Sabtu, 09 November 2024

Maraton, DPRD Purwakarta Dari Pagi Hingga Sore Hari Menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Membahas 3 Raperda Bersama Bupati

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang Berasal Dari Lingkungan DPRD Dengan Agenda Pokok Penjelasan Bupati dan Penjelasan Bapemperda.

Purwakarta - Maraton, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna tingkat I  membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD dan 1 (satu) Raperda usulan Pemerintah Daerah, diruang rapat utama gedung DPRD di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di Rabu (6/11/2024).

Mengawali rapat paripurna pada pagi hari, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala dan Wakil Ketua H. Entis Sutisna dihadiri langsung Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan dan didampingi Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.

Pada rapat pagi hari, Bapemperda DPRD Purwakarta menjawab apa yang telah disampaikan oleh Pj. Bupati mengenai kajian atas substansi penting dalam penyusunan Raperda ini, "Perlu kami jelaskan, pada rapat sebelumnya, sdr. Pj Bupati telah menyampaikan pendapat atas penjelasan Bapemperda terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD dimaksud,"kata Ketua Bapemperda, Said Ali Azmi dari Fraksi Gerindra yang akrab disapa Bang Jimmy itu menjawab pendapat Bupati.

"Dapat kami sampaikan bahwa Raperda ini merupakan hasil kami melaksanakan penyerapan aspirasi dengan cara terjun langsung ke masyarakat dan dalam pembentukan Raperda mulai dari perencanaan dan penyusunan Raperda. DPRD menerapkan prinsip ketelitian dengan melaksanakan kajian atas Raperda ini, baik secara empiris, filosofis dan sosiologis,"kata Bang JImmy.

Bapemperda menyampaikan agar pemerintah daerah hadir pada pembahasan Raperda inisiatif DPRD, "Dalam kesempatan ini kami sampaikan, agar pemerintah daerah hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan Raperda ini. DPRD  secara terbuka menerima tanggapan dan masukan atas substansi Raperda ini agar Raperda yang kami usulkan dapat berdaya guna untuk masyarakat Purwakarta,"demikian Jawaban Bapemperda terhadap pendapat Pj. Bupati mengenai 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD  disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi.

Ketua Bapemperda Said Ali Azmi menyampaikan jawaban atas pendapat Pj. Bupati terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD disaksikan Pj. Bupati Benni Irwan

Setelah selesai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang Berasal Dari Lingkungan DPRD Dengan Agenda Pokok Penjelasan Bupati dan Penjelasan Bapemperda pada pagi hari menjelang tengah hari, rapat dilanjutkan pada siang hari dimulai pukul 13.30 Wib dengan agenda pokok Agenda Pokok Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati.

Tiga Raperda yang dibahas pada rapat paripurna tingkat I adalah :

1. Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah (Raperda inisiatif DPRD);

2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Raperda inisiatif DPRD);

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta. (Raperda Usulan Pemerintah Daerah).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang Berasal Dari Lingkungan DPRD Dengan Agenda Pokok Jawaban Bupati dan Jawaban Bapemperda.

Pada rapat siang hari yang dimulai pukul 13.30 Wib hingga sore hari menjelang masuk waktu magrib, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, Msi. Dihadiri pula oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha, pejabat eslon II, III, Forkopimda, para Camat dan Kepala Desa/Keluarahan serta undangan lainnya.

DPRD Purwakarta juga melanjutkan rapat paripurna internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 3 Raperda dan 1 Rancangan Peraturan DPRD. (Humas Setwan)

Murid SDN 8 Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta mengadakan Outing Class ke DPRD Purwakarta

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Astri Novitasari (pegang mike) dan 2 wali kelas SDN 8 Nagri Kaler, Purwakarta saat berkunjung ke gedung DPRD.

PURWAKARTA - Sebanyak 35 murid SD Negeri 8 Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, mengadakan Outing Class ke gedung DPRD Purwakarta di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024).

Kedatangan para murid kelas 6 SDN 8 Nagri Kaler di pandu oleh 2 orang wali kelas 6, Sri dewi, S.Pd., Imas rohimah S.Pd.I dan diterima wakil ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Astri Novitasari dari partai Fraksi Nasdem di ruang rapat utama gedung DPRD.

"Tujuan Kami dan para murid sekolah SDN 8 Nagri Kaler mengadakan outing class ke DPRD adalah sebagai bahan referensi pembelajaran di sekolah terutama pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan untuk mengenalkan anak didik profesi DPR dan tugas-tugasnya,"kata salah seorang wali kelas 6 SDN 8 Nagri Kaler, Sri dewi, S.Pd memperkenalkan kepada Wakil Ketua Komisi IV Astri Novitasari yang menerima kunjungannya.

Mata pelajaran PKN adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berakarakter. PKN juga bertujuan untuk membina peranan warga negara dalam kehidupan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945

Murid SDN 8 Nagri Kaler, Purwakarta saat mengadakan kunjung ke gedung DPRD Purwakarta

Setelah mendapat penjelasan dari salah seorang wali kelas yang membimbing kedatangan para murid SDN 8 Nagri Kaler, wakil ketua Komisi IV DPRD Astri Novitasari menjelaskan tugas dan fungsi anggota yaitu;

1. Membentuk Perda bersama Bupati.

2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. dan

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Astri juga menjelaskan jumlah anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 sebanyak 50 orang dengan 10 partai yang berhasil lolos dan punya kursi di DPRD Purwakarta yaitu;

1. Partai Gerindra memperoleh 10 Kursi

2. Partai Golkar memperoleh 9 Kursi

3. Partai Nasdem memperoleh 7 Kursi

4. Partai PDIP memperoleh 6 Kursi

5. Partai PKB memperoleh 5 Kursi

6. Partai PKS memperoleh 5 Kursi

7. Partai Demokrat memperoleh 3 Kursi

8. Partai PPP memperoleh 2 Kursi

9. Partai Hanura memperoleh 2 Kursi

10. Partai PAN memperoleh 1 Kursi

Astri Novitasari selanjutnya menjelaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Purwakarta yang punya tugas dan fungsi, di antaranya:

1. Badan Musyawarah: Bertugas menetapkan agenda, jadwal acara rapat, dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.

2. Komisi-Komisi Bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Komisi dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja.

3. Badan Anggaran Bertugas membahas dan mengesahkan APBD bersama Pemerintah Daerah.

4. Badan Pembentukan Perda Bertugas membuat Peraturan Daerah (Perda) dan mengesahkan bersama Pemerintah Daerah.

5. Badan Kehormatan mempunyai tugas;

* Memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah/janji

* Menyelidiki, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat, anggota DPRD, atau pimpinan DPRD

* Melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD

* Menjaga martabat, citra, kredibilitas, kehormatan, dan moral DPRD

* Memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik atau sumpah/janji untuk memberikan pembelaan atau klarifikasi

* Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak terkait lainnya 

* Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah/janji (Humas Setwan)

Maraton, DPRD Purwakarta Dari Pagi Hingga Sore Hari Menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Membahas 3 Raperda Bersama Bupati

  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang B...