Senin, 16 Maret 2020

Laporan Anggota DPRD Terkait Kegiatan Reses



Purwakarta – Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno. SE membuka dan meresmikan jalannya rapat paripurna,  Jumat (!3/3/2020), membahas  laporan anggota DPRD terkait pelaksanaan  kegiatan Reses Kesatu  Tahun 2020.

Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, anggota DPRD,  Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M.Hum dan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.

Menurut Warseno, anggota DPRD baik perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses, yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pelaksanaan kegiatan Reses anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, kata dia, diatur dalam Peraturan DPRD No. 1/ Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD No. 1/Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kabupaten Purwakarta.


Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjutnya, sesuai saran dan pertimbangan Banmus melalui surat No. 172.4/03/Bamus-DPRD/II/2020 tanggal 27 Februari 2020, dan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No. 171.1/Kep.01/DPRD/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang pelaksanaan kegiatan Reses Kesatu DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2020, substansinya Reses Kesatu dilaksanakan selama 6 (enam ) hari kerja mulai tanggal; 13 Februari sampai 20 Februari 2020.

“Kegiatan reses tersebut diisi dengan penjaringan aspirasi masyarakat dan sosialisasi tentang tupoksi anggota DPRD,” ujarnya.

Ia bersyukur, kegiatan Reses anggota DPRD kali ini berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari kalangan masyarakat dan konstituen. Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan jumlah peserta selalu melebihi dari undangan yang ditargetkan.

Selanjutnya, para anggota DPRD melalui perwakilan tiap daerah pemilihan (Dapil) menyerahkan dokumen laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD. Dapil I diwakili Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani), Dapil II diwakili Ir. H. Moch Arif Kurniawan, MM (Fraksi PKS), Dapil III diwakili Drs. Akun Kurniadi, MM (Fraksi Golkar),  Dapil IV diwakili Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Dapil V diwakili Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar),  Dapil VI diwakili Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar).

“Semoga aktivitas para anggota DPRD Kabupaten Purwakarta selama masa Reses, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harap Warseno. (Humas DPRD).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar