggaran itu, lanjutnya, telah dialokasikan untuk pembelian APD, Thermogun (alat pengukur suhu), tenda posko, dan wastafel portable.
“APD tersebut untuk membantu Gugus Tugas di desa-desa, antara lain guna melengkapi kebutuhan mobil ambulans desa, wastafel untuk membantu beberapa pesantren dll,” jelasnya. Khusus di Kecamatan Purwakarta, menerima bantuan dari OPD-OPD lain untuk kepentingan Bale Panggeuing (Posko).
Adapun sidak yang dilakukan Wamendes, pihaknya justru bingung. Pasalnya, Wamendes menyuarakan seolah di desa-desa di Purwakarta lemah data, sementara Menteri Desa di Jakarta pada saat yang sama menyuarakan tidak ada penyelewengan data di Purwakarta.
“Semua nama-nama penerima bantuan dari Dana Desa itu, diketahui oleh Camat masing-masing,” tegasnya.
Adanya dugaan indikasi penyimpangan saat pembagian bantuan, fakta di lapangan memang benar adanya. Namun, lanjutnya, setelah diselidiki oleh pihak berwenang, tidak ditemukan oknum yang memakan dana tersebut.
“Kebijakan perangkat desa atau RT dilakukan, sesungguhnya hanya demi keadilan. Hal itu guna memeratakan pembagian saja, karena memang ada yang belum terdata,“ ujarnya.
Jaya Pranolo menegaskan, sesuai musyawarah desa, telah dilakukan revisi nama-nama penerima bantuan untuk Tahap II ini, sehingga penyimpangan itu diharapkan tidak terjadi lagi. Bahkan, mengacu Permendes baru No.7/2020 ada penambahan kuota.
“Alhasil, kalau semula jumlah bantuan sebesar Rp. 600.000, selama 4 bulan, maka penerima bantuan akan menerima tambahan sebesar Rp. 300.000 selama 3 bulan setelah itu,” ujarnya.
Ia menerangkan, selama masa pandemi Covid-19 Dana Desa diprioritaskan untuk pemberian BLT, padat karya tunai, penanggulangan Covid-19, dan penambahan bantuan mengacu pada Permendes No.7 / 2020.
“Penerima bantuan diprioritaskan penerima lama. Jika terjadi revisi, tentunya akan dilakukan musyawarah desa kembali,” jelasnya.
Menyinggung soal pejabat kepala desa, Jaya menerangkan, hal itu merupakan usulan dari Camat. ASN yang terpilih jadi pejabat kades, tidak ada batas waktu hingga terpilihnya kades baru. “Namun, evaluasi bisa saja dilakukan, jika ada laporan-laporan dari masyarakat tentang buruknya kinerja pejabat kades tersebut,”ujarnya.
Menyinggung soal Pilkades yang akan digelar Agustus mendatang, Jaya Pranolo telah siap melaksanakannya. Jumlah total kades kosong di Purwakarta sebanyak 170 kades. Tahapan yang dilakukan, sambungnya, enam bulan sebelum pelaksanaan.
“ASN yang akan mencalonkan diri, harus mendapat izin cuti tertulis dari Bupati satu atau dua bulan sebelumnya. Sedangkan, petahana yang maju kembali, bisa cuti pada saat ditetapkan sebagai calon,” ungkapnya, seraya menyebutkan ada beberapa Bumdes yang berkembang di Purwakarta. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar